OPINI
Pejuang Rakyat yang Tersesat: Kontradiksi antara Pengakuan dan Realitas
PEJUANG rakyat adalah sosok yang dikenal karena dedikasinya dalam memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan masyarakat luas, terutama mereka yang sering kali terpinggirkan atau kurang beruntung. Dalam konteks politik dan sosial, seorang pejuang rakyat bukan hanya berjuang untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk kepentingan orang banyak, khususnya mereka yang suaranya jarang didengar dalam pengambilan keputusan. Sosok ini selalu berdiri di garis depan dalam memperjuangkan keadilan sosial, memastikan bahwa setiap orang, tanpa memandang latar belakang atau status sosial, memiliki akses yang setara terhadap hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan tempat tinggal.
Tak hanya memahami permasalahan, pejuang rakyat juga berupaya menciptakan solusi nyata yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung. Mereka memahami dengan mendalam permasalahan sehari-hari yang dihadapi oleh masyarakat dan berusaha untuk memberikan solusi yang membawa perubahan positif. Hubungan yang erat antara pejuang rakyat dan komunitas yang mereka wakili menciptakan kepercayaan di antara mereka. Hal ini terjadi karena pejuang rakyat benar-benar merasakan dan memahami kebutuhan serta harapan masyarakat, bukan hanya sekadar berbicara atas nama mereka. Pengorbanan yang mereka lakukan, baik itu waktu, tenaga, maupun kenyamanan pribadi, menunjukkan bahwa mereka berjuang demi kebaikan bersama, bukan untuk meraih kekuasaan atau kepentingan pribadi semata.
Lebih dari itu, pejuang rakyat sering kali menjadi teladan bagi orang lain melalui tindakan nyata, bukan hanya retorika. Mereka tidak hanya berbicara tentang perubahan, tetapi juga terlibat langsung dalam upaya untuk mewujudkan perubahan tersebut. Dengan berani memimpin melalui contoh, mereka memperlihatkan integritas dan ketulusan dalam setiap langkah yang diambil. Perjuangan mereka bukan hanya untuk masalah yang bersifat individual, tetapi juga untuk mengubah sistem sosial, politik, dan ekonomi yang dianggap tidak adil.
Namun, jika klaim sebagai pejuang rakyat tidak didukung oleh tindakan nyata selama masa kepemimpinan, hal ini justru akan memicu keraguan dan kekecewaan di kalangan masyarakat. Dalam konteks ini, pengakuan sebagai “pejuang rakyat” seharusnya diikuti oleh tindakan nyata yang mendukung kepentingan masyarakat luas, terutama kelompok yang paling rentan. Ketika janji dan klaim tidak sejalan dengan kenyataan, berbagai konsekuensi dapat muncul.
Pertama, kehilangan kepercayaan publik adalah dampak utama. Masyarakat akan merasa tertipu ketika melihat bahwa pemimpin yang mereka harapkan untuk memperjuangkan hak-hak mereka malah tidak menepati janji-janji yang dibuat. Pengakuan sebagai pejuang rakyat tanpa adanya bukti konkret berupa kebijakan dan tindakan yang pro-rakyat hanya akan dianggap sebagai retorika kosong. Hal ini menciptakan jarak antara pemimpin dan rakyatnya, serta memperdalam ketidakpuasan sosial.
Kedua, kerusakan reputasi bagi pemimpin tersebut menjadi konsekuensi serius. Reputasi sebagai pejuang rakyat adalah aset penting dalam dunia politik. Ketika seorang pemimpin gagal memenuhi perannya dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, citra mereka sebagai pemimpin yang tulus akan rusak. Alih-alih dikenal sebagai pembela keadilan, pemimpin tersebut mungkin akan dicap sebagai oportunis yang hanya menggunakan narasi populis untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan.
Selanjutnya, dampak yang lebih luas adalah hilangnya harapan rakyat terhadap sistem politik secara keseluruhan. Ketika banyak pemimpin mengaku sebagai pejuang rakyat, tetapi kenyataannya tidak menunjukkan komitmen nyata terhadap kesejahteraan masyarakat, rakyat bisa menjadi semakin skeptis terhadap proses politik dan pemimpin masa depan. Mereka mungkin merasa bahwa tidak ada pemimpin yang benar-benar peduli dengan kondisi mereka, yang berisiko menurunkan partisipasi publik dalam pemilu dan aktivitas demokrasi lainnya.
