Connect with us

TEMUAN

Ivan Wirata Cek Titik Rawan Banjir di Areal Sekitar JBC, Kolam Retensi Ternyata Masih Sebatas Desain

DETAIL.ID

Published

on

Ivan Wirata di salah satu titik rawan banjir belakang JBC. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Imbas banjir yang semakin sering terjadi di sekitar areal Jambi Business Center (JBC) kala intensitas hujan tinggi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata turun melibat langsung sejumlah titik rawan.

Beberapa saat meninjau areal sekitar JBC, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi tersebut dihampiri oleh sosok security JBC bernama Sabarudin. Sabarudin mengaku bahwa dirinya sudah lama bekerja di areal tersebut.

Dia juga mengklaim jika bangunan JBC punya saluran air yang memadai. Pada intinya menurut dia, tak ada dampak signifikan atas pembangunan JBC terhadap peristiwa banjir yang makin sering terjadi.

“Saya sudah lama di sini Pak, inilah saluran airnya,” ujar Sabarudin menunjukkan saluran air yang diklaim sebagai tempat penampungan atau kolam retensi pada Senin, 7 Oktober 2024.

Klaim Sabarudin pun lantas dipatahkan oleh Kabid SDA Dinas PUPR Provinsi Jambi, Yaser Arafat, yang belakangan datang menemui Ivan Wirata. Yaser bilang bahwa lokasi saluran yang ditunjukkan oleh Sabarudin tersebut bukan retensi, sebab JBC belum sama sekali ada melakukan pembangunan kolam retensi.

Kabid SDA Dinas PUPR Provinsi Jambi tersebut juga mengungkap jika sampai saat ini, kolam retensi JBC masih mentok di desain yang sudah ditinjau oleh pihaknya dan diajukan kepada BWSS Sumatera VI. Masalahnya pihak management JBC disinyalir tidak ada berkoordinasi lebih lanjut dengan BWSS terkait pembangunan kolam retensi tersebut.

“2023 September (diajukan ke BWSS). Jadi ya sekarang ini kita dorong aja. Kalau dari PUPR tertanggal 3 Oktober 2023 ini sudah bersurat ke JBC permintaan permohonan embung/kolam retensi,” kata Yaser.

Kemudian Waka DPRD Provinsi Jambi bersama Kabid SDA Provinsi Jambi serta Kadis PUPR dan Kabid SDA Kota Jambi pun lantas bergerak mengecek sejumlah lokasi rawan banjir yakni di RT 09, Kelurahan Simpang 4 Sipin, Telanaipura.

Kepada Waka DPRD tersebut, beberapa warga pun menyampaikan harapannya, agar dapat mendorong penyelesaian masalah banjir yang makin sering melanda areal pemukiman mereka semenjak pembangunan proyek JBC.

Hal tersebut disambut baik oleh Ivan, dia menyampaikan bahwa dirinya berkomitmen untuk membantu memfasilitasi persoalan banjir yang makin sering terjadi seiring dengan pembangunan proyek JBC.

“Kalau nanti pimpinan defenitif udah dilantik, AKD udah terbentuk. Saya akan undang langsung pihak Jambi Business Center untuk RDP dengan PU,” katanya.

Sebab menurut Ivan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak PU baik Kota dan Provinsi Jambi, berbagai prosedur adminsitrasi terkait permohonan pembangunan retensi atas Mal dan Superblok termegah di Provinsi Jambi tersebut sudah dilakukan oleh dinas terkait. Namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari manajemen JBC sendiri.

“Artinya nanti kalau tidak juga dilaksanakan kita memanggil langsung perusahaan bersama PU untuk bisa RDP dengan DPR,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

TEMUAN

Pembangunan Tahap II Laboratorium Poltekkes Kemenkes Jambi Diduga Menadah Galian C Ilegal, LGN Segera Aksi

DETAIL.ID

Published

on

Proyek Tahap II Lab Poltekkes Kemenkes Jambi. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Kisruh dugaan penggunaan material galian c ilegal pada pembangunan tahap II Gedung Laboratorium Poltekkes Kemenkes Jambi senilai Rp 34.678.754.000 dari duit APBN 2024 semakin panas.

Terbaru, sejumlah Pemuda Jambi yang mengatasnamakan Lingkar Gerakan Nusantara (LGN) menegaskan bahwa mereka bakal segera turun aksi ke Mabes Polri terkait persoalan pada proyek Poltekkes Kemenkes Jambi.

“Iya, kita Insya Allah turun,” ujar Ketua Umum LGN, Erwin Harahap pada Kamis, 20 Maret 2025.

Menurut Erwin, sebagai kontrol sosial pihaknya bakal mendesak agar Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Poltekkes Kemenkes Jambi serta pimpinan PT Burniat Indah Karya atas dugaan pelanggaran Pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang Minerba.

Dimana pasal ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan/pemurnian, pengembangan/pemanfaatan, pengangkutan, atau penjualan mineral/batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lain.

Kemudian, LGN juga bakal meminta Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa PPK dan Konsultan Pengawas Proyek Tahap II Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes Jambi yang diduga telah melakukan pembiaran dan kelalaian dalam pembangunan tersebut.

“Kita meminta kepada aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik kolusi atas dugaan hubungan konsultan pengawas pembangunan laboratorium terpadu Poltekkes Kemenkes Jambi dengan penambang ilegal terkait pembangunan Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes Jambi karena diduga ada kepentingan tertentu,” katanya.

Sementara Zulkifli Lubis selaku bos PT Kalimanya Ekspert Konsultan yang merupakan konsultan pengawas dari proyek segede Rp 34.6 miliar tersebut dikonfirmasi lewat WhatsApp belum merespons.

Sama seperti Zulkifli, Dedi selaku Bos PT Burniat Indah Karya juga belum merespons. Sikap bungkam alias tidak adanya keterbukaan informasi itu pun kian menguatkan dugaan adanya kongkalingkong demi meraup cuan gede-gedean secara melawan hukum dalam proyek yang didanai oleh duit negara.

Erwin pun menilai bahwa ini adalah persoalan serius dan ia menegaskan pihaknya bakal mengawal semua proses sampai tuntas.

“Kami menduga perusahaan itu adalah pemenang tahap pertama, dan yang dimenangkan kembali pada tahap kedua, dan diduga akan di-RO-kan kembali sebagai rekanan yang akan mengerjakan tahap tiga nya. Dari awal proyek ini sudah ada kongkalikong antara, Pokja, PPk dan rekanan. Kami akan mengawal permasalahan ini,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Pabrik Sawit yang Tengah Dibangun Ini Diduga Tak Kantongi Perizinan Lengkap

DETAIL.ID

Published

on

Pabrik di Rantau Kapas Tuo. (ist)

DETAIL.ID, Batanghari – Pembanguan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Rantau Kapas Tuo, Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari menuai gejolak di kalangan masyarakat.

Pasalnya mobilitas truk pengangkut material bertonase besar yang belakangan banyak berlalu lalang menyebabkan warga sekitar khawatir dengan kondisi ruas jalan Desa Pelayangan menuju ke areal pembangunan pabrik di Desa Rantau Kapas Tuo.

Selain itu, pabrik kelapa sawit yang belum diketahui jelas namanya tersebut diduga belum melengkapi legalitas pendirian pabriknya. Kepala Desa Rantau Kapas Tuo Fitri Kurniawan dalam pemberitaan terbit di media massa bahkan mengaku belum tahu jelas nama dan empunya pabrik sawit tersebut.

“Perusahaan tersebut memang sudah pernah melapor kegiatannya. Meminta izin lokasi dan masyarakat setempat, tapi mengenai izin lainnya kami tidak tahu karena itu yang mengeluarkan adalah Pemda,” katanya.

Sementara Kepala DPMPTSP Batanghari, Hendri Jumiral dikonfirmasi perihal perizinan perusahaan pabrik tersebut mengarahkan kepada Kabid Perizinan.

Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Novery saat dikonfirmasi mengaku belum ada laporan mengenai izin dari perusahaan tersebut. Sementara Kabid Perizinan DPMPTSP Novery mengaku belum ada laporan izin yang masuk atas perusahaan pabrik sawit tersebut.

“Perusahaan yang mana itu, setahu saya belum ada laporan izin yang masuk,” katanya.

Lebih lanjut informasi dihimpun bahwa pihak perusahaan pabrik sawit tersebut telah tiga kali dipanggil oleh Satpol PP Batanghari terkait masalah perizinan pendirian pabriknya yang disinyalir tidak lengkap namun pihak perusahaan selalu mangkir.

Namun soal ini Kepala Satpol PP Batanghari, Adnan saat dikonfirmasi belum ada memberikan pernyataan.

Saat ini awak media masih terus menelusuri informasi lebih lanjut soal keberadaan dan pembangunan pabrik yang diduga tak berizin tersebut.

Continue Reading

TEMUAN

Temuan Kuatkan Dugaan RSP Rantau Rasau Tak Sesuai Spek, Beberapa Konsultan Diduga Digeser PT Belimbing Sriwijaya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Berbagai temuan serta indikasi yang mencuat, kian menguatkan dugaan bahwa proyek pembangunan RS Pratama Rantau Rasau di Tanjungjabung Timur yang menelan duit Rp 43.8 miliar dari dana DAK, dikerjakan asal jadi.

Lihat saja kondisi fisiknya yang sudah banyak mengalami keretakan pada beberapa sisi gedung yang kemudian diperparah lagi dengan buruknya sanitasi di gedung pelayanan kesehatan tersebut, yang hanya berselang beberapa bulan pasca diresmikan.

Seakan minim perencanaan sebelum pekerjaan, gedung rumah sakit yang digarap oleh kontraktor pelaksana PT Belimbing Sriwijaya bersama KSO PT Bukit Telaga Hasta Mandiri dengan pengawasan PT Kalimanya Exspert Konsultan pun tak henti-henti menuai sorotan.

Informasi juga dihimpun bahwa dalam prosesnya, pelaksana disinyalir mengganti beberapa personel dari konsultan pengawas, dengan dalih menghalangi proses pekerjaan. Hal itu pun semakin menguatkan dugaan bahwa banyak item pekerjaan bangunan gedung RSP Rantau Rasau yang tidak sesuai spesifikasi.

Soal ini, Binanga selaku PPTK proyek RSP Rantau Rasau dikonfirmasi via WhatsApp tidak merespons hingga berita ini tayang. Begitupula dengan pihak pengawas Joel Lubis — bos PT PT Kalimanya Exspert Konsultan. Kadinkes Tanjungjabung Timur, Ernawati juga nampak memilih tak merespons. Mereka tak mau ambil pusing.

Dengan respons minimnya keterbukaan informasi dari para pihak bertanggungjawab, angan-angan Rumah Sakit Pramata senilai Rp 43,4 miliar dari dana DAK tersebut menjadi pusat layanan kesehatan yang memadai dan nyaman bagi warga 4 kecamatan sekitar yakni Sadu, Nipah Panjang, Rantau Rasau, dan Berbak pun seolah kian jauh dari realita.

Pihak terkait didesak tanggung jawab atas proyeknya. Serta lembaga berwenang atau aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh atas proyek gede tersebut. Mengingat tujuan pembangunan RSP Pratama yang tak lain untuk menghadirkan pelayanan kesehatan prima bagi warga sekitar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads