Connect with us

TEMUAN

Bawaslu Provinsi Jambi Tindaklanjuti Video Viral Cagub RH Bagi-bagi Duit Saat Kampanye

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Video viral berdurasi singkat Cagub Jambi RH membagi bagikan uang ke sejumlah pedagang saat acara pengukuhan Tim RH-Sudirman saat kampanye, langsung disikapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi.

Ketua Bawaslu Jambi, Wein Arifin, dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran terkait video viral salah satu cagub membagikan uang saat kampanye tersebut.

“Akan kami penelusuran terlebih dahulu, karena kami akan mengumpulkan barang bukti lainnya seperti kejadiannya dimana dan motifnya apa,” kata Wein Arifin kepada media, Jumat, 4 Oktober 2024.

Tonton videonya di link ini:

Karena, kata Wein, Bawaslu tidak akan terpaku pada satu alat bukti saja. “Kita akan cari tahu motif dan kejadiannya dimana. Karena kami tidak terpaku pada satu alat bukti saja,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam video berdurasi 2 menit tersebut tampak Cagub RH didampingi Timses dengan menggunakan atribut kampanye dan petinggi partai politik pengusung, membagikan uang pecahan Rp 50 ribu ke pedagang dengan meminta kepada pedagang untuk memilihnya pada Pilgub Jambi mendatang.

“Ini dibagikan yo untuk yang lain,” kata RH dalam video tersebut sembari membagikan uang.

Sementara saat dikonfirmasi terkait video viral tersebut, Direktur Media Center Cagub RH, Jefri Hendrik memilih bungkam.

Sementara, berdasarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.

Sanksi untuk pelaku politik uang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2015 yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang.

Larangan Politik Uang pada Pemilihan

Mengutip MKRI pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah pasal yang mengatur larangan politik uang pada pemilihan sebagai berikut:

(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c.
Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Sanksi politik uang pada pemilihan Selain adanya larangan, sanksi tegas rupanya juga ditegaskan dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016, sebagai berikut: (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Sumber: pemayung.id

TEMUAN

Temuan Kuatkan Dugaan RSP Rantau Rasau Tak Sesuai Spek, Beberapa Konsultan Diduga Digeser PT Belimbing Sriwijaya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Berbagai temuan serta indikasi yang mencuat, kian menguatkan dugaan bahwa proyek pembangunan RS Pratama Rantau Rasau di Tanjungjabung Timur yang menelan duit Rp 43.8 miliar dari dana DAK, dikerjakan asal jadi.

Lihat saja kondisi fisiknya yang sudah banyak mengalami keretakan pada beberapa sisi gedung yang kemudian diperparah lagi dengan buruknya sanitasi di gedung pelayanan kesehatan tersebut, yang hanya berselang beberapa bulan pasca diresmikan.

Seakan minim perencanaan sebelum pekerjaan, gedung rumah sakit yang digarap oleh kontraktor pelaksana PT Belimbing Sriwijaya bersama KSO PT Bukit Telaga Hasta Mandiri dengan pengawasan PT Kalimanya Exspert Konsultan pun tak henti-henti menuai sorotan.

Informasi juga dihimpun bahwa dalam prosesnya, pelaksana disinyalir mengganti beberapa personel dari konsultan pengawas, dengan dalih menghalangi proses pekerjaan. Hal itu pun semakin menguatkan dugaan bahwa banyak item pekerjaan bangunan gedung RSP Rantau Rasau yang tidak sesuai spesifikasi.

Soal ini, Binanga selaku PPTK proyek RSP Rantau Rasau dikonfirmasi via WhatsApp tidak merespons hingga berita ini tayang. Begitupula dengan pihak pengawas Joel Lubis — bos PT PT Kalimanya Exspert Konsultan. Kadinkes Tanjungjabung Timur, Ernawati juga nampak memilih tak merespons. Mereka tak mau ambil pusing.

Dengan respons minimnya keterbukaan informasi dari para pihak bertanggungjawab, angan-angan Rumah Sakit Pramata senilai Rp 43,4 miliar dari dana DAK tersebut menjadi pusat layanan kesehatan yang memadai dan nyaman bagi warga 4 kecamatan sekitar yakni Sadu, Nipah Panjang, Rantau Rasau, dan Berbak pun seolah kian jauh dari realita.

Pihak terkait didesak tanggung jawab atas proyeknya. Serta lembaga berwenang atau aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh atas proyek gede tersebut. Mengingat tujuan pembangunan RSP Pratama yang tak lain untuk menghadirkan pelayanan kesehatan prima bagi warga sekitar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Diduga Asal Jadi, Proyek DAK Garapan PT Belimbing Sriwijaya RS Pratama Rantau Rasau Terus Jadi Sorotan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Baru beberapa bulan beroperasi tepatnya November 2024, kondisi fisik gedung Rumah Sakit Pratama Rantau Rasau Tanjungjabung Timur sudah mengalami sejumlah kerusakan, hal ini pun menuai sorotan tajam dari publik luas.

Berbagai temuan lapangan pun kian menguatkan dugaan bahwa proyek garapan PT Belimbing Sriwiaya bersama KSO PT Bukit Telaga Hasta Mandiri tersebut dikerjakan asal, material tak sesuai spek, serta tanpa perencanaan matang.

Angan-angan untuk rumah sakit pramata senilai Rp 43,4 miliar dari dana DAK tersebut dapat menjadi pusat layanan kesehatan yang memadai dan nyaman bagi warga 4 kecamatan sekitar yakni Sadu, Nipah Panjang, Rantau Rasau, dan Berbak pun kian jauh dari realita.

Bayangkan saja informasi dihimpun bahwa terdapat banyak keretakan pada beberapa sisi dinding rumah sakit, sanitasi pun juga tak luput dari masalah. Alih-alih jadi tempat pelayanan kesehatan, gedung tersebut pun malah terkesan memprihatinkan.

Binanga Solih, selaku PPK proyek tersebut nampak tak mau ambil pusing. Dikonfirmasi via WhatsApp, dia tak merespons. Dalam pemberitaan pada beberapa media massa, dia malah lempar tangan dengan dalih tugasnya sudah selesai lantaran proyek tersebut sudah serah terima dengan PA atau pengelola.

Sementara itu Kadis Kesehatan Tanjungjabung Timur Ernawati dikonfirmasi lewat WhatsApp sama sekali tak merespons hingga berita ini terbit.

Kondisi tersebut pun semakin menguatkan dugaan adanya ketidakberesan dalam proyek milik Dinkes Tanjabtim yang digarap oleh PT Belimbing Sriwiaya bersama KSO PT Bukit Telaga Hasta Mandiri tersebut.

Menanggapi kondisi RS Pratama Rantau Rasau tersebut, sosok aktivis yang selama ini vokal terhadap berbagai perkembangan isu di Tanjabtim menilai Pemda atau Dinkes Tanjabtim harus bertanggungjawab.

“Harus tanggung jawab. Kalau perbaikan ga cukup itu cuman dicat-cat gitu aja. Kalau saya bilang itu dibongkar, baru bangun lagi. Karena kondisinya udah retak dimana-mana, sanitasi juga,” kata Arie Suryanto pada Jumat, 14 Februari 2025.

Arie juga menilai bahwa kondisi proyek tersebut kini menunjukkan bahwa tidak adanya landasaan perencanaan yang matang. Sehingga terkesan dipaksakan agar Pemda beroleh dana DAK.

“Harapannya ya diperbaiki betul. Jangan sampai masyarakat kesitu berobat mau sehat malah tambah sakit nantinya. Ini tanggung jawab Pemkab,” katanya.

Proyek RSP Rantau Rasau pun kini jadi sorotan publik, pihak terkait didesak betul-betul bertanggungjawab serta adanya audit menyeluruh atas gedung pelayanan kesehatan yang bersumber dari dana DAK Pusat tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Pelaksana Disinyalir Tak Becus Laksanakan Pengadaan Sapi, Namun Disbunak Muarojambi Malah Bungkam

DETAIL.ID

Published

on

Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Muarojambi. (ist)

DETAIL.ID, Muarojambi – Dugaan permainan antara Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Muarojambi dengan CV Fathan Utama Jaya selaku penyedia atau pelaksana proyek Pengadaan Sapi Jantan dan Sapi Betina yang bersumber dari APBD Muarojambi TA 2024, semakin mencuat.

Sebagaimana pemberitaan tersebar, setidaknya terdapat 10 ekor bantuan sapi dari Disbunak Muarojambi yang bermatian, tak lama berselang pasca diserahkan pada sejumlah kelompok tani.

Padahal, informasi dihimpun bahwa setidaknya program pengadaan sapi tersebut telah menelan APBD sebanyak Rp Rp 1,5 miliar. CV Fathan Utama Jaya selaku pelaksana proyek pengadaan pun jadi sorotan.

Tak berhenti disitu, Disbunak Muarojambi malah terkesan tak acuh akan persoalan ini. Plt Kadisbunak Muarojambi, Ridwan dikonfirmasi lewat pesan dan telepon WhatsApp sama sekali tak merespons hingga berita ini tayang.

Upaya konfirmasi terhadap Sekretaris Disbunak Muarojambi, Suharyanto juga berujung jalan buntu. Dia berdalih bahwa akan mencoba meneruskan konfirmasi awak media kepada Plt Kadis.

“Semalam sudah saya teruskan ke beliau Bang, terkait hal tersebut. Nanti saya coba konfirmasi lagi, Bang,” ujarnya pada Kamis, 13 Februari 2025.

Sikap yang ditunjukkan oleh Disbunak Muarojambi pun semakin menguatkan dugaan adanya kongkalingkong dengan CV Fathan Utama Jaya. Bayangkan sapi-sapi dari APBD tersebut bermatian tak lama pasca diserahkan pada para kelompok tani.

Mirisnya tak ada penegasan dari Disbunak Muarojambi selaku empunya proyek terhadap pelaksana yang disinyalir becus dalam pengadaan proyek ini.

Sampai berita ini terbit, awak media masih berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement