Connect with us
Advertisement

OPINI

Pilihan Berisiko: Mantan Pencandu Narkoba dan Isu Moralitas di Pilkada 2024

Published

on

BADAN Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyampaikan hasil pemeriksaan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024. Dari hasil tes, Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari dinyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu. Temuan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Suhartina merupakan salah satu kandidat yang digadang-gadang memiliki peluang besar dalam kontestasi Pilkada mendatang.

BNN menyatakan bahwa hasil tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan rutin yang dilakukan terhadap seluruh calon kepala daerah, guna memastikan integritas dan kelayakan mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Menyusul pengumuman ini, sejumlah pihak mendesak agar dilakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut. Tidak hanya itu, berbagai spekulasi bermunculan mengenai dampak temuan ini terhadap elektabilitas Suhartina di tengah masyarakat Maros.

Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan di tingkat daerah, tetapi juga menarik perhatian publik di tingkat nasional, mengingat pentingnya peran kepala daerah dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

Dengan adanya kasus ini, isu tentang integritas calon kepala daerah kembali menjadi sorotan utama. Pilkada 2024 di Maros tampaknya akan semakin dinamis, dengan masyarakat yang kini lebih kritis dalam menilai para kandidat yang akan memimpin daerah mereka ke depan.

Dinamika serupa terjadi di Jambi, ketika seorang calon gubernur, RH, secara terbuka mengakui dirinya sebagai mantan pecandu narkoba melalui sebuah podcast bersama Pangeran Siahaan yang ditayangkan di YouTube. Meskipun demikian, ia tetap dinyatakan lolos seleksi sebagai calon kepala daerah.

Di Indonesia, pengakuan pelaku diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 184, yang menyebutkan bahwa pengakuan dapat dijadikan salah satu alat bukti. Namun, pengakuan ini harus diperoleh dengan cara yang sah serta tidak melanggar hak asasi manusia. Pengakuan RH ini memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Banyak yang mempertanyakan, apakah seseorang yang pernah terjerumus dalam ketergantungan narkoba layak diberi kesempatan untuk memimpin daerah? Skeptisisme muncul dari sebagian besar masyarakat, yang meragukan apakah mantan pecandu memiliki kapasitas dan kestabilan mental untuk memikul tanggung jawab sebesar itu. Namun, di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa setiap individu, termasuk mantan pecandu, layak diberi kesempatan kedua, asalkan mereka telah membuktikan diri mampu melepaskan diri dari ketergantungan, dengan dukungan bukti yang valid.

Perdebatan ini membawa kita pada pertanyaan yang lebih mendalam. Apakah keputusan ini merupakan bentuk perjudian politik model baru, di mana partai atau tim sukses berani mempertaruhkan masa depan daerah dengan mempercayakan kepemimpinan selevel provinsi pada seseorang yang memiliki riwayat sebagai pengguna narkoba? Dukungan yang diberikan padanya seolah menunjukkan adanya pergeseran nilai dalam politik, di mana masa lalu yang kelam tidak lagi menjadi pertimbangan utama dalam menilai kelayakan seorang calon pemimpin.

Risiko kambuh pada mantan pencandu narkoba tidak bisa dianggap remeh. Berdasarkan berbagai penelitian, mantan pencandu memiliki kemungkinan untuk kembali menggunakan narkoba, terutama jika mereka berada dalam situasi stres atau tekanan berat. Posisi kepala daerah yang penuh dengan tantangan tentu menimbulkan risiko yang lebih tinggi. Dalam konteks ini, penting untuk mempertanyakan, seberapa besar kesiapan mental dan emosional seorang mantan pencandu untuk menghadapi godaan di tengah tekanan politik dan beban tanggung jawab yang besar?

Kasus ini menjadi dilema etis bagi para pemilih. Di satu sisi, memilih mantan pencandu narkoba sebagai pemimpin daerah bisa menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Seorang mantan pencandu mungkin saja memiliki kerentanan terhadap godaan yang lebih besar, seperti tekanan dari jaringan narkoba atau kepentingan gelap lainnya. Ada risiko bahwa ia bisa kembali terjerumus ke dalam lingkaran yang sama, terlebih jika berhadapan dengan tekanan politik yang besar dan tuntutan dari berbagai pihak.

Lebih dari itu, memilih mantan pencandu narkoba bisa memberikan preseden buruk dalam dunia politik. Ini seolah mengirimkan pesan bahwa sejarah buruk seseorang tidak lagi menjadi pertimbangan penting dalam memilih pemimpin. Dampaknya bisa berujung pada penurunan standar moral dan etika dalam politik, di mana rekam jejak kelam dianggap sepele asalkan memiliki modal politik atau popularitas yang memadai.

Selain itu, hal ini juga bisa melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Ketika seorang mantan pencandu narkoba bisa lolos menjadi calon pemimpin daerah, masyarakat mempertanyakan kredibilitas proses seleksi dan verifikasi yang dilakukan oleh partai politik maupun lembaga terkait. Keputusan seperti ini bisa memperkuat persepsi bahwa politik lebih mengutamakan kepentingan praktis dan pragmatis dibandingkan dengan kualitas moral dan integritas calon pemimpin.

Selain dari sudut pandang politik, kekhawatiran serupa muncul dari perspektif kesehatan masyarakat, yang melihat dampak lebih luas dari keputusan tersebut. Narkoba tidak hanya meninggalkan jejak pada reputasi, narkoba tidak hanya merusak fisik, tetapi juga dapat mempengaruhi fungsi kognitif dan psikologis seseorang dalam jangka panjang. Meskipun seseorang sudah dinyatakan pulih, potensi dampak residual dari penggunaan narkoba di masa lalu bisa mempengaruhi pengambilan keputusan, terutama dalam situasi krisis atau tekanan tinggi. Ini bisa berdampak pada stabilitas dan efektivitas kepemimpinannya di masa mendatang.

Dengan semua pertimbangan ini, keputusan untuk memilih mantan pencandu narkoba sebagai pemimpin daerah tidak hanya berdampak pada individu tersebut, tetapi juga pada pandangan masyarakat terhadap nilai-nilai yang diusung oleh sistem politik. Jika masyarakat mulai merasa bahwa integritas dan rekam jejak tidak lagi menjadi prioritas, maka kredibilitas demokrasi itu sendiri bisa dipertanyakan. Apakah kita siap mengambil risiko sebesar ini demi memberikan kesempatan kedua pada seseorang yang pernah terjebak dalam jerat narkoba? Sakau, No. Mantap, Yes.(***)

*Ketua Forum Masyarakat Peduli Pilkada Jambi (FMP2J)

Advertisement

OPINI

Merdeka Belajar, Merdeka Berdemokrasi

Oleh: Chr. Danang Wahyu Prasetio, S.Or., M.M*

DETAIL.ID

Published

on

PENDIDIKAN dan demokrasi adalah dua pilar yang saling menghidupi. Tanpa pendidikan yang memerdekakan, demokrasi mudah kehilangan arah; tanpa praktik demokrasi yang sehat, pendidikan kehilangan relevansinya dalam membentuk manusia yang utuh. Dalam konteks Hari Pendidikan 2026 dengan tema “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, relasi ini menjadi semakin penting untuk ditegaskan kembali. Pendidikan bukan sekadar ruang transfer pengetahuan, melainkan arena pembentukan kesadaran, tanggung jawab, dan partisipasi aktif warga negara.

Hakikat pendidikan sejatinya adalah memerdekakan manusia; membebaskan dari ketidaktahuan sekaligus memberi ruang untuk berkembang sesuai potensi. Gagasan ini sejalan dengan semangat merdeka belajar yang diusung dalam kebijakan pendidikan saat ini. Kurikulum Merdeka berupaya memberikan fleksibilitas agar peserta didik dapat tumbuh sebagai pribadi yang mandiri, kreatif, dan bernalar kritis. Namun, kemerdekaan dalam belajar tidak boleh berhenti pada aspek akademik semata; ia harus menjangkau kesadaran sosial dan politik sebagai bagian dari kedewasaan demokratis.

Pemikiran Ki Hajar Dewantara dan Driyarkara memberikan fondasi filosofis yang kuat. Ki Hajar menekankan keteladanan, penggerakan, dan pemberdayaan melalui ajaran “Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani.” Sementara itu, Driyarkara melihat pendidikan sebagai proses memanusiakan manusia muda, sebuah upaya mengangkat martabat manusia agar mampu hidup secara utuh, bebas, dan bertanggung jawab. Kedua pemikiran ini menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya membentuk kecerdasan intelektual, tetapi juga karakter dan kesadaran nilai.

Di sinilah tantangan besar muncul dalam realitas sosial, politik kerap dipersepsikan sebagai sesuatu yang kotor, penuh kepentingan, dan jauh dari nilai-nilai luhur. Pandangan ini melahirkan sikap apatis, bahkan golput, dalam proses demokrasi. Padahal, sikap tersebut justru melemahkan demokrasi itu sendiri. Demokrasi membutuhkan partisipasi aktif, bukan penarikan diri. Ketika warga memilih untuk tidak terlibat, suara yang seharusnya bermakna menjadi hilang, dan ruang publik dikuasai oleh segelintir kepentingan.

Pendidikan memiliki peran strategis untuk mengubah cara pandang ini. Melalui pendidikan yang bermutu dan inklusif, generasi muda dapat dibekali pemahaman politik yang sehat, bukan politik praktis yang sempit, melainkan politik sebagai ruang pengabdian dan perjuangan nilai. Profil Pelajar Pancasila yang menekankan iman, gotong royong, kemandirian, nalar kritis, dan kreativitas sesungguhnya merupakan fondasi kuat bagi lahirnya warga negara yang mampu berpartisipasi dalam demokrasi secara cerdas dan bertanggung jawab.

Namun, upaya ini tidak bisa dilakukan secara parsial. Tema Hari Pendidikan 2026 menekankan pentingnya “partisipasi semesta.” Artinya, pendidikan adalah tanggung jawab bersama: pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat. Sekolah tidak cukup hanya mengajarkan teori; ia harus menjadi ruang praksis nilai, tempat peserta didik mengalami langsung kehidupan demokratis, melalui dialog, musyawarah, dan penghargaan terhadap perbedaan. Keluarga menjadi lingkungan pertama yang menanamkan nilai kejujuran dan tanggung jawab, sementara masyarakat menyediakan ruang aktualisasi yang nyata.

Mengintegrasikan pendidikan karakter dan pendidikan politik memang bukan perkara mudah. Dibutuhkan komitmen, konsistensi, dan profesionalitas dari semua pemangku kepentingan. Namun, kesulitan ini tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti. Justru di tengah kompleksitas zaman, pendidikan harus semakin relevan dan kontekstual. Pendidikan yang bermutu adalah pendidikan yang mampu menjawab tantangan nyata kehidupan, termasuk tantangan demokrasi.

Pada akhirnya, merdeka belajar harus bermuara pada merdeka berdemokrasi. Peserta didik tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki keberanian moral untuk terlibat, berpikir kritis, dan bertindak demi kebaikan bersama. Inilah wujud nyata dari pendidikan yang memanusiakan manusia sekaligus memperkuat demokrasi. Ketika pendidikan mampu melahirkan manusia yang bebas sekaligus bertanggung jawab, maka harapan akan demokrasi yang sehat dan bermartabat bukan lagi sekadar wacana, melainkan kenyataan yang terus tumbuh dalam kehidupan berbangsa.

*Guru SMA Kolese De Britto, Yogyakarta

Continue Reading

OPINI

Marwah yang Tercabut di Kamar Sempit Kekuasaan

Oleh: Nazli*

DETAIL.ID

Published

on

ADA satu kesalahan besar yang terus diulang dalam birokrasi kita: mengira gelar akademik bisa menggantikan karakter. Seolah-olah titel “doktor” adalah tameng moral, padahal dalam praktiknya ia kerap hanya menjadi aksesoris yang rontok pada ujian paling sederhana, kesetiaan, integritas, dan kendali diri.

Pemberitaan tentang sosok “Pak Doktor DK” bukan sekadar kisah memalukan. Ia adalah dakwaan terbuka terhadap cara kekuasaan memilih orang-orang di sekelilingnya.

Mari kita luruskan sejak awal: ini bukan sekadar perselingkuhan. Ini adalah kegagalan etik yang telanjang. Seorang tenaga ahli gubernur bukan figur sembarangan. Ia adalah “otak tambahan” bagi kepala daerah, orang yang dipercaya mengolah kebijakan, membaca arah politik, dan menjaga kehormatan institusi. Ketika figur seperti ini tertangkap dalam situasi yang bahkan standar moral masyarakat awam pun menolaknya, maka yang runtuh bukan hanya reputasi pribadi, melainkan kredibilitas kekuasaan itu sendiri.

Jika moral pribadi saja tak mampu ia kelola, dengan logika apa publik diminta percaya ia mampu mengelola kepentingan rakyat yang lebih luas?

Dalih klasik akan segera muncul: “itu urusan pribadi.” Tidak. Itu argumen yang malas sekaligus berbahaya.

Dalam hukum administrasi dan etika jabatan publik, ada prinsip sederhana: pejabat tidak pernah benar-benar berada di ruang privat. Ia membawa jabatan ke mana pun ia pergi. Bahkan dalam kesunyian kamar indekos, ia tetap representasi institusi.

Ketika tindakan privat menabrak norma publik dan terbongkar, maka ia otomatis berubah menjadi isu publik. Bukan karena masyarakat kepo, tetapi karena pejabat telah gagal menjaga batas minimal integritas.

“Doktor” seharusnya mencerminkan kedalaman berpikir dan kematangan etik. Namun kasus ini justru memperlihatkan fenomena yang lebih gelap: gelar akademik menjadi topeng intelektual bagi karakter yang rapuh. Kita terlalu lama memuja gelar, terlalu sedikit menguji integritas.

Akibatnya, birokrasi dipenuhi orang-orang yang tampak cerdas di atas kertas, tetapi kosong dalam disiplin diri. Mereka fasih berbicara tentang tata kelola, namun gagal mengelola hidupnya sendiri.

Dan di titik itu, gelar bukan lagi simbol kehormatan, melainkan alat kamuflase.

Kasus ini tidak boleh berhenti pada individu DK. Fokus utama justru harus diarahkan ke hulu kekuasaan: Siapa yang merekrutnya? Dengan parameter apa ia dinilai layak menjadi tenaga ahli? Apakah integritas pernah menjadi variabel seleksi, atau sekadar catatan kaki yang diabaikan? Karena jika figur dengan cacat etik sejelas ini bisa masuk ke lingkar inti kebijakan, maka ada dua kemungkinan: sistem seleksi gagal, atau memang tidak pernah serius dijalankan. Keduanya sama-sama berbahaya.

Istilah “marwah” dalam konteks ini terasa seperti ironi yang kejam. Marwah bukan slogan. Ia bukan sesuatu yang bisa dipinjam dari jabatan, lalu dipamerkan di ruang publik sambil diam-diam dikhianati di ruang privat.

Marwah adalah konsistensi antara apa yang dikatakan, ditampilkan, dan dilakukan. Dalam kasus ini, marwah tidak sedang diuji. Marwah sudah kalah, bahkan sebelum diuji.

Jika pemerintah daerah hanya merespons dengan sikap setengah hati, diam, menunggu reda, atau sekadar teguran administratif, maka pesan yang dikirim ke publik sangat jelas: integritas bukan prioritas.

Yang dibutuhkan bukan sekadar sanksi. Yang dibutuhkan adalah tindakan tegas yang memulihkan kepercayaan: Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tenaga ahli. Transparansi mekanisme rekrutmen. Standar etik yang benar-benar ditegakkan, bukan sekadar ditulis.
Tanpa itu, kasus ini hanya akan menjadi satu dari sekian banyak skandal yang lewat tanpa pelajaran.

Kita sering takut pada pejabat yang tidak cerdas. Padahal yang lebih berbahaya adalah pejabat yang cerdas tapi tidak berintegritas. Yang satu bisa salah karena tidak tahu.
Yang lain bisa menyimpang dengan sadar.

Kasus “Pak Doktor DK” adalah pengingat keras: kekuasaan tanpa integritas bukan sekadar cacat, ia adalah ancaman. Dan publik berhak menuntut lebih dari sekadar gelar. Mereka berhak atas karakter.

*Budak dusun

Continue Reading

OPINI

Mendidik Meneguhkan Karakter Generasi Penerus

Oleh: Chr. Danang Wahyu P, S.Or., M.M*

DETAIL.ID

Published

on

DI TENGAH derasnya arus globalisasi dan transformasi digital, generasi Z dan Alpha tumbuh dalam dunia yang serba cepat, instan, dan penuh distraksi. Informasi hadir tanpa batas di genggaman, namun ruang untuk merenung justru semakin sempit. Dalam situasi ini, pendidikan tidak lagi dapat dimaknai sekadar sebagai proses transfer ilmu pengetahuan, melainkan sebagai fondasi peradaban yang memanusiakan manusia secara utuh. Pendidikan sejati bukan hanya mencerdaskan akal, tetapi juga menumbuhkan nurani, membentuk karakter, dan mengarahkan manusia pada makna hidup yang lebih luhur. Filsuf pendidikan John Dewey pernah menegaskan, “Education is not preparation for life, education is life itself.” Pendidikan bukan sekadar persiapan hidup, melainkan proses kehidupan itu sendiri yang membentuk keutuhan pribadi manusia.

Kesadaran ini menjadi semakin relevan ketika kita melihat bahwa kemajuan bangsa tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi atau kekuatan ekonomi, tetapi oleh kualitas karakter generasi penerusnya. Dalam konteks Indonesia, pendidikan berbasis nilai Pancasila dan semangat P4 (Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila) menemukan urgensinya kembali. P4 bukan sekadar dokumen historis, melainkan kompas moral kebangsaan yang membimbing generasi muda agar tidak kehilangan arah di tengah krisis nilai, polarisasi sosial, dan budaya pragmatis yang kian menguat. Bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang unggul secara teknologi, tetapi juga bangsa yang kokoh secara moral, sosial, dan spiritual.

Menghidupkan kembali pendidikan karakter berbasis Pancasila di sekolah berarti meneguhkan jati diri bangsa di tengah arus global. Kurikulum boleh adaptif terhadap perkembangan zaman digital, tetapi nilai tidak boleh dikompromikan oleh perubahan zaman. Sejalan dengan pemikiran Ki Hadjar Dewantara, “Pendidikan adalah tuntunan dalam hidup tumbuhnya anak-anak.” Artinya, pendidikan harus membimbing, bukan sekadar mengarahkan secara mekanis. Pendidikan yang tercerabut dari akar kebangsaan berisiko melahirkan generasi cerdas secara intelektual, tetapi rapuh secara moral dan identitas.

Dalam perspektif humanis, pendidikan pada hakikatnya adalah proses memanusiakan manusia. Paulo Freire dalam gagasannya tentang pendidikan pembebasan menyatakan bahwa “pendidikan harus menjadi praksis pembebasan, bukan penindasan”. Pendidikan yang memerdekakan tidak mencetak manusia yang patuh secara pasif, tetapi membentuk pribadi yang sadar, kritis, dan reflektif. Generasi Z dan Alpha bukan generasi yang kekurangan informasi, melainkan generasi yang membutuhkan makna. Oleh karena itu, proses belajar tidak boleh berhenti pada hafalan dan capaian akademik semata, tetapi harus menyentuh pengalaman, refleksi, aksi, dan evaluasi. Dari pengalaman lahir refleksi, dari refleksi lahir kesadaran, dan dari kesadaran lahir tindakan yang bernilai.

Hakekatnya, pendidikan karakter yang kuat tidak dapat dilepaskan dari peran guru sebagai ujung tombak pendidikan. Di tengah perubahan zaman, martabat guru menghadapi tantangan yang kompleks. Status profesional dan sertifikasi tidak otomatis menjamin kepercayaan publik jika tidak disertai keteladanan. Aristoteles pernah mengatakan, “Educating the mind without educating the heart is no education at all.” Pernyataan ini menegaskan bahwa pendidikan tanpa pembentukan hati dan karakter hanyalah kecerdasan yang kehilangan arah. Guru tidak cukup hanya menjadi pengajar, tetapi harus menjadi inspirator, fasilitator, dan pemimpin pembelajaran yang humanis.

Karakteristik generasi Z dan Alpha yang adaptif, terbuka, dan melek teknologi menuntut pendekatan pendidikan yang relevan dan bermakna. Mereka hidup dalam budaya digital yang cepat, namun sering kali kurang ruang refleksi dan kedalaman makna. Dalam konteks ini, keteladanan menjadi metode pendidikan karakter yang paling efektif. Murid mungkin lupa teori yang diajarkan, tetapi mereka akan selalu mengingat sikap, nilai, dan integritas gurunya. Seperti yang diungkapkan oleh Albert Schweitzer, “Example is not the main thing in influencing others. It is the only thing”, bahwa teladan bukanlah hal utama dalam memengaruhi orang lain, tetapi teladan adalah satu-satunya hal yang penting.
Lebih jauh, pendidikan sejatinya adalah proses kepemimpinan diri. Prinsip “Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani” menegaskan bahwa pendidikan adalah seni mendampingi manusia agar bertumbuh secara otentik. Pendidikan yang humanis akan melahirkan generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan tanggung jawab moral. Dalam perjalanan pendidikan, baik bagi murid maupun guru, selalu terdapat dimensi batin: proses belajar, berjuang, gagal, dan bangkit kembali merupakan ruang pembentukan kedewasaan diri. Friedrich Nietzsche pernah menulis, “He who has a why to live can bear almost any how.” Pendidikan yang bermakna membantu manusia menemukan “mengapa” dalam hidupnya, bukan sekadar “bagaimana” untuk sukses.

Pada akhirnya, masa depan bangsa sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan karakter yang ditanamkan hari ini di sekolah. Jika pendidikan hanya berorientasi pada capaian akademik, maka kita mungkin menghasilkan generasi cerdas namun kehilangan arah. Sebaliknya, jika pendidikan berlandaskan nilai Pancasila, humanisme, dan refleksi, maka akan lahir generasi yang berprinsip, berintegritas, dan berbelarasa. Pendidikan bukan sekadar soal apa yang diajarkan, tetapi siapa yang dibentuk. Ketika pendidikan mampu memerdekakan pikiran, menumbuhkan karakter, dan memanusiakan manusia, maka di sanalah pendidikan menjalankan misi sejatinya untuk menjaga martabat manusia sekaligus menyelamatkan peradaban.

*Guru SMA Kolese De Britto Yogyakarta

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs