Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Al Haris: Pertumbuhan Konsumsi Rumah Tangga Jadi Salah Satu Penopang Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Jambi

Published

on

Jambi – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengatakan jika pertumbuhan konsumsi rumah tangga akan terus menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi bahkan Indonesia ke depan.

Hal tersebut dikatakan Gubernur saat menghadiri Aksi Hari Konsumen Nasional (Harkonas) dan Pasar Murah, yang diselenggrakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, bertempat di Depan Kantor Perindustrian dan Perdagangan  Provinsi Jambi, Kemarin Minggu, 22 September 2024.

Pada kesempatan tersebut Gubernur Al Haris sangat mengapresi dan berterima kasih kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi beserta jajaran terkait yang menyelenggarakan acara ini, bekerja sama dan berkolaborasi dengan semua pihak terkait.

“Aksi Hari Konsumen ini merupakan apresiasi kepada konsumen yang telah berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah dan nasional, sekaligus ajakan kepada konsumen agar terus semakin kritis, teliti, dan cerdas dalam bertransaksi. Konsumen memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian di Provinsi Jambi bahkan Indonesia,” ujar Gubernur Al Haris.

“Kita mengetahui bahwa konsumen ini adalah masyarakat yang sehari-harinya belanja yang menggunakan bermacam-macam produk-produk agro dan industri lain yang ada di Provinsi Jambi yang menjadi konsumsi rumah tangga,” kata Gubernur Al Haris.

Al Haris juga menjelaskan jika harus diakui bahwa pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi masih belum begitu sempurna, karena Jambi selama ini masih ada pengaruh pertambangan batubara.

“Masyarakat Jambi masih banyak tergantung dan menikmati batubara masih banyak, seperti sopir saja kurang lebih enam ribu dan pekerja di tambang-tambang dan warung-warung yang di pinggir jalan, ini sangat mempengaruhi ekonomi Jambi, disamping primadonanya perkebunan dan pertanian, sehingga pertumbuhan ekonomi kita kisaran 4,15 dibawah nasional,” ujar Gubernur Al Haris.

“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi, Ekonomi Jambi triwulan II-2024 terhadap triwulan II-2023 mengalami pertumbuhan sebesar 4,15 persen (y-on-y).  Laju inflasi Provinsi Jambi secara year on year (y-on-y) pada Agustus 2024 sebesar 2,50 persen. Hal ini mencerminkan bahwa ekonomi kita bertumbuh cukup baik dan inflasi kita terkendali dengan baik pula,” kata Gubernur Al Haris.

Gubernur Jambi juga menuturkan saat ini yang bisa meningkatkan perekonomian salah satunya pada sektor investasi. “Bidang investasi di Jambi, bisa kita akui kurang begitu baik, ada beberapa PSN yang kurang berjalan, contoh PSN Kemingking, yang dulu sudah ditetapkan pemerintah menjadi pusat kawasan industri, tapi kini tidak jalan,” kata Gubernur Al Haris.

Selanjutnya, Gubernur Al Haris menjelaskan, akibat penerimaan masih rendah,  tentu saja konsumsi rumah tangga menjadi lemah. “Untuk itu kita harus mendorong banyaknya investasi di Provinsi Jambi agar pendapatan masyarakat meningkat juga konsumsi rumah tangga juga meningkat,” kata Gubernur Al Haris.

“Bagi pemegang kebijakan di Provinsi Jambi agar di permudahkan yang berminat berinvestasi di Provinsi Jambi, baik itu perizinan, kalau sudah bagus investasi kita, tentu akan baik pendapatan masyarakat dan akan meningkat konsumsi rumah tangga,” tutur Gubernur Al Haris.

“Berdasarkan data Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), konsumsi merupakan pendukung bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pada tahun 2023, realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat sebesar 5,05%. Pada tahun tersebut, kontribusi konsumsi rumah tangga mencapai 56,6% atau lebih dari separuh total Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Pertumbuhan konsumsi rumah tangga akan terus menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan,” kata Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris menegaskan, Pemerintah harus hadir dalam menjamin bagi pelaku industri, usaha merasa terlindungi dengan baik dan insya Allah ekonomi akan meningkat secara berlahan. “Kita harus memberikan rasa aman  bagi industri, pengusaha, kalau mereka sudah tergabung insya Allah perekonomian Jambi bisa naik,” tutur Gubernur Al Haris.

Pada kesempatan ini Gubernur Al Haris juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Disperindag Kabupaten Sarolangun, Bungo, Kota Sungai Penuh dan YLKI, LPKI. Selain itu pada kesempatan ini juga diserahkan bantuan 2000 paket sembako.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi Drs. H. Kemas Muhammad Fuad, M.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa  Provinsi Jambi merupakan salah satu provinsi yang terpilih oleh pemerintah pusat dalam peduli dalam perlindungan konsumen.

“Kita meraih ini tidak terlepas dari bimbingan kerja keras, saran dari Bapak Gubernur Al Haris, seyogyanya kegiatan ini dilaksanakan pada bulan April yang lalu, tapi baru sekarang pada bulan September ini baru bisa terlaksana,  disini hadir perwakilan dari pelaku usaha, distributor, konsumen rumah tangga, serta mahasiswa dan SMA Jambi, disini kita menjelaskan bahwa konsumen itu mendapat perhatian dari pemerintah, melindungi,” ujarnya.

“Perlindungan konsumen menjadi sangat penting karena permasalahan yang dihadapi oleh konsumen saat ini makin kompleks dan rumit, sehingga membutuhkan langkah penanganan yang tepat dan cepat. Oleh karena itu, tugas pemerintah yaitu memastikan bahwa dalam penyelenggaraan perlindungan kepada konsumen terjaga dengan baik,” katanya.

Advertisement

ADVERTORIAL

Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas antara sertipikat tanah dengan alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi akibat perbedaan metode serta teknologi pengukuran yang digunakan dari waktu ke waktu.

“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.

Agus Apriawan menjelaskan, alas hak lama pada dasarnya merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu.

“Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional,” katanya.

Di masa lalu ada kalanya pengukuran tanah masih menggunakan alat sederhana, seperti pita ukur atau meteran. Alat itu memiliki keterbatasan jika digunakan di medan dengan topografi tertentu. Seiring perkembangan teknologi, metode dan alat pengukuran tanah kini menjadi jauh lebih modern dan banyak alternatif.

Menurut Agus Apriawan, saat ini pengukuran tanah telah memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui global positioning system (GPS) dengan metode real time kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter. Dengan teknologi tersebut, hasil pengukuran terkini menjadi lebih akurat dibandingkan metode sebelumnya.

Perbedaan luas antara data pada alas hak lama dengan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran, hingga kemungkinan perubahan batas fisik tanah di lapangan.

“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” tutur Direktur Survei dan Pemetaan Tematik.

Agus Apriawan pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengukuran atau pendaftaran tanah guna memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki.

“Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemilik tanah,” ucapnya. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Cek Informasi Tanah Sebelum Membeli, Manfaatkan Fitur Berbagi Akses di Aplikasi Sentuh Tanahku

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat memperoleh informasi mengenai bidang tanah yang akan ditransaksikan secara lebih mudah dan aman melalui fitur berbagi akses sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini memberikan kemudahan, khususnya bagi pemilik tanah yang telah bersertipikat.

Melalui fitur tersebut, penjual tidak perlu lagi memberikan salinan informasi sertipikat secara tertulis seperti fotokopi dokumen. Penjual bisa membagikan akses sertipikat kepada calon pembeli lewat akun Sentuh Tanahku. Pembeli dapat melihat informasi terkait bidang tanah secara langsung sesuai dengan jangka waktu akses yang ditentukan oleh penjual.

Untuk membagikan akses sertipikat, pemilik tanah terlebih dahulu memiliki akun pada aplikasi sentuh tanahku dan melakukan verifikasi akun. Pemilik tanah dapat mengakses menu “Sertipikatku”, selanjutnya, pilih sertipikat yang akan dibagikan, tekan fitur “Bagikan Akses Sertipikat Ini”, lalu masukkan username atau alamat email penerima serta tentukan durasi waktu akses yang diberikan.

Setelah akses dibagikan, calon pembeli dapat membuka menu “Sertipikatku” pada akun Sentuh Tanahku miliknya, kemudian memilih submenu “Dibagikan”. Pada menu tersebut akan tampil sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik.

Dengan akses yang dibuka oleh penjual, calon pembeli dapat melihat berbagai informasi mengenai bidang tanah, mulai dari nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi, hingga riwayat catatan pendaftaran atas bidang tanah tersebut.

Riwayat catatan pendaftaran memuat informasi mengenai berbagai layanan pertanahan yang pernah dilakukan terhadap bidang tanah. Seperti contohnya, pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, maupun blokir apabila terdapat pencatatan sengketa. Informasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi calon pembeli sebelum melanjutkan proses transaksi.

Pemanfaatan fitur berbagi akses sertipikat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dalam transaksi pertanahan. Dengan memperoleh akses langsung dari pemilik tanah, calon pembeli dapat memeriksa informasi bidang tanah secara mandiri sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

DKI Jakarta HUT ke-499, Wamen Ossy Serahkan 499 Sertipikat ke Gubernur Pramono Anung

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID. Jakarta – Bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Provinsi DKI Jakarta, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, di Balai Agung, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026. Sertipikat tersebut diterima langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo.

“Pada hari ini kita menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai atas aset Pemprov DKI Jakarta. Penyerahan ini merupakan representasi komitmen negara dan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola aset publik yang semakin tertib, modern, dan akuntabel,” ujar Wamen ATR/Waka BPN di hadapan jajaran Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta yang menyaksikan prosesi penyerahan sertipikat.

Sertipikat yang diserahkan kali ini mencakup sekitar 85 hektare bidang tanah dengan total nilai aset mencapai kurang lebih Rp22,25 triliun. Wamen ATR/Waka BPN menegaskan bahwa sertipikasi aset pemerintah daerah ini tidak hanya sebagai bentuk kepastian hukum, namun juga sebagai instrumen penting dalam melindungi aset negara dari potensi sengketa maupun kerugian.

Wamen Ossy mengatakan, sertipikasi aset dapat memberikan berbagai manfaat. Beberapa di antaranya memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah, perlindungan dari potensi konflik pertanahan, pencegahan kerugian keuangan negara, hingga optimalisasi pemanfaatan aset untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.

“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi bagian dari penguatan fondasi tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.

Di tengah suasana perayaan HUT DKI Jakarta, Wamen Ossy menyampaikan harapannya untuk ibu kota agar terus berkembang menjadi kota yang modern dan berdaya saing. Ia juga berharap, kota ini dapat berkembang dengan tetap mengedepankan aspek keberlanjutan dan kenyamanan bagi warganya.

“Selamat ulang tahun ke-499 kepada Provinsi DKI Jakarta. Semoga Jakarta semakin maju, semakin tertata, semakin hijau, semakin nyaman untuk dihuni, dan semakin membanggakan sebagai kota yang merepresentasikan Indonesia di mata dunia,” ucap Wamen Ossy.

Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan kontribusi dalam percepatan penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas aset milik Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memberikan piagam penghargaan kepada tujuh pihak. Penghargaan tersebut diberikan kepada Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, serta para Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi se-Provinsi DKI Jakarta.

“Terima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN yang selama ini telah bekerja sama dengan sangat baik. Alhamdulillah, banyak persoalan aset di Jakarta yang dapat dituntaskan melalui kerja sama yang solid tersebut,” ujar Pramono Anung Wibowo.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Satuan Tugas pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Dwi Aprilia Linda. Hadir mendampingi Wamen ATR/Waka BPN, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh; serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs