Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Keberadaan Jambi Business Center dan Bencana Banjir Bagi Warga Sekitar

Published

on

Tampak depan Jambi Business Center dan rumah salah satu warga sekitar kebanjiran. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Pengembang Jambi Business Center (JBC) yakni PT Putra Kurnia Properti disinyalir mengabaikan pembangunan kolam retensinya. Imbasnya kawasan permukiman yang bertetangga dengan proyek superblok di pusat kota Jambi tersebut makin rawan banjir.

Salah seorang warga RT 09, Kel Simpang 4 Sipin, Kota Jambi megungkap soal peristiwa banjir yang kerap melanda kala curah hujan tinggi RT tetangga JBC mulai dari RT 09, RT 10, RT 11, RT 08, RT 07, RT 32, RT 03, hingga RT 02 Kel Simpang Empat Sipin, Telanaipura.

Kadang banjir bisa sampai setinggi lutut orang dewasa, hingga menggenangi rumah-rumah warga di areal tersebut. Warga lainnya juga mengungkap soal bencana banjir di kawasan rumahnya yang makin sering terjadi seiring dengan pembangunan JBC. Namun pihak JBC dinilai seolah tak menghiraukan masalah tersebut.

“Mana adalah, takut be idak org tu. Boro-boro mintak maaf. Datang be Idak ksni. Apo lg berharap yg lain,” ujar warga setempat, belum lama ini.

Dalam tinjauan lapangan ke JBC serta areal pemukiman warga yang berada di samping JBC oleh Waka DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata lengkap bersama Kabid SDA Dinas PUPR Provinsi Jambi Yaser Arafat, dan juga Kadis PUPR Kota Jambi Momon Sukmana Fitra, hingga pihak BWSS Sumatera VI pada Senin 7 Oktober lalu.

Terungkap bahwa pengembang JBC yakni PT PKP belum mengunaikan tanggungjawabnya untuk bikin kolam retensi. Hal ini disinyalir jadi salah satu sebab bencana banjir yang kerap terjadi kala curah hujan tinggi di kawasan warga tersebut.

“Kalau dari kami SDA itu sudah meneruskan ini (desain kolam retensi) ke balai (BWSS VI). Dari pihak JBC ini selaku pemilik tempat ini yang nanti akan aktif ke balainya,” kata Yaser Arafat, kala itu.

Namun dengan peristiwa banjir berulang di RT sekitar serta genangan air yang kerap muncul di depan JBC tepatnya di Simpang Mayang. Pihak JBC diduga tidak aktif menindaklanjuti soal perizinan pembangunan kolam retensinya ke BWSS Sumatera VI.

Sementara itu upaya konfirmasi terhadap Direktur PT Putra Kurnia Properti (PKP), Mario Liberty Siregar, belum membuahkan hasil. Mario dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp dan panggilan telepon, tidak merespons.

Pasca tinjauan lapangan Waka DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata, Dinas PUPR Kota Jambi langsung melayangkan surat teguran kepada Direktur PT Putra Kurnia Properti (PKP), Mario Liberty Siregar.

Dalam surat tertulis, menindaklanjuti kejadian banjir/genangan air di Jl Kapten A Bakaruddin (Depan Jambi Business Center) pada hari Jumat 4 Oktober 2024, bersama ini Tim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Jambi telah melakukan survei ke lokasi tempat kejadian.

Adapun hasil tinjauan mereka dil lokasi bahwa pihak JBC belum melaksanakan pembangunan kolam retensi sesuai dengan rekomendasi Peil Banjir yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Jambi pada tahun 2020.

“Berkenaan dengan hal tersebut, kami perintahkan kepada saudara untuk segera membangun kolam retensi paling lambat 2 minggu setelah surat ini diterima,” demikian dikutip dari Surat Teguran yang ditandatangani Kadis PUPR Kota Jambi Momon Sukmana Fitra, 7 Oktober 2024.

Sementara itu di akhir tinjauan lapangan rombongan Waka DPRD Provinsi Jambi ke RT 9, Simpang 4 Sipin. Seorang IRT, warga terdampak banjir memohon kepada wakil rakyat dan para penjabat tersebut, agar benar-benar mengawal persoalan banjir di pemukiman belakang JBC tersebut.

“Tolong dikawal Pak, bantu kami,” ujarnya saat itu.

