DETAIL.ID, Medan – Tingkat inflasi tahunan atau year on year (yoy) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Agustus 2024 lalu tercatat sebesar 1,86 persen, dengan indeks harga konsumen (IHK) sebesar 105,72.
Data tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, Asim Saputra, dalam paparannya kepada para wartawan di kantor BPS Sumut l, Jalan Asrama, Medan, kemarin siang.
Kata dia, inflasi tertinggi terjadi di kota Pematang Siantar sebesar 2,54 persen dengan IHK sebesar 106,73 dan terendah terjadi di Kabupaten Karo sebesar 0,39 persen dengan IHK sebesar 105,75.
“Inflasi yoy terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks sebagian besar kelompok pengeluaran,” ucapnya didampingi sejumlah pejabat BPS Sumut.
Kata dia, kelompok pengeluaran yang dimaksud adalah kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 2,92 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2,18 persen.
Selanjutnya, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,50 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,61 persen.
Kelompok kesehatan sebesar 1,44 persen; kelompok transportasi sebesar 0,62 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,45 persen; kelompok pendidikan sebesar 1,94 persen.
“Lalu, kelompok penyediaan makanan dan minuman atau restoran sebesar 1,17 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 5,59 persen,” kata Asim Saputra.
Sedangkan kelompok pengeluaran yang mengalami deflasi, kata dia, yaitu kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,08 persen.
“Adapun tingkat deflasi secara bulanan atau month to month (m-to-m) sebesar 0,14 persen dan tingkat inflasi year-to-date (y-to-d) sebesar 0,67 persen,” tutur Asim Saputra selaku Kepala BPS Sumut.
Reporter: Heno
Discussion about this post