DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini belum ada kejelasan terkait proses serah terima bangunan fisik RTH Putri Pinang Masak. Sementara kondisi fisik proyek Rp 35 miliar garapan PT Bumi Delta Hatten tersebut makin lama kian rapuh.
Terkait hal ini, Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Agus Heriyanto bilang bahwa pihaknya belum lama ini sudah menerima hasil uji lab pada sampel perbaikan kembali item grassblok RTH Putri Pinang Masak.
“Uji lab sudah, sudah kita naikkan hasilnya, tapi kita masih nunggu. Apakah nanti bisa kita diskusikan dengan verifikasi dari tim BPK,” kata Agus Heriyanto, usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Provinsi Jambi, Kamis 1 Agustus 2024.
Soal itu pun Inspektur Provinsi Jambi tersebut bilang belum ada ditentukan jadwal. Pihaknya masih berencana untuk melakukan penjadwalan ulang. Dia mengaku kalau belum lama ini sudah melaksanakan rapat Pra Tindak Lanjut (PTL) atas hasil pemeriksaan BPK.
“Jadi mungkin kita minta jadwal lagi ulang untuk semester berikutnya. Kemaren kan baru semester 1 ya, nanti kita minta (jadwal) untuk semester 2,” ujar Agus, terburu-buru mau pulang.
Sebelumnya RTH Putri Pinang Masak masuk kedalam salah satu temuan pemeriksaan BPK dalam LHP atas LKPD Pemprov Jambi TA 2022. Dimana terdapat kekurangan volume dan ketidak sesuaian spek senilai Rp 3,42 Milliar.
Temuan tersebut diarahkan untuk ditindaklanjuti dengan perbaikan kembali oleh pelaksana kegiatan. Kepala Inspektorat bilang bahwa pelaksana kegiatan sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK. Sampel grassblok dari perbaikan kembali tersebut juga sudah diuji lab. Namun hasilnya belum diungkap secara gamblang oleh Kepala Inspektorat Provinsi Jambi.
Persoalan ini seolah berlarut-larut di pusaran birokrasi tanpa ada kejelasan yang berarti. Sementara kondisi fisik bangunan yang digadang-gadang bakal jadi tempat rekreasi serta wadah bagi para pelaku ekonomi kreatif kian tergerus oleh waktu, semakin jauh dari angan.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post