DETAIL.ID, Jambi – Pinto Jayanegara disebut-sebut mendapat sanksi tegas dari Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi. Sidang BK memutuskan memberhentikan Pinto dari jabatan pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
Informasi tersebut dihimpun awak media dari sumber tepercaya di DPRD Provinsi Jambi. Bahwa sidang BK yang berlangsung, Minggu kemarin, 1 September 2024 telah sampai pada putusan.
“Hasilnya terbukti melanggar kode etik dan sangsinya pemberhentian sebagai pimpinan DPRD. Itu sanksinya,” ujar sumber DETAIL.ID pada Senin, 2 September 2024.
Menurut sumber yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi itu, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah saksi dan juga fakta persidangan. Pinto terbukti melanggar kode etik yakni menahan hak atau uang mantan stafnya Rahma Syifa.
Permasalahan Pinto dengan mantan stafnya pun viral dan menyebar luas di berbagai media massa dan sosial sehingga merusak marwah dan citra DPRD Provinsi Jambi.
“Otomatis itu sudah menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap DPRD, jadi dari situ ditarik kesimpulan kemarin jadi sanksinya itu pemberhentian sebagai pimpinan,” katanya.
Sumber tersebut juga mengandaikan, jangankan seorang pimpinan, anggota DPRD saja tak layak berbuat seperti itu menahan hak staf dan sebagainya. Sebab tugas DPRD adalah mengayomi masyarakat. “Ini hak yang wajib aja enggak bisa dipenuhi, kan gitu,” ujarnya.
Adapun hasil keputusan sidang BK juga disebut telah disampaikan kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu terkait putusan BK ini, belum diperoleh informasi lebih lanjut dari Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto maupun terlapor Pinto Jayanegara.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post