Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Demo! Anggota Koperasi Produsen Fajar Pagi Desa Betung Desak Bupati Muarojambi Sepakati Rekomendasi TORA

Published

on

Massa aksi Anggota Koperasi Produsen Fajar Pagi Desa Betung. (ist)

DETAIL.ID, Muarojambi – Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan anggota Kelompok Tani Koperasi Produsen Fajar Pagi Desa Betung, Kumpeh menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Muarojambi pada Selasa, 17 September 2024.

Massa aksi mendesak agar Pemkab Muarojambi segera menyelesaikan persoalan yang terjadi antara Koperasi Produsen Fajar Pagi dengan Kepada Desa Betung dan juga warga Desa Betung dalam hal proses Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Sebagaimana menurut massa aksi, saat ini lahan Koperasi Fajar Pagi Desa Betung sudah masuk ke dalam peta indikatif penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTPKH) dan sumber tanah berdasarkan SK KLHK No.6132 tahun 2024.

Namun SK KLHK tersebut memerlukan bukti penguasaan fisik lahan (Sporadik) yang harus ditandatangani oleh Kades Betung, M Rafai. Dalam hal ini Koperasi Produsen Fajar Pagi mengaku telah berupaya meminta tanda tangan M Rafai terhadap 450 Sporadik. Namun Rafai disebut-sebut tidak bersedia tanpa penjelasan lebih lanjut.

Usut punya usut, Rafai ternyata telah membuat 117 dokumen sporadik palsu diatas lahan Koperasi Produsen Fajar Pagi. Tak berhenti disitu, ia juga mendaftarkan 117 Sporadik tersebut pada program PPTPKH dan TORA yang dilaksanakan oleh KLHK, yang pada proses pendaftarannya dilakukan lewat Pemkab Muarojambi.

“Bahwa kemudian 117 Sporadik palsu yang dibuat oleh saudara M Rafai difasilitasi oleh Pemda Kab Muarojambi dengan cara memfasilitasi proses konsinyering antara pemohon TORA Illegal M Rafai dengan tim dari Kemen LHK yang dilaksanakan dikantor Bupati Muarojambi,” dikutip dari rilis pers massa aksi.

Perwakilan masa aksi pun melawan dengan mencegah proses konsinyasi tersebut, hasilnya kala itu bahwa permohonan Rafai yang memakai dokumen palsu itu tidak akan di proses oleh Tim dari KLHK sampai ada kejelasan dari Bupati Muarojambi.

“Atas dasar itu pula, Koperasi Produsen Fajar Pagi menginisiasi pertemuan dengan Bupati Kabupaten Muarojambi namun yang bersangkutan tidak bersedia untuk ditemui tanpa alasan,” katanya.

Massa aksi pun menyayangkan siap Pj Bupati Muarojambi yang terkesan enggan menyelesaikan persoalan Koperasi Fajar Pagi. Padahal proses TORA memiliki limit waktu yang jika limit waktu yang ditentukan habis maka lahan yang diperjuangkan Koperasi Produsen Fajar Pagi Desa Betung selama ini yang sudah masuk dalam peta indikatif PPTPKH dan TORA akan kembali pada kawasan hutan.

Dari segala intrik yang ada, Pemkab Muarojambi dinilai sengaja mengabaikan permasalahan Koperasi Produsen Fajar Pagi agar proses PPTPKH dan TORA habis waktu dan Koperasi Produsen Fajar Pagi kembali menjadi lahan hutan.

Pun dengan aksi demonstrasi pada Selasa pagi, 17 September 2024, setelah beberapa saat melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Kantor Bupati Muarojambi, massa aksi diterima oleh Kepala Kesbangpol dan Kabag Hukum Pemkab Muarojambi. Namun lagi-lagi tidak ada jawaban konkrit dari pemerintah bagi massa aksi Koperasi Produsen Fajar Pagi.

“Persolan ini tidaklah harus rumit jika pemerintah daerah tidak menyetujui KUD Fajar Pagi membentuk KUD tandingan di objek yang sama. Kuat dugaan kami ada keterlibatan Pemda Kabupaten Muarojambi dalam konflik lahan yang terjadi di tubuh KUD Produsen Fajar Pagi,” ujar salah satu massa aksi.

Massa aksi kemudian membubarkan diri dengan rasa kecewa, namun mereka tetap menyuarakan beberapa poin yang menjadi tuntutannya yakni;

  1. Mendesak Bupati Muarojambi untuk segera menandatangani rekomendasi pengajuan TORA dari Koperasi Fajar pagi Desa Betung.
  2. Mendesak Bupati Muarojambi melalui inspektorat Muarojambi untuk segera mengeluarkan teguran keras dan/atau rekomendasi ‘pecat’ pada Kades Betung.
  3. Mendesak Kapolres Muarojambi segera melakukan tindakan kongkret dan terukur terhadap laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan 117 buah sporadik yang dilakukan Kades Betung.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERISTIWA

Warga Memilih Bertahan di Depan Kantor PT SAS

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) memilih untuk bertahan sebagai bentuk sikap tegas atas belum dipenuhinya niatan dan tuntutan warga untuk bertemu dengan pimpinan PT SAS. Hingga siang hari massa hanya bisa menyampaikan aspirasi kepada security sebagai perwakilan PT SAS yang diutus untuk menemui massa aksi. Keputusan untuk bertahan merupakan bentuk kekecewaan sekaligus upaya warga untuk memastikan aspirasi mereka tidak kembali diabaikan.

Ketua Harian Barisan Perjuangan Rakyat menyampaikan bahwa keputusan warga untuk tetap berada di kantor PT SAS merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka dan damai, hal ini juga bagian dari hak warga untuk berpartisipasi serta melakukan pengawasan sosial. Warga tidak datang untuk membuat keributan, warga datang untuk memastikan hak dan tuntutan didengar serta dipenuhi.

“Selama belum ada kepastian dan pemenuhan yang nyata, warga memilih untuk tetap bertahan. Maka untuk itu warga memilih mendirikan tenda darurat disekitar kantor PT SAS berbekal terpal dan peralatan seadanya, warga bertahan dengan ditengah dinginya angin malam,” kata Erpen.

Malamnya, warga melalukan refleksi aksi untuk merawat solidaritas ditengah aksi yang berlangsung, disamping itu keterlibatan kelompok rentan sampai malam masih terus disalurkan dengan membawakan makanan dan minuman untuk warga yang berjaga di lokasi aksi.

Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah menyampaikan bahwa warga sudah datang dengan iktikad baik, menyampaikan tuntutan, membuka ruang dialog dan memberikan kesempatan kepada PT SAS untuk menyampaikan persoalan. Menurutnya, ini merupakan hak konstitusional warga untuk mendapatkan informasi, akses partisipasi,dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Namun ketika tuntutan tersebut belum dipenuhi, maka jangan salahkan warga ketika memilih untuk tetap bertahan. Warga bukan objek yang hanya harus menerima keputusan Perusahaan, tetapi Subjek yang memiliki hak untuk mengawasi dan mempertanyakan aktivitas usaha yang berpotensi mempengaruhi ruang hidup mereka seperti tertuang dalan Pasal 70 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Oscar. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Diduga Langgar Status Quo, Barisan Perjuangan Rakyat Desak PT SAS Setop Aktivitas

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Warga yang tergabung dalam Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) menggelar aksi damai sebagai bentuk respons atas masih ditemukannya sejumlah aktivitas yang diduga dilakukan oleh PT Sinar Anugrah Sukses (PT.SAS) di tengah status quo yang telah disepakati dan ditetapkan dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Jambi dan Gubernur Jambi pada 16 September 2025 di rumah dinas Wali Kota Jambi.

Aksi ini tidak lahir secara tiba-tiba, sebelumnya BPR menemukan sejumlah aktivitas di sekitar kawasan yang menjadi objek status quo. Pembangunan pagar keliling oleh PT.SAS disebut telah mengarah ke Kawasan TUKS. Selain itu, ditemukan aktivitas penanaman Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan jalan hauling, serta pemasangan lampu penerangan disekitar area TUKS yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah memastikan penerangan di area jalan.

Temuan tersebut kemudian mendorong BPR melakukan aksi siaga dengan mendatangi titik-titik yang diduga masih menjadi lokasi aktivitas PT.SAS. Dalam aksi siaga tersebut, warga dan BPR mengingatkan, menegur, serta menyarankan agar tidak ada aktivitas yang dilakukan selama status quo masih berlaku namun hal tersebut tidak diindahkan.

Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah menyebutkan bahwa status quo berpotensi tidak dijalankan secara konsisten dan tidak dihargai oleh PT SAS. Status quo tidak boleh hanya menjadi keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Jambi di Rumah dinas Wali Kota Jambi yang saat itu juga dihadiri PT Sinar Anugrah Sukses (PT SAS), dan Warga yang tergabung dalam BPR, sementara aktivitas di lapangan tetap berlangsung. “Temuan adanya aktivitas di lokasi yang telah ditetapkan berhenti sementara menunjukkan lemahnya pengawasan dan berpotensi mencederai kewibawaan keputusan pemerintah,” kata Oscar Anugrah.

Ketua Harian Barisan Perjuangan Rakyat, Erpen Surisno menyatakan bahwa PT.SAS harus menaati instruksi Gubernur Jambi terkait status quo, kemudian BPR menuntut PT SAS harus menghentikan seluruh aktivitas dan membongkar setiap pembangunan yang telah dilakukan setelah status quo ditetapkan, serta mengembalikan kondisi kawasan pada titik awal sebagaimana keadaan pada saat status quo diberlakukan.

“Kami menegaskan bahwa status quo bukan izin untuk tetap beraktivitas dengan mengganti bentuk kegiatan. Tidak boleh ada pembangunan pagar, penanaman, pemasangan fasilitas, maupun aktivitas lainnya yang dapat dimaknai sebagai upaya melanjutkan kegiatan di kawasan tersebut. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Dugaan Manipulasi Suplai Batu Bara PLN, Jejak PT BBMM dalam Konsorsium Kembali Mengemuka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara yang berujung pada terganggunya pasokan energi ke sejumlah daerah se-tanah air kini mulai menyeret perhatian ke rantai suplai batu bara dari daerah, salah satunya Provinsi Jambi.

Di tengah proses penyelidikan kasus blackout yang tengah ditangani Kortas Tipidkor Bareskrim Polri, nama sejumlah perusahaan pemasok batu bara Jambi disebut berada dalam jaringan konsorsium yang memasok kebutuhan batu bara PLN hingga akhir 2026.

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM). Perusahaan ini disebut terlibat dalam lebih dari satu konsorsium pemasok batu bara untuk PLN dengan total kuota yang cukup besar.

Dalam salah satu konsorsium, BBMM disebut memiliki kuota sekitar 30.000 ton untuk 2026. Sementara dalam lainnya, perusahaan yang sama kembali tercatat dengan kuota jauh lebih besar yakni sekitar 445.000 ton.

Dengan demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, BBMM disebut memiliki total kuota sekitar 475.000 ton dalam 2 konsorsium pada kontrak tahun 2026.

Besarnya volume tersebut membuat posisi BBMM menjadi penting untuk ditelusuri, terutama terkait asal batu bara, kualitas yang dikirim, proses pengujian, hingga dokumen yang menjadi dasar pembayaran oleh PLN.

Selain itu, informasi dari sejumlah sumber yang enggan tampil menyoroti persoalan utama yang perlu ditelusuri bukan hanya volume, tetapi juga kesesuaian kualitas batu bara dengan spesifikasi dalam kontrak.

Sejumlah batu bara dari wilayah Jambi, khususnya kawasan Kotoboyo, Kabupaten Batanghari, disebut memiliki kalori relatif rendah, dengan kisaran GAR 3.200–3.400.

Namun, dalam rantai suplai ke pembangkit, muncul dugaan adanya batu bara yang secara administratif atau dokumen kualitasnya tercatat memiliki kalori lebih tinggi, bahkan disebut berada pada kisaran GAR 4.200.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar kualitas batu bara. Perbedaan spesifikasi dapat berdampak langsung terhadap nilai transaksi karena harga batu bara dalam kontrak pada umumnya berkaitan dengan parameter kualitas dan kuantitas yang disepakati.

Salah seorang sumber yang mengetahui persoalan tersebut menyebut dugaan permainan dapat terjadi pada tahapan pengujian maupun dokumen kualitas.

“GAR dibuat seolah-olah 4200 dan menerima pembayaran segitu. Permainannya di situ,” ujar sumber tersebut.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen kontrak, hasil analisis laboratorium, sampling batu bara, data timbangan, dokumen pengiriman serta bukti pembayaran.

Di Jambi, nama sejoli pengusaha yakni Ade dan Yanti disebut-sebut sebagai operator yang menjalankan roda perusahaan tambang BBMM.

Soal ini belum diperoleh keterangan dari sosok Ade dan Yanti. Hingga saat ini tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs