DETAIL.ID, Jambi – Ketaatan para pelaku usaha perkebunan di Provinsi Jambi terhadap regulasi perundang – undangan kini menyita perhatian. Hal tersebut lantaran sebanyak 38 Izin Usaha Perkebunan (IUP) di Provinsi Jambi ternyata belum dilengkapi dengan Izin Hak Guna Usaha (HGU).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jambi, Agus Iterson Samosir. Adapun data tersebut diperoleh berdasarkan hasil identifikasi dari KPK RI.
“Mereka sudah dapat IUP dari Disbun ya tapi HGU-nya mereka belum mereka urus. Belum diurus mereka, dan kami diberi mandat untuk mengingatkan perusahaan-perusahaan itu untuk ngurus HGU-nya,” kata Kakanwil ATR/BPN Agus Samosir pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Menurut Agus, saat ini terdapat sekitar 537 IUP aktif se-Indonesia yang tidak dilengkapi dengan legalitas HGU. Di Provinsi Jambi sendiri setidaknya terdapat 38 IUP tanpa HGU, hal tersebut sebagaimana informasi dari KPK RI yang diperoleh pihaknya.
Kakanwil ATR/BPN Provinsi Jambi tersebut pun mengungkap bahwa pihaknya diberi mandat oleh pemerintah pusat untuk mengingatkan agar para pelaku usaha perkebunan tersebut segera mengurus HGU-nya.
Masalahnya di lapangan tim ATR/BPN juga mendapati bahwa terdapat beberapa IUP yang alamat kantornya badan usahanya tidak sesuai dengan data alamat yang tertera pada data Disbun, alias tidak ditemukan.
Samosir tak merinci secara gamblang nama-nama badan usaha pemilik IUP yang belum melengkapi legalitas usahanya dengan sertikat HGU. Namun dia mengaku bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti arahan pusat dengan menghubungi para pemilik IUP dan meminta agar HGU-nya segera diproses.
“Sebarannya paling banyak itu di daerah Sarolangun. Itu informasinya di KPK itu. Itu Ranahnya KPK, kita juga dapat perintah dari pusat karena perintah KPK juga,” ujar Samosir.
Kelengkapan perizinan perkebunan mulai dari IUP hingga HGU dinilai sebagai salah satu sumber pendapatan bagi negara. Selain itu juga menyangkut ketaatan para pelaku usaha terhadap regulasi yang ada yakni UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Itu larinya ke pendapatan negara. Artinya mereka sudah ekplorasi tapi belum urus HGU-nya. Sebenarnya sah mereka itu, tapi kan kita harus di atas HGU kan,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post