TEMUAN
Keberadaan Jambi Business Center dan Bencana Banjir Bagi Warga Sekitar
DETAIL.ID, Jambi – Pengembang Jambi Business Center (JBC) yakni PT Putra Kurnia Properti disinyalir mengabaikan pembangunan kolam retensinya. Imbasnya kawasan permukiman yang bertetangga dengan proyek superblok di pusat kota Jambi tersebut makin rawan banjir.
Salah seorang warga RT 09, Kel Simpang 4 Sipin, Kota Jambi megungkap soal peristiwa banjir yang kerap melanda kala curah hujan tinggi RT tetangga JBC mulai dari RT 09, RT 10, RT 11, RT 08, RT 07, RT 32, RT 03, hingga RT 02 Kel Simpang Empat Sipin, Telanaipura.
Kadang banjir bisa sampai setinggi lutut orang dewasa, hingga menggenangi rumah-rumah warga di areal tersebut. Warga lainnya juga mengungkap soal bencana banjir di kawasan rumahnya yang makin sering terjadi seiring dengan pembangunan JBC. Namun pihak JBC dinilai seolah tak menghiraukan masalah tersebut.
“Mana adalah, takut be idak org tu. Boro-boro mintak maaf. Datang be Idak ksni. Apo lg berharap yg lain,” ujar warga setempat, belum lama ini.
Dalam tinjauan lapangan ke JBC serta areal pemukiman warga yang berada di samping JBC oleh Waka DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata lengkap bersama Kabid SDA Dinas PUPR Provinsi Jambi Yaser Arafat, dan juga Kadis PUPR Kota Jambi Momon Sukmana Fitra, hingga pihak BWSS Sumatera VI pada Senin 7 Oktober lalu.
Terungkap bahwa pengembang JBC yakni PT PKP belum mengunaikan tanggungjawabnya untuk bikin kolam retensi. Hal ini disinyalir jadi salah satu sebab bencana banjir yang kerap terjadi kala curah hujan tinggi di kawasan warga tersebut.
“Kalau dari kami SDA itu sudah meneruskan ini (desain kolam retensi) ke balai (BWSS VI). Dari pihak JBC ini selaku pemilik tempat ini yang nanti akan aktif ke balainya,” kata Yaser Arafat, kala itu.
Namun dengan peristiwa banjir berulang di RT sekitar serta genangan air yang kerap muncul di depan JBC tepatnya di Simpang Mayang. Pihak JBC diduga tidak aktif menindaklanjuti soal perizinan pembangunan kolam retensinya ke BWSS Sumatera VI.
Sementara itu upaya konfirmasi terhadap Direktur PT Putra Kurnia Properti (PKP), Mario Liberty Siregar, belum membuahkan hasil. Mario dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp dan panggilan telepon, tidak merespons.
Pasca tinjauan lapangan Waka DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata, Dinas PUPR Kota Jambi langsung melayangkan surat teguran kepada Direktur PT Putra Kurnia Properti (PKP), Mario Liberty Siregar.
Dalam surat tertulis, menindaklanjuti kejadian banjir/genangan air di Jl Kapten A Bakaruddin (Depan Jambi Business Center) pada hari Jumat 4 Oktober 2024, bersama ini Tim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Jambi telah melakukan survei ke lokasi tempat kejadian.
Adapun hasil tinjauan mereka dil lokasi bahwa pihak JBC belum melaksanakan pembangunan kolam retensi sesuai dengan rekomendasi Peil Banjir yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Jambi pada tahun 2020.
“Berkenaan dengan hal tersebut, kami perintahkan kepada saudara untuk segera membangun kolam retensi paling lambat 2 minggu setelah surat ini diterima,” demikian dikutip dari Surat Teguran yang ditandatangani Kadis PUPR Kota Jambi Momon Sukmana Fitra, 7 Oktober 2024.
Sementara itu di akhir tinjauan lapangan rombongan Waka DPRD Provinsi Jambi ke RT 9, Simpang 4 Sipin. Seorang IRT, warga terdampak banjir memohon kepada wakil rakyat dan para penjabat tersebut, agar benar-benar mengawal persoalan banjir di pemukiman belakang JBC tersebut.
“Tolong dikawal Pak, bantu kami,” ujarnya saat itu.
Namun hampir 1 minggu berselang usai banjir terakhir melanda kawasan tersebut hingga surat teguran dilayangkan oleh Dinas PUPR Kota Jambi. Direktur PT PKP terkesan enggan untuk dikonfirmasi, untuk aktivitas pengerjaan kolam retensi pun belum terlihat di sekitaran areal JBC.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Bakteri Jadi Pemicu Keracunan Makanan, Nasib Dapur SPPG Sengeti Ini Berada di Tangan BGN
DETAIL, ID, Muarojambi – Hasil investigasi dugaan keracunan makanan yang terjadi pada 30 Januari 2026 di Kabupaten Muarojambi mengungkap 2 jenis bakteri sebagai penyebab utama insiden tersebut. Pemeriksaan laboratorium menemukan kontaminasi Staphylococcus aureus dan Escherichia coli (E coli) pada sejumlah sampel makanan serta sumber air yang digunakan dalam proses pengolahan.
Ketua Satgas MBG Muarojambi, Budhi Hartono menyampaikan temuan itu usai rapat evaluasi bersama satuan tugas, dinas terkait, koordinator wilayah, perwakilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan Dinas Kesehatan Muarojambi. Budhi menjelaskan bakteri staphylococcus aureus diduga berasal dari proses pengolahan makanan yang tidak memenuhi standar higienitas.
Petugas SPPG disebut belum sepenuhnya menerapkan prosedur kebersihan sesuai ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan kontaminasi. Sementara itu, bakteri E coli diduga bersumber dari air yang digunakan selama proses produksi. Hasil uji terhadap sumur bor menunjukkan kandungan E coli dan total coliform melebihi ambang batas yang diperkenankan. Salah satu sampel makanan, yakni bihun juga terkonfirmasi mengandung bakteri tersebut.
Selain faktor kebersihan dan kualitas air, tim evaluasi menilai jeda waktu antara proses memasak dan konsumsi makanan terlalu lama dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kondisi ini dinilai dapat mempercepat pertumbuhan bakteri, terutama pada menu berbahan dasar protein seperti ayam suwir yang disebut memiliki tingkat kontaminasi cukup tinggi.
Dalam rapat tersebut, Satgas MBG menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Yayasan Aziz Rukiyah Amanah selalu penyelenggara antara lain peningkatan pengawasan dapur, penerapan standar keamanan pangan secara ketat, serta perbaikan sistem air bersih dan sanitasi. Pengawasan harian juga diminta diperkuat, khususnya oleh petugas SPPG yang berada langsung di lokasi produksi.
”Petugas lapangan yang setiap hari berada di dapur harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar. Pengawasan tidak boleh longgar,” ujar Budhi pada Jumat, 20 Februari 2026.
Terkait kemungkinan penghentian atau penggantian yayasan pengelola, Budhi menegaskan keputusan tersebut berada di tangan pihak berwenang.
”Keputusan apakah diperpanjang, dihentikan, atau diganti sepenuhnya menjadi kewenangan pihak BGN pusat. Kami fokus pada hasil evaluasi dan langkah perbaikan,” katanya.
Hasil evaluasi ini menjadi perhatian bagi seluruh penyelenggara layanan makan di daerah agar konsisten menerapkan standar keamanan pangan guna mencegah kejadian serupa terulang.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Konflik Lahan Berlarut Tanpa Penyelesaian, Pihak Tertentu Diduga Lindungi PT Kaswari Unggul
DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Nasib masyarakat transmigrasi desa Rantau Karya, Geragai, Kabupaten Tanjungjabung Timur atas lahan seluas 96,5 hektare yang dikuasai perusahaan perkebunan sawit PT Kaswari Unggul, masih terus terkatung-katung hingga Kamis, 19 Februari 2026.
Semua ikhwal tiadanya tindak lanjut berarti dari pihak pemerintah mulai dari Kanwil BPN Provinsi Jambi, hingga pihak Pemerintah Daerah. Padahal kalau dilihat ke belakang, berbagai proses mediasi telah berulang dilakukan dengan difasilitasi oleh pihak pemerintah kabupaten.
Yoggy E Sikumbang selaku pendamping masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya menceritakan kembali bahwa masyarakat telah menyampaikan berbagai dokumen terkait klaim lahan sengketa tersebut pada Setda Pemkab Tanjungjabung Timur. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut berarti yang diperoleh masyarakat.
”Itu seluruh dokumen telah kita serahkan ke Pemkab di Agustus 2025 kemarin. Tapi yang ada belakangan, malah saling lempar ini antara BPN Provinsi dengan pihak kabupaten. Jadi memang tidak ada kejelasan dari mereka ini,” ujar Yoggy.
Seiring berjalannya waktu, Yoggy juga menyoroti adanya upaya saling melindungi dari berbagai pihak terhadap anak perusahaan Kriston Agro tersebut. Alhasil nasib masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya atas haknya sendiri pun terus berjalan tanpa kejelasan.
”Konflik ini tidak ada ujungnya, semua pihak terkait seakan-akan saling jaga dan saling melindungi, jika sudah seperti ini maka yang teraniaya tetaplah rakyat kecil ini, tapi yang pasti kita akan tetap berkonsolidasi dan berkonfrontasi kalau perlu sampai kemenangan ada ditangan rakyat,” katanya.
Sementara itu hingga berita ini terbit, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Kaswari Unggul maupun instansi pemerintah terkait.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Galian Tanah di Desa Tanjung Dayang Selatan Diduga Tak Punya Izin
DETAIL.ID, Indralaya – Galian tanah di Dusun I Desa Tanjung Dayang Selatan Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan diduga tidak ada izin.
Berdasarkan sumber, aktivitas galian tanah di tanah TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di Dusun I, Desa Tanjung Dayang Selatan, Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir berlangsung sejak Desember 2025.
Aktivitas galian tanah TPA tersebut menggunakan alat berat, ratusan truk hasil galian tanahnya ditimbun di tanah milik pribadi Sekda Kota Palembang, H.Afrizal Hasyim, S.Sos, MM (di samping rumah pribadinya).
Kegiatan galian tanah tersebut diduga dikomandoi oleh Kades Tanjung Dayang Selatan, Zulkifli.
Pantauan media di lapangan pada Senin, 12 Januari 2026 di TPA terlihat ada satu alat berat excavator atau bego, menurut operator excavator/bego mengatakan galian tanah TPA ini menguntungkan dua sisi, karena TPA perlu lahan yang digali untuk menampung sampah, hasil galian tanahnya untuk menimbun tanah Afrizal Hasyim.

Lokasi penimbunan/urugan tanah dari galian TPA. (DETAIL/Suhanda)
Di lokasi tanah milik Afrizal Hasyim terlihat ada satu unit alat berat (excavator) dan sekitar 4 unit mobil truk sedang antre menurunkan tanah ke lahan pribadi Afrizal Hasyim.
Kepala Desa Tanjung Dayang Selatan, Zulkifli ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Sabtu, 10 Januari 2026 tidak merespons. Ketika didatangi ke rumahnya di Dusun I yang tidak jauh dari lokasi penimbunan pada Senin, 12 Januari 2026 tidak bisa ditemui karena sedang sakit.
Camat Indralaya Selatan, M. Haris Munandar dikonfirmasi di kantornya pada Senin, 12 Januari 2026 tidak berada di tempat. Ketika dikonfirmasi via whatsApp menjawab dengan singkat, “Maaf kami sedang ada acara dan mohon maaf sementara akan kami cari infonya atas kegiatan tersebut.”
Tanah merah, terutama yang digunakan untuk konstruksi atau urugan, termasuk dalam kategori Bahan Galian Golongan C (sebelumnya), yang kini diatur sebagai Bahan Galian Golongan C (Batuan) atau Galian C sesuai peraturan pertambangan terbaru, meliputi material seperti pasir, kerikil, tanah urug, dan tanah liat yang bukan mineral strategis atau vital, dan izinnya kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Klasifikasi Lama (UU No. 11/1967): Tanah merah (laterit) termasuk dalam Bahan Galian Golongan C, bersama pasir, kerikil, dan tanah urug.
Klasifikasi Baru (UU No. 4/2009 & PP No. 22/2021): Istilah Galian C diubah menjadi Batuan, dan izinnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, dengan kewenangan perizinan berada di Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota (disebut Surat Izin Pertambangan Batuan/SIPB atau Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Berdasarkan ketentuan, sanksi bagi kegiatan galian C ilegal (tanpa izin) dan tidak bayar pajak meliputi sanksi administratif (denda, bunga, penyitaan aset, bahkan pencabutan izin jika ada) dan sanksi pidana (kurungan/penjara), yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) setempat dan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti UU Pajak Daerah (sekarang UU HKPD) serta aturan Minerba, bisa berupa denda besar, kurungan minimal 6 bulan, hingga maksimal 6 tahun penjara, tergantung tingkat pelanggaran dan kebijakan daerah.
Sekda Kota Palembang, H.Afrizal Hasyim, S.Sos, MM, dikonfirmasi melalui empat nomor ponselnya, tak satupun yang aktif.
Selain galian tanah TPA diduga tanpa izin, Kades Desa Tanjung Dayang Selatan, Zulkipli membangun Koperasi Merah Putih di tanah fasilitas umum (lapangan bola) tanpa musyawarah warga.
Masyarakat sekitar sangat aktivitas tersebut, mengingat lapangan bola tersebut sebagai fasilitas umum warga, untuk mencari bibit pemain bola asal desa. Apalagi lapangan bola tersebut pernah dijadikan turnamen bola Bupati Cup.
Reporter: Suhanda