Selain itu, konsekuensi moral juga harus dipertimbangkan. Seorang pemimpin yang mengklaim dirinya sebagai pejuang rakyat memiliki tanggung jawab moral yang besar untuk menjalankan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Jika mereka gagal, hal ini bisa dilihat sebagai pelanggaran moral yang serius. Pengakuan palsu ini tidak hanya merugikan dari sisi politik, tetapi juga merusak standar etika kepemimpinan, di mana seorang pemimpin harus menjadi teladan bagi rakyatnya.
Dalam jangka panjang, konflik antara kata dan tindakan ini dapat menyebabkan penurunan dukungan politik bagi pemimpin tersebut, baik dari pendukungnya maupun dari kelompok masyarakat yang sebelumnya netral. Pemimpin yang tidak mampu menunjukkan konsistensi antara janji dan tindakan biasanya akan mengalami penurunan popularitas dan bahkan bisa kehilangan dukungan dari partai politik atau kelompok pendukung utama.
Secara keseluruhan, pemimpin yang mengaku sebagai pejuang rakyat namun bertindak sebaliknya hanya akan memperkuat siklus ketidakpercayaan dan sinisme dalam politik. Tindakan seperti ini akan membahayakan legitimasi mereka sebagai pemimpin dan menciptakan luka dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat. Kejujuran, integritas, dan tindakan nyata adalah hal-hal yang sangat diharapkan dari seorang pejuang rakyat; tanpa itu, klaim apapun hanya akan menjadi omong kosong yang tidak berarti.
Akhirnya, ketika seseorang yang memiliki masa lalu kelam, seperti sebagai mantan pecandu narkoba, mengklaim dirinya sebagai pejuang rakyat, keraguan di kalangan masyarakat semakin kuat. Keraguan ini tidak hanya terbatas pada aspek moral, tetapi juga meluas ke masalah integritas yang mendasar.
Pertama, keraguan terhadap integritas menjadi isu utama. Masyarakat merasa skeptis terhadap kemampuan individu tersebut untuk benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat. Latar belakang sebagai mantan pecandu narkoba dapat menciptakan pandangan bahwa orang ini tidak memiliki disiplin atau komitmen yang kuat, yang seharusnya dimiliki oleh seorang pemimpin. Jika tindakan dan keputusan politik mereka tidak konsisten dengan nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang pejuang rakyat, maka integritas mereka akan dipertanyakan.
Kedua, ada risiko stigma dan prasangka. Masyarakat seringkali memiliki pandangan negatif terhadap mantan pecandu narkoba, dan ini bisa menghalangi penerimaan mereka sebagai pemimpin. Pengakuan mereka sebagai pejuang rakyat dianggap tidak tulus atau hanya sebagai upaya untuk mencari legitimasi di mata publik. Jika publik tidak dapat mengesampingkan masa lalu individu tersebut, maka harapan untuk diakui sebagai pejuang rakyat akan sulit tercapai.
Selanjutnya, ketidakpastian mengenai agenda dapat muncul. Masyarakat merasa khawatir bahwa pengalaman masa lalu sebagai seorang pecandu narkoba dapat mempengaruhi keputusan politik yang diambil. Ada kemungkinan bahwa mereka lebih berfokus pada isu-isu yang berkaitan dengan kecanduan atau rehabilitasi untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan masyarakat secara luas. Ini dapat menyebabkan pandangan bahwa mereka tidak sepenuhnya obyektif dan lebih mengutamakan agenda pribadi daripada aspirasi kolektif.
Dari perspektif kepercayaan publik, pengakuan sebagai pejuang rakyat tanpa adanya bukti konkret dari tindakan nyata bisa memperburuk citra calon pemimpin tersebut. Jika masyarakat melihat ketidakcocokan antara klaim dan kenyataan, mereka akan merasa tertipu dan kehilangan kepercayaan tidak hanya terhadap individu tersebut, tetapi juga terhadap sistem politik secara keseluruhan. Ketidakpuasan ini bisa memperburuk polarisasi dan merusak ikatan antara calon pemimpin dan rakyat.
Akhirnya, dalam konteks moral dan etika, seseorang yang mengklaim diri sebagai pejuang rakyat namun memiliki latar belakang sebagai mantan pecandu narkoba bisa dipandang sebagai contoh buruk. Ini dapat memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana seseorang bisa berjuang untuk keadilan dan kebenaran jika mereka sendiri memiliki pengalaman dengan perilaku yang dianggap merusak. Ketidakselarasan antara pengakuan dan kenyataan ini bisa merusak norma-norma moral yang seharusnya dijunjung oleh seorang pemimpin.
Ketika kita memilih pemimpin, kita sedang menentukan nasib dan masa depan bersama. Memilih seseorang yang pernah terperosok dalam dunia narkoba bukan hanya mengizinkan masa lalu yang kelam menguasai keputusan masa depan, tetapi juga berisiko mengabaikan nilai-nilai moral dan etika yang seharusnya menjadi fondasi kepemimpinan. Bagaimana kita bisa mempercayakan nasib rakyat kepada seseorang yang telah kehilangan kendali atas hidupnya sendiri? Apakah kita siap mempercayakan masa depan kita kepada seseorang yang mungkin masih bergumul dengan demons pribadi mereka? Keberanian kita untuk menolak calon pemimpin dengan riwayat gelap adalah tindakan mempertahankan integritas dan keadilan bagi masyarakat yang kita cintai.
Jangan biarkan retorika manis dan janji-janji kosong menutupi kenyataan. Pilihlah pemimpin yang mampu menjadi teladan, bukan hanya bagi diri mereka sendiri, tetapi juga bagi kita semua.
Mari kita gunakan suara kita untuk memastikan bahwa kepemimpinan diisi oleh mereka yang benar-benar layak dan siap membawa perubahan positif, bukan calon pemimpin yang memiliki masa lalu sebagai mantan pecandu narkoba. (***)
*Akademisi UIN STS Jambi
OPINI
Politik Hukum dalam Pembentukan Undang-Undang: Meneguhkan Prinsip Negara Hukum atau Menegaskan Dominasi Kekuasaan?
Oleh: Juwika Pasaribu (P2B125067)*
DALAM idealitas konstitusi, hukum berada di atas kekuasaan. Namun dalam praktik politik hukum Indonesia, garis itu kerap kabur. Legislasi yang seharusnya menjadi wujud kehendak rakyat justru sering berubah menjadi instrumen politik kekuasaan. Pertanyaan mendasarnya pun muncul: apakah politik hukum Indonesia hari ini meneguhkan prinsip negara hukum atau justru menegaskan dominasi kekuasaan?
Secara konseptual, politik hukum adalah arah kebijakan hukum nasional yang menentukan bagaimana hukum dibentuk, diterapkan, dan ditegakkan dalam suatu negara. Mahfud MD (2009) mendefinisikannya sebagai kebijakan hukum yang akan atau telah dilaksanakan untuk mencapai citacita bangsa. Dengan kata lain, politik hukum adalah kompas yang seharusnya menuntun pembentukan undang-undang agar selaras dengan nilai-nilai konstitusi, bukan sekadar kepentingan penguasa.
Namun, praktik politik hukum Indonesia belakangan menunjukkan kecenderungan sebaliknya. Contoh konkretnya dalam Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja hingga pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara memperlihatkan kecenderungan kuat bahwa politik hukum lebih banyak diarahkan untuk memperkuat struktur kekuasaan ketimbang mewujudkan keadilan sosial dan aspirasi masyarakat.
Revisi Undang-Undang KPK pada penerapannya dinilai akan melemahkan independensi lembaga antikorupsi, Undang-Undang Cipta Kerja disahkan secara tergesa tanpa partisipasi publik yang memadai dan bahkan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, sementara UU IKN dinilai terburu-buru dan lebih mencerminkan kehendak politik pemerintah pusat daripada aspirasi rakyat.
Asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 hanya dijalankan sebatas formalitas administratif tanpa makna substantif. Publik memang diundang dalam forum konsultasi, tetapi ruang partisipasinya terbatas dan tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil akhir. Proses legislasi seperti ini menggeser makna hukum dari instrumen keadilan menjadi alat legitimasi kebijakan yang pada akhirnya rakyat hanya menjadi penonton dalam drama hukum yang disutradarai oleh kekuasaan.
Kondisi ini mengikis prinsip dasar negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Negara hukum mensyaratkan supremasi hukum atas kekuasaan, perlindungan hak asasi, serta adanya partisipasi publik dalam proses legislasi. Ketika proses pembentukan undangundang lebih menonjolkan kepentingan politik jangka pendek, maka prinsip negara hukum terdegradasi menjadi sekadar slogan konstitusional. Pemerintah dan DPR kerap berdalih bahwa percepatan legislasi dibutuhkan untuk kepastian hukum dan efisiensi kebijakan.
Namun, kepastian hukum yang tidak dilandasi legitimasi publik justru menimbulkan ketidakpastian sosial. Kepastian hukum yang dibangun di atas dominasi politik adalah kepastian semu, stabil di permukaan tetapi rapuh di dasar. Padahal, menurut Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya mengandung dimensi moral dan sosial yang berpihak pada keadilan, bukan sekadar mengabdi pada logika kekuasaan formal.
Dalam pandangan teori responsive law yang dikemukakan oleh Philip Nonet dan Philip Selznick, hukum ideal adalah hukum yang peka terhadap nilai-nilai masyarakat dan mampu beradaptasi terhadap tuntutan keadilan sosial. Artinya, pembentukan hukum harus partisipatif dan terbuka agar produk hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga sah secara moral dan sosial. Karena itu, tantangan politik hukum Indonesia ke depan bukan hanya soal memperbanyak produk legislasi, tetapi menata kembali orientasinya. Hukum harus kembali menjadi instrumen moral untuk menegakkan keadilan, bukan alat taktis kekuasaan. Pemerintah dan DPR perlu mengembalikan fungsi legislasi sebagai ruang deliberatif yang mengutamakan dialog, transparansi, dan akuntabilitas.
Partisipasi publik harus dihidupkan kembali secara bermakna, bukan sekadar diundang dalam dengar pendapat, tetapi benar-benar dilibatkan dalam penyusunan kebijakan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi. Asas keterbukaan tidak boleh berhenti di meja administratif, melainkan menjadi ukuran kualitas demokrasi hukum. Tanpa pembenahan arah politik hukum, Indonesia berisiko terus melahirkan undang-undang yang sah secara formal namun kehilangan legitimasi sosial.
Ketika legitimasi publik hilang, hukum tidak lagi menjadi pemandu kehidupan bernegara, melainkan hanya pelengkap formal dari kehendak kekuasaan. Pada akhirnya, ukuran kemajuan negara hukum bukan terletak pada banyaknya undang-undang yang dihasilkan, melainkan pada sejauh mana hukum benarbenar menjadi penuntun bagi kekuasaan, bukan pelayannya
*Penulis merupakan mahasiswa program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi.
OPINI
Politik Hukum dalam UU Cipta Kerja: Ekonomi dan Keadilan Konstitusional
Oleh: Okto Simangunsong, S.H*
POLITIK hukum pada hakikatnya merupakan kebijakan dasar yang menentukan arah pembentukan dan penegakan hukum suatu negara. Mahfud MD mendefinisikan politik hukum sebagai kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku untuk mencapai tujuan negara.
Definisi tersebut menegaskan bahwa hukum tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan merupakan hasil interaksi antara nilai, kekuasaan, dan kepentingan sosial-politik.
Dalam konteks Indonesia, politik hukum sering kali menjadi arena tarik-menarik antara tujuan pembangunan ekonomi dan prinsip keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. UU Cipta Kerja menjadi contoh konkret bagaimana arah politik hukum dapat bergeser menuju orientasi efisiensi ekonomi dengan mengorbankan partisipasi publik serta kualitas legislasi.