Namun hampir 1 minggu berselang usai banjir terakhir melanda kawasan tersebut hingga surat teguran dilayangkan oleh Dinas PUPR Kota Jambi. Direktur PT PKP terkesan enggan untuk dikonfirmasi, untuk aktivitas pengerjaan kolam retensi pun belum terlihat di sekitaran areal JBC.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

TEMUAN

BPK Bongkar Temuan Rp 5,42 Miliar di Proyek Jalan PUTR Kota Jambi, 176 Paket Bermasalah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi mengungkap temuan kelebihan pembayaran senilai Rp 5,42 miliar pada proyek Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Jambi Tahun Anggaran 2025.

‎Temuan tersebut berasal dari hasil uji petik terhadap 189 paket pekerjaan. BPK menemukan 176 paket kontrak yang telah dibayar lunas atau 100 persen terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan, sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp 5.421.994.128,61 di luar PPN.

‎Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat dari total kelebihan pembayaran tersebut baru Rp 2.415.974.239,96 yang disetorkan kembali ke Kas Daerah. Sementara Rp 3.006.019.888,65 hingga pemeriksaan selesai masih menjadi sisa kelebihan pembayaran yang harus dipulihkan.

‎Temuan terbesar berasal dari 154 paket Belanja Modal Jalan Kota dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp 4,81 miliar. Sisanya tersebar pada pekerjaan jembatan, bangunan pengaman sungai, jaringan air minum, bangunan pembawa air kotor, dan instalasi air buangan domestik.

‎BPK menyebut hasil pemeriksaan telah diklarifikasi bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa, serta konsultan pengawas. Perhitungan kelebihan pembayaran dinyatakan sesuai dan disepakati bersama, serta penyedia jasa menyatakan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.

‎BPK juga mengungkap salah satu penyebab banyaknya temuan tersebut adalah tingginya jumlah paket pekerjaan jalan lingkungan yang ditangani Dinas PUTR. Dari 456 paket Belanja Modal Jalan Kota pada Tahun Anggaran 2025, sebanyak 388 paket merupakan pekerjaan jalan lingkungan yang umumnya dilaksanakan melalui metode Pengadaan Langsung (PL).

‎Menurut BPK, banyaknya paket pekerjaan berdampak pada tidak optimalnya pengendalian dan pengawasan oleh Dinas PUTR maupun konsultan pengawas karena keterbatasan personel.

‎Dalam laporannya, BPK menyimpulkan Kepala Dinas PUTR belum mengawasi pelaksanaan anggaran secara memadai dan belum mengevaluasi jumlah paket pekerjaan sesuai ketersediaan personel. Selain itu, PPK dinilai belum melakukan pengendalian kontrak secara optimal sehingga pembayaran tetap dilakukan meski pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai volume dan mutu sesuai kontrak.

‎”PPK tidak melakukan pengendalian atas kontrak secara memadai dengan memastikan bahwa pekerjaan yang diterima telah sesuai dengan kontrak, sebelum pembayaran dilakukan ke penyedia,” tulis auditor BPK.

‎Atas temuan tersebut, Kepala Dinas PUTR Kota Jambi menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi. Hal senada juga disampaikan Wali Kota Jambi yang menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

‎BPK merekomendasikan Wali Kota Jambi memerintahkan Kepala Dinas PUTR untuk segera memproses pengembalian sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp3.006.019.888,65 ke Kas Daerah.

‎Selain itu, BPK meminta pengawasan pelaksanaan anggaran diperkuat, jumlah paket pekerjaan dievaluasi sesuai kapasitas personel, serta PPK diinstruksikan memastikan pembayaran hanya dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang benar-benar telah diterima.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

TEMUAN

Proyek Irigasi di Desa Lebaksari Diduga Gunakan Semen Kualitas Rendah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Proyek pembangunan irigasi di Desa Lebak, Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan kembali menuai sorotan. Indikasi pelanggaran prosedur, mulai dari ketiadaan papan informasi proyek hingga dugaan memakai semen dengan kualitas rendah agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar mencuat ke permukaan.

Padahal, papan informasi proyek merupakan sarana penting untuk menjamin transparansi, sekaligus memberi tahu masyarakat terkait anggaran, volume pekerjaan, hingga identitas kontraktor dan konsultan pengawas. Ketiadaan papan nama proyek menimbulkan dugaan adanya upaya untuk menutup-nutupi praktik yang tidak sesuai aturan.

Saat awak media meninjau lokasi proyek Hibah/Pokmas Provinsi Jatim renovasi saluran irigasi dan perbaikan dam di dekat bangunan merah putih Desa Leba pada Kamis, 2 Juli 2026 sejumlah pihak terkesan menghindar. Ketika ditanya mengenai papan proyek, seorang yang mengaku mandor terlihat kebingungan dan menjawab sepotong-sepotong, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.

Kecurigaan semakin menguat ketika di lokasi ditemukan pekerja yang mengambil loloh tanpa dibantu alat molen atau diaduk dulu langsung diturunkan dari sungai dipasangkan ke fondasi proyek. Padahal, loloh tersebut untuk memperkuat pasangan batu pondasi dan tidak semestinya digunakan tanpa prosedur proyek pokmas. Hal ini memunculkan dugaan bahwa anggaran proyek tidak mencukupi, atau bahkan ada indikasi praktik memperkaya diri dari pihak tertentu.

Dol, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, jika benar proyek ini merupakan kegiatan pertanian dari progam hibah Provinsi Jatim, seharusnya justru dijadikan contoh dalam menjaga kualitas pekerjaan, bukan malah mengorbankan mutu kualitas.

“Semen yang digunakan tampak dari jenis kualitas rendah bukan selayaknya dipakai pada pekerjaan irigasi, Kualitas pemasangan juga tidak rapi. Ini memprihatinkan. Kalau pekerjaan ini benar dikerjakan langsung oleh orang tidak bertanggung jawab dari provinsi semakin menurunkan kepercayaan masyarakat,” kata Dol.

Dugaan lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan atau provinsi progam Hibah Pokmas maupun Unit Pelaksana Teknis pertanian setempat memperkuat spekulasi bahwa ada praktik permainan dalam proyek pokmas tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun pengawas Provinsi Jawa timur belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi ke pihak terkait, termasuk mandor guna memperoleh jawaban atas temuan di lapangan.

Reporter: Tina

Continue Reading

TEMUAN

Jadi Temuan, Paket Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung Terkesan Jadi Bancakan di Proyek Mangkrak

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sikap menghindar kembali ditunjukkan oleh pejabat Bappeda Provinsi Jambi. Jika sebelumnya Kabid Infraswil, Syamsul Bahri dengan berbagai dalih mengarahkan pada pimpinannya Agus Sunaryo untuk merespons terkait paket Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung. Kali ini giliran Agus Sunaryo, yang lempar bola pada Syamsul Bahri.

‎Berbagai temuan serta respons yang ditujukan oleh sejumlah pejabat terkait atas paket jasa konsultasi bernilai Rp 1 miliar yang digarap CV Mitra Yenuko Pratama lewat APBDP 2025 pada Oktober 2025 sebagaimana tertera di laman LPSE Provinsi Jambi itu pun kian menguatkan dugaan, akan sejumlah kejanggalan pada paket yang muncul bertepatan dengan penyidikan kasus korupsi di lingkup pelabuhan ujung jabung.

‎”Saya kan sudah arahkan ke Pak Syamsul, beliau dari pengusulan, membuat draftnya segala macam. Saya cuma tandatangan,” ujar Agus Sunaryo pada Kamis kemarin, 18 Juni 2026.

‎Namun ketika disinggung lebih lanjut, Agus berpandangan bahwa semua itu sudah selesai. Pada intinya, kalau menurut dia paket konsultasi Review Masterplan Ujung Jabung itu diadakan lantaran kawasan Ujung Jabung masuk dalam program prioritas nasional.

‎”Maka perlu diupdate data itu, data jumlah penduduk, dampak ekonominya, dampak lain, itu,” ujarnya.

‎Sementara itu informasi diperoleh bahwa sedari proyek kawasan Ujung Jabung dicanangkan pada 2011 silam, hingga mulai pekerjaan tipis-tipis pada tahun 2023 lalu kemudian terhenti hingga saat ini. Paket sejenis Review Kawasan sudah beberapa kali dilakukan dengan berbagai konsultan. Kemunculan paket serupa pada Oktober 2025 pun menuai tanda tanya lantaran tersesan sebagai bancakan di proyek mangkrak.

‎Di sini Agus kembali mengklaim bahwa data perlu diupdate. Sementara paket garapan CV Mitra Yenuko Pratama juga diklaim sebagai program yang bersumber dari APBD murni 2025, sekalipun di laman LPSE tertera APBD P 2025.

‎”Iya (sudah ada sebelumnya), Itu kan untuk mengupdate data. Itu kan tahun 2011 atau 2013 itu. Persyaratan untuk mengusulkan anggaran ke pusat itu harus diupdate. Itulah makanya direview,” katanya.

‎Soal temuan BPK yang nyaris mencapai 20 persen dari nilai kontrak pada paket
‎Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung, Agus enggan bicara lebih banyak.

‎”Iya, kita lihat aja nanti,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs