DETAIL.ID, Batanghari – Pemeriksaan sidang praperadilan Abdul Karta Saragih melawan PPA Polres Batanghari memasuki babak pembuktian pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Pada agenda sidang kali ini, pemohon membuktikan dalil permohonannya dengan menghadirkan 9 buah bukti surat dan 3 orang saksi. Salah satunya ialah Ketua RT tempat pemohon tinggal yakni Zulbahri.
Pengakuan mengejutkan pun mencuat dalam sidang. Dimana dalam keterangannya saksi Zulbahri menjelaskan bahwa dirinya tidak menyerahkan surat panggilan tersebut ke pemohon.
“Hari ini sidang agenda pembuktian dari kami sebagai pemohon, kami menghadirkan Pak RT tempat klien kami tinggal. Termohon mendalilkan bahwa klien kami telah dipanggil namun tidak hadir,” kata Putra Tambunan selaku kuasa hukum Abdul Karta Saragih pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Dalam persidangan terungkap juga bahwa surat panggilan yang dilayangkan oleh PPA Satreskrim Polres Batanghari itu tidak pernah sampai kepada pemohon dan pihak termohon Unit PPA Polres Batanghari sendiripun tidak pernah melakukan klarifikasi Zulbahri selaku Ketua RT, apakah surat panggilan tersebut sudah diserahkan ke pemohon atau tidak.
“Namun ujuk-ujuk langsung membuat surat pernyataan tidak menemui pemohon di rumahnya yang kami duga surat pernyataan tersebut didikte oleh oknum polisi sebagaimana informasi yang disampaikan Pak RT dalam muka persidangan,” ujar Putra Tambunan.
Parahnya lagi, Zulbahri pun mengaku tidak pernah mencoba mencari Abdul Karta, dia hanya lewat dari depan rumah Abdul Karta, dengan alasan rumah pemohon dalam kondisi tertutup, dia pun menyimpulkan Abdul Karta tidak ada di rumah sekalipun tidak ada upaya memanggilnya atau tidak mencoba untuk menggedor pintu rumah pemohon.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post