Metode omnibus law yang digunakan dalam pembentukan UU Cipta Kerja memang dimaksudkan untuk merapikan tumpang tindih regulasi dan mempercepat investasi. Namun, cara dan hasilnya menimbulkan kritik luas karena dinilai mengabaikan asas keterbukaan dan partisipasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dasar Teoretis dan Kerangka Regulasi
Secara teoretis, politik hukum merupakan wujud nyata dari policy oriented law making, di mana pembentukan hukum diarahkan oleh agenda politik negara. Menurut Padmo Wahyono (1986), politik hukum adalah kebijakan dasar dalam bidang hukum yang menjadi pedoman bagi pembentukan hukum untuk mewujudkan cita-cita bangsa. Dengan demikian, politik hukum memiliki dua dimensi yakni normatif dan politis.
Dalam kerangka konstitusional, pengawasan terhadap produk politik hukum dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui kewenangan judicial review sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Mekanisme ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap undang-undang selaras dengan prinsip konstitusi, terutama dalam hal keadilan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
UU Cipta Kerja dan revisinya melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 menjadi ujian nyata bagi kedua aspek tersebut, apakah politik hukum pembentukannya masih berada dalam koridor konstitusi, dan sejauh mana MK berperan menjaga keseimbangan antara kekuasaan politik dan supremasi hukum.
Analisis Politik Hukum dalam UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja menunjukkan bahwa politik hukum Indonesia masih sangat dipengaruhi oleh kekuasaan eksekutif. Pemerintah, dengan dukungan mayoritas politik di DPR, berhasil mendorong lahirnya undang-undang yang mengubah lebih dari 70 undang-undang sektoral sekaligus. Proses legislasi yang cepat, tertutup, dan minim partisipasi publik memperlihatkan bahwa hukum telah dijadikan instrumen kebijakan pembangunan ekonomi.
Kondisi ini memperlihatkan gejala instrumentalization of law hukum tidak lagi menjadi alat kontrol terhadap kekuasaan, melainkan alat legitimasi kekuasaan itu sendiri. Dalam konteks ini, efisiensi prosedural digunakan sebagai alasan untuk mengesampingkan nilai-nilai demokrasi substantif.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat merupakan wujud dari pengawasan konstitusional yang efektif. MK menegaskan bahwa pembentukan undang-undang harus memenuhi asas partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sebagai bagian dari prinsip negara hukum.
Namun, tindak lanjut pemerintah melalui penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023, memperlihatkan kecenderungan resistensi terhadap koreksi yudisial. Alih-alih memperbaiki proses legislasi, pemerintah justru mengulangi pendekatan serupa dengan dalih mendesak kebutuhan ekonomi nasional. Fenomena ini memperlihatkan bahwa politik hukum di Indonesia masih belum sepenuhnya menghormati prinsip checks and balances.
Secara filosofis, politik hukum seharusnya berorientasi pada rule of law, yakni menempatkan hukum di atas kekuasaan. Namun praktik dalam pembentukan dan perubahan UU Cipta Kerja justru mencerminkan rule by law, yaitu penggunaan hukum sebagai instrumen legitimasi kebijakan politik.
Ketika hukum dikendalikan oleh kekuasaan politik, maka fungsi normatifnya sebagai pelindung keadilan sosial dan lingkungan hidup melemah. Akibatnya, hukum kehilangan legitimasi moral di mata publik.
Politik hukum pembentukan UU Cipta Kerja menunjukkan dua wajah. Di satu sisi, hukum berfungsi sebagai sarana untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan investasi. Namun di sisi lain, hukum kehilangan fungsi sosialnya sebagai instrumen keadilan. Keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif menjadi terdistorsi.
Partisipasi publik yang minim dan pengabaian terhadap asas keterbukaan telah menimbulkan defisit legitimasi dalam politik hukum nasional. Ketika hukum tidak lagi dipersepsikan sebagai milik bersama, melainkan sebagai produk elit politik, maka kepercayaan publik terhadap negara hukum pun melemah.
Penutup
UU Cipta Kerja menjadi cermin nyata bagaimana politik hukum dapat bergeser dari orientasi keadilan menuju pragmatisme ekonomi. Dominasi eksekutif