DETAIL.ID, Jambi – Ketua Ormas DPC GRIB Jaya Labuhan Batu, Sumatera Utara bernama Khairul Arifin diamankan pihak kepolisian di Bandara Sultan Thaha Jambi. Dia ditangkap setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus narkoba.
Khairul langsung diamankan saat mendarat di Jambi oleh pihak kepolisian pada Minggu, 29 September 2024. Ia langsung dibawa menuju Mapolda Jambi.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira yang memimpin penangkapan mengatakan, Khairul ditangkap berkat koordinasi dengan Polres Labuhanbatu. Dia membantah soal penangkapan pelaku karena penyelundupan narkoba seperti yang beredar di media sosial.
“Jadi yang bersangkutan ditangkap bukan karena penyelundupan narkoba, tapi merupakan DPO Polres Labuhanbatu,” katanya pada Senin, 30 September 2024.
Saat itu, pihaknya mendapatkan informasi dari Polres Labuhanbatu bahwa ada satu orang DPO yang terkonfirmasi berangkat dari Jakarta dan akan tiba di Jambi menggunakan pesawat. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Bandara Sulthan Taha Jambi untuk mengamankan satu orang DPO Polres Labuhanbatu.
Usai ditangkap di bandara, Khairul langsung dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi. Pada Minggu malam, kata Andri, pelaku langsung dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman mengatakan DPO yang diamankan itu merupakan bandar narkoba. Dia sudah kurang lebih dua bulan menjadi buronan polisi.
“DPO ini adalah bandar narkoba yang sudah diterbitkan pada bulan Agustus 2024. Namun, tersangka ini sudah kami cari semenjak bulan Mei,” ujarnya.
Sopar menyebut bahwa DPO yang diamankan ini adalah bandar besar (bigboss) narkoba dari beberapa tersangka narkoba di Polres Labuhanbatu.
“DPO tersebut adalah bigboss dari pada tersangka narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” ucapnya.
Reporter: Donal
Discussion about this post