PERISTIWA
Demo! Anggota Koperasi Produsen Fajar Pagi Desa Betung Desak Bupati Muarojambi Sepakati Rekomendasi TORA
DETAIL.ID, Muarojambi – Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan anggota Kelompok Tani Koperasi Produsen Fajar Pagi Desa Betung, Kumpeh menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Muarojambi pada Selasa, 17 September 2024.
Massa aksi mendesak agar Pemkab Muarojambi segera menyelesaikan persoalan yang terjadi antara Koperasi Produsen Fajar Pagi dengan Kepada Desa Betung dan juga warga Desa Betung dalam hal proses Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Sebagaimana menurut massa aksi, saat ini lahan Koperasi Fajar Pagi Desa Betung sudah masuk ke dalam peta indikatif penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTPKH) dan sumber tanah berdasarkan SK KLHK No.6132 tahun 2024.
Namun SK KLHK tersebut memerlukan bukti penguasaan fisik lahan (Sporadik) yang harus ditandatangani oleh Kades Betung, M Rafai. Dalam hal ini Koperasi Produsen Fajar Pagi mengaku telah berupaya meminta tanda tangan M Rafai terhadap 450 Sporadik. Namun Rafai disebut-sebut tidak bersedia tanpa penjelasan lebih lanjut.
Usut punya usut, Rafai ternyata telah membuat 117 dokumen sporadik palsu diatas lahan Koperasi Produsen Fajar Pagi. Tak berhenti disitu, ia juga mendaftarkan 117 Sporadik tersebut pada program PPTPKH dan TORA yang dilaksanakan oleh KLHK, yang pada proses pendaftarannya dilakukan lewat Pemkab Muarojambi.
“Bahwa kemudian 117 Sporadik palsu yang dibuat oleh saudara M Rafai difasilitasi oleh Pemda Kab Muarojambi dengan cara memfasilitasi proses konsinyering antara pemohon TORA Illegal M Rafai dengan tim dari Kemen LHK yang dilaksanakan dikantor Bupati Muarojambi,” dikutip dari rilis pers massa aksi.
Perwakilan masa aksi pun melawan dengan mencegah proses konsinyasi tersebut, hasilnya kala itu bahwa permohonan Rafai yang memakai dokumen palsu itu tidak akan di proses oleh Tim dari KLHK sampai ada kejelasan dari Bupati Muarojambi.
“Atas dasar itu pula, Koperasi Produsen Fajar Pagi menginisiasi pertemuan dengan Bupati Kabupaten Muarojambi namun yang bersangkutan tidak bersedia untuk ditemui tanpa alasan,” katanya.
Massa aksi pun menyayangkan siap Pj Bupati Muarojambi yang terkesan enggan menyelesaikan persoalan Koperasi Fajar Pagi. Padahal proses TORA memiliki limit waktu yang jika limit waktu yang ditentukan habis maka lahan yang diperjuangkan Koperasi Produsen Fajar Pagi Desa Betung selama ini yang sudah masuk dalam peta indikatif PPTPKH dan TORA akan kembali pada kawasan hutan.
Dari segala intrik yang ada, Pemkab Muarojambi dinilai sengaja mengabaikan permasalahan Koperasi Produsen Fajar Pagi agar proses PPTPKH dan TORA habis waktu dan Koperasi Produsen Fajar Pagi kembali menjadi lahan hutan.
Pun dengan aksi demonstrasi pada Selasa pagi, 17 September 2024, setelah beberapa saat melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Kantor Bupati Muarojambi, massa aksi diterima oleh Kepala Kesbangpol dan Kabag Hukum Pemkab Muarojambi. Namun lagi-lagi tidak ada jawaban konkrit dari pemerintah bagi massa aksi Koperasi Produsen Fajar Pagi.
“Persolan ini tidaklah harus rumit jika pemerintah daerah tidak menyetujui KUD Fajar Pagi membentuk KUD tandingan di objek yang sama. Kuat dugaan kami ada keterlibatan Pemda Kabupaten Muarojambi dalam konflik lahan yang terjadi di tubuh KUD Produsen Fajar Pagi,” ujar salah satu massa aksi.
Massa aksi kemudian membubarkan diri dengan rasa kecewa, namun mereka tetap menyuarakan beberapa poin yang menjadi tuntutannya yakni;
- Mendesak Bupati Muarojambi untuk segera menandatangani rekomendasi pengajuan TORA dari Koperasi Fajar pagi Desa Betung.
- Mendesak Bupati Muarojambi melalui inspektorat Muarojambi untuk segera mengeluarkan teguran keras dan/atau rekomendasi ‘pecat’ pada Kades Betung.
- Mendesak Kapolres Muarojambi segera melakukan tindakan kongkret dan terukur terhadap laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan 117 buah sporadik yang dilakukan Kades Betung.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Bermula dari Teguran di Kelas hingga Berujung Kekerasan, Guru SMKN 3 Tanjungjabung Timur Dikeroyok Siswa
DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Dunia pendidikan di Provinsi Jambi kembali tercoreng oleh aksi kekerasan di lingkungan sekolah. Seorang guru SMKN 3 Tanjungjabung Timur, Agus Saputra menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah siswa pada Selasa, 13 Januari 2026. Peristiwa tersebut bahkan terekam video dan viral di berbagai platform media sosial.
Berdasarkan keterangan Agus, insiden bermula saat ia menegur seorang siswa di dalam kelas karena berteriak dengan kata-kata tidak pantas ketika proses belajar mengajar berlangsung. Teguran tersebut berujung adu mulut hingga siswa tersebut menantang korban. Agus mengaku secara refleks menampar siswa tersebut satu kali.
Peristiwa itu tidak berhenti di dalam kelas. Saat jam istirahat, siswa yang sama kembali menantang korban. Situasi semakin memanas hingga dilakukan mediasi antara guru, siswa, dan pihak sekolah. Dalam mediasi tersebut, siswa meminta Agus untuk meminta maaf, meski ia mengaku tidak melakukan kesalahan.
”Setelah mediasi di lapangan, saya diajak komite masuk ke ruang kantor. Di situlah saya justru dikeroyok oleh siswa kelas 1, 2, dan 3,” ujar Agus pada Rabu kemarin, 14 Januari 2026.
Aksi pengeroyokan disebut berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB dan baru berhenti setelah aparat kepolisian datang ke lokasi. Akibat kejadian itu, Agus mengalami luka lebam, bengkak di sejumlah bagian tubuh, serta nyeri pada tangan dan punggung.
Sementara itu, beredar pula potongan video yang memperlihatkan Agus membawa senjata tajam jenis celurit dan mengejar siswa. Menanggapi hal tersebut, Agus menegaskan bahwa tindakannya hanya untuk membubarkan kerumunan siswa yang terus bersikap anarkis.
”SMKN 3 ini sekolah pertanian, alat seperti celurit tersedia. Saya hanya menggertak agar mereka bubar, tidak ada niat melakukan kejahatan. Saya bahkan dilempari batu dan benda keras,” katanya.
Agus juga membantah tudingan telah mengucapkan kata-kata yang menyinggung siswa. Ia menyebut ucapannya bersifat motivasi dan tidak ditujukan secara personal. Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa dirinya telah lama mengalami perundungan verbal dari siswa selama bertahun-tahun mengajar di sekolah tersebut.
Ia menyebut kejadian ini sebagai puncak dari tekanan yang selama ini ia alami.
Pasca-kejadian, Agus mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk mengadukan peristiwa tersebut. Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menyatakan prihatin dan akan mendalami kasus ini. Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdik Jambi, Harmonis mengatakan pihaknya belum mengetahui detail permasalahan dan menunggu hasil investigasi.
Sementara Gubernur Jambi Al Haris turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa siswa tidak dibenarkan menghakimi gurunya dengan kekerasan, meski guru tetap akan diberi sanksi jika terbukti bersalah.
”Kalau guru salah, kita beri sanksi. Tapi siswa tidak boleh menghakimi gurunya. Ini mencoreng dunia pendidikan,” kata Al Haris, Rabu, 14 Oktober 2026.
Pemerintah Provinsi Jambi kini disebut menurunkan tim untuk melakukan pendalaman dan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan agar konflik tidak meluas dan dunia pendidikan tetap kondusif.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Remisi Natal, Satu WBP di Jambi Langsung Bebas
Jambi — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi memberikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada 105 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di wilayah Jambi.
Dari jumlah tersebut, satu orang WBP langsung bebas setelah menerima remisi.
Pemberian remisi dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2025 dan diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, mengatakan bahwa remisi merupakan hak bersyarat bagi warga binaan yang beragama Nasrani dan rutin diberikan setiap perayaan Natal.
“Ini adalah hak bersyarat yang kami berikan kepada warga binaan Nasrani pada setiap perayaan Natal,” ujar Irwan, Kamis 25 Desember 2025.
Ia menjelaskan, dari 105 WBP penerima remisi, sebanyak 104 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana sehingga masih harus menjalani sisa hukuman.
Sementara satu orang lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II) dan langsung bebas setelah remisi diberikan.
Menurut Irwan, pemberian remisi merupakan bentuk komitmen negara dalam menjunjung prinsip keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
“Remisi diberikan secara selektif, objektif, dan akuntabel, setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai penghargaan atas perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini, Kanwil Ditjenpas Jambi berharap warga binaan dapat memperkuat nilai keimanan, menyadari kesalahan serta siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat.
Kanwil Ditjenpas Jambi, lanjut Irwan, terus berkomitmen menghadirkan sistem pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berdampak bagi masyarakat sesuai dengan semangat reformasi pemasyarakatan. (*)
PERISTIWA
Arus Lalu Lintas Jelang Natal di Jambi Kondusif, Polisi Waspadai Bencana Hidrometeorologi
Jambi – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi mencatat kondisi arus lalu lintas di wilayah Provinsi Jambi menjelang perayaan malam Natal, 25 Desember 2025 masih terpantau kondusif. Hingga saat ini, belum terjadi peningkatan volume kendaraan yang signifikan.
Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono pada Rabu sore 24 Desember 2025. Ia mengatakan situasi lalu lintas secara umum masih berjalan normal dan terkendali.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Beberapa wilayah di Provinsi Jambi dilaporkan telah mengalami bencana alam, seperti tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Kerinci.
“Untuk mengantisipasi dampak bencana, Ditlantas Polda Jambi telah berkoordinasi dengan BPJN serta Dinas PUPR guna menempatkan alat berat di sejumlah titik rawan bencana,” ujar Kombes Pol Adi Benny.
Selain pengamanan jalur lalu lintas, Ditlantas Polda Jambi juga telah menyiagakan pos pelayanan di sejumlah gereja yang menggelar ibadah Natal. Penempatan pos tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah.
“Dalam pengamanan ini, kami juga melibatkan sejumlah stakeholder terkait untuk mendukung kelancaran dan keamanan perayaan Natal,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita

