DETAIL.ID, Merangin – Di HUT RI ke-79 menjadi hari yang sangat bersejarah bagi ratusan Narapidana yang menghuni Lapas Kelas IIB Bangko.
Pasalnya, ratusan napi mendapatkan pengurangan hukum (remisi) yang bervariasi, dari remisi 1-6 bulan didapatkan oleh para napi yang terjerat dari berbagai kasus.
Kepala Lapas Kelas IIB Bangko, Mudo Mulyanto mengatakan remisi atau pengurangan masa hukuman terbagi menjadi remisi umum I dan II.
Perinciannya yakni, usulan remisi umum I ada 250 orang, terdiri atas 66 orang remisi satu bulan, 55 orang remisi dua bulan, 74 orang remisi tiga bulan, 28 orang remisi empat bulan, 22 orang remisi lima bulan, dan 5 orang remisi enam bulan.
“Kita mengusulkan 255 napi yang mendapat remisi, namun yang dikabulkan hanya sebanyak 252 napi saja,” ujar Mudo pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Menurutnya, ada dua remisi yang di usulkan, Remisi Umum I dan remisi umum II atau langsung bebas.
“Untuk remisi I ada sebanyak 247 napi, dan untuk remisi umum II yang dikabulkan ada 5 orang, dan langsung bebas pada tanggal 17 Agustus 2024,” kata Mudo Mulyanto lagi.
Sementara itu, pemberian remisi umum nantinya akan diberikan langsung oleh Pj Bupati Merangin setelah pelaksanaan kegiatan upacara bendera di lapangan kantor Bupati langsung ke Lapas Kelas IIB Bangko.
“Insyaallah besok yang menyerahkan remisi Pj Bupati merangin, setelah upacara bendera 17 Agustus,” ucapnya singkat.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post