DETAIL.ID, Medan – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I resmi memperpanjang kerja sama dengan Universitas HKBP Nommensen (UHN) terkait pengembangan tax center.
Perlu diketahui kalau tax center ini merupakan sebuah wadah yang diharapkan mampu menjadi mitra strategis DJP dalam upaya edukasi, sosialisasi, dan riset di bidang perpajakan.
Kesepakatan tersebut, seperti keterangan resmi yang diperoleh wartawan di Medan, semalam, ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, dan Rektor UHN, Richard AM Napitupulu, dalam acara Dies Natalis UHN ke-70.
Turut hadir dalam acara tersebut pengurus Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Sumut I, perwakilan pengurus dari tax center di wilayah Kota Medan, serta sekitar 900 sivitas akademika UHN yang berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan.
Dengan perpanjangan kerja sama ini, Kanwil DJP Sumut I dan UHN berharap dapat meningkatkan literasi perpajakan di kalangan masyarakat, khususnya di kalangan akademisi, serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di Sumatera Utara.
Arridel Mindra dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran tax center sebagai mitra strategis DJP.
“Kami berharap tax center UHN dapat berperan dalam mengedukasi masyarakat, menyosialisasikan pentingnya pajak, serta menjadi pusat riset yang mendukung kebijakan perpajakan,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor UHN, Richard A.M. Napitupulu, mengungkapkan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan DJP kepada UHN.
“Kami berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan Kanwil DJP Sumut I dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, khususnya melalui kegiatan edukasi dan riset,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Arridel Mindra juga memberikan paparan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terkini di wilayah Sumut serta bagaimana peran pajak dalam menopang keberlanjutan ekonomi di wilayah tersebut.
Acara ini juga diisi dengan kuliah umum yang disampaikan oleh Muan Ridhani Panjaitan, Fungsional Penyuluh Pajak DJP Sumut I, yang membahas mengenai tarif efektif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.
Reporter: Heno
Discussion about this post