Jambi – Puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat terjaring razia oleh Samsat Kabupaten Muarojambi.
Razia yang dilakukan ini merupakan rangkaian dari program pemutihan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Jambi.
Kepala UPTD Samsat Kabupaten Muarojambi, Mabrur ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dia telah melakukan razia beberapa hari yang lalu dengan hasil keluar kendaraan terjaring.
Kendaraan yang terjadi tersebut rata-rata mati pajak di atas 2 tahun. Selain itu ada juga yang kendaraan berpelat luar Provinsi Jambi namun berdomisili di Jambi.
“Totalnya ada sekitar 60 kendaraan yang terjaring,” kata Mabrur.
Kendaraan yang yang terjaring razia tersebut diminta untuk melakukan pembayaran pajak.
Dan memanfaatkan program pemutihan pajak yang tengah berlangsung hingga 30 September mendatang.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Jambi sedang melakukan pemutihan pajak kendaraan.
Dalam pemutihan kali ini, masyarakat yang memiliki kendaraan dengan mati pajak di atas 2 tahun, hanya dikenakan pajak 1 tahun belakang dan 1 tahun berjalan.
“Mati pajak 10 tahun, cukup bayar 2 tahun,” katanya.
Discussion about this post