DETAIL.ID, Jambi – Seteru antara Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara dengan asisten atau mantan staff honornya yakni Rahma Syifa soal hak yang diduga ditahan masih terus bergulir.
Terbaru, Rahma Asyifa didampingi tim kuasa hukumnya menghadiri sidang kode etik BK DPRD Provinsi Jambi dengan agenda mendengarkan keterangan pengadu.
Usai keluar dari ruang BK DPRD Provinsi Jambi, Rahma Syifa didampingi kuasa hukumnya Ilham Kurniawan kepada sejumlah awak media menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah keterangan dan juga alat bukti terkait hak-hak Syifa yang diduga digelapkan oleh Waka II DPRD Provinsi Jambi itu.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, Sekwan DPRD Provinsi Jambi sudah mencairkan uang perjalanan dinas dan reses atas nama Rahma Asyfa. Tapi itu diduga digelapkan oleh Waka II DPRD Provinsi Jambi yaitu Pinto Jayanegara,” kata Ilham Kurniawan, Selasa, 12 Agustus 2024.
Kuasa hukum Syifa itu juga mengungkap bahwa semua bukti surat mulai dari kliennya bekerja dengan Pinto pada Januari lalu, sampai dia diberhentikan sepihak oleh Waka II DPRD Provinsi Jambi tersebut pada April 2024 sudah diserahkan kepada BK DPRD Provinsi Jambi.
Ia pun meminta agar saksi-saksi yang relevan dalam kasus kliennya juga dihadirkan dan dimintai keterangan oleh BK DPRD Provinsi Jambi. Kalau berdasarkan hitung-hitungan pihak Syifa setidaknya terdapat kurang lebih Rp 20 juta
hak yang ditahan oleh Pinto.
“Jumlahnya dari penghitungan kita lebih kurang Rp 20 juta. Itu penghitungannya itu terkait dengan uang perjalanan Dinas, Kemudian uang yang menjadi hak Syifa ini terkait dengan uang reses,” ujar Ilham.
Sementara itu Ketua BK DPRD Provinsi Jambi Evi Suherman mengaku sudah menerima sejumlah alat bukti dan keterangan dari pengadu Rahma Syifa. Dan semua itu menurut Evi masih akan berproses di BK.
Evi juga meninta agar pihak Syifa dapat menghadirkan sejumlah saksi-saksi lain untuk mendukung pembuktiannya.
“Kita minta nanti saudari Syifa dapat menghadirkan saksi ahli maupun saksi yang membuktikan bahwasanya ada perintah dari saudara Pinto. Ada pembuktian dana-dana yang keluar. Ada pembuktian yang bersangkutan dengan sidang ini,” kata Evi.
Untuk sidang selanjutnya, BK DPRD Provinsi Jambi bakal memintai keterangan dari teradu yakni Pinto Jayanegara. Sementara disinggung soal sangsi yang mungkin akan dijatuhkan kepada sosok Pinto.
Ketua BK DPRD Provinsi Jambi itu tak menutup kemungkinan soal sanksi terberat yakni pemecatan atau dari jabatan Wakil Ketua maupun sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi.
“Kalau sesuai dengan kode etik DPRD Provinsi Jambi ya mungkin bisa saja. Bisa saja artinya ada pemecatan, bisa saja ada sangsi lain,” ujarnya.
Reporter: Juan AmbaritaÂ
Discussion about this post