TEMUAN  

Diduga Ada Penambangan dan TUKS Ilegal di Talang Duku, Ketua Forkom Ormas Ingatkan Jerat Hukum

Ketua Umum Forkom Ormas Provinsi Jambi, Adean Teguh. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas ilegal penambangan pasir di sekitar kawasan sejumlah Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), Talang Duku, Muaro Jambi makin menjadi-jadi. Bahkan diduga kuat adanya TUKS ilegal di sana yang juga lancar beroperasi.

Mereka lancar jaya menjalankan aktivitas ilegalnya sekalipun diduga kuat tanpa mengantongi legalitas sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Aksi nekat para penambang pasir tersebut pun patut diduga sudah terkoordinasi secara terstruktur sistematis dan masif oleh para bos-bos di belakang mereka.

“Berdasarkan laporan masyarakat yang kita terima dan investigasi yang kita lakukan, bahwa memang patut diduga itu penambang pasir tidak mengantongi legalitas galian C,” kata Ketua Umum Forkom Ormas Provinsi Jambi, Adean Teguh pada Sabtu, 14 September 2024.

Sementara itu berdasarkan Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Jerat pidana tidak hanya menyasar para pelaku penambangan ilegal, namun pembeli atau penadah dari usaha penambangan ilegal tersebut juga punya sanksi berat dalam Undang Undang. Hal ini menurut Adean Teguh, dikarenakan penambangan pasir tersebut disinyalir berstatus ilegal. Otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.

“Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara,” ujar pria yang juga berprofesi sebagai advokat tersebut.

Sebagai tokoh masyarakat Jambi, Adean Teguh pun meminta agar aparat penegak hukum maupun segera bertindak menyikapi persoalan ini. Sebab regulasi perundang-undangan sudah jelas.

“Jangan dibiarkan ini dikeruk terus menerus tanpa legalitas yang jelas, hingga timbul dampak sosial dan lingkungan yang lebih besar nantinya,” katanya.

Sementara itu soal TUKS ilegal yang diduga tidak mengantongi izin Jetty, Adean Teguh menyampaikan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini. Dia pun meminta kepada aparat penegak hukum atau instansi terkait yang berwenang untuk tidak mendiamkan persoalan ini.

Reporter: Juan Ambarita

Exit mobile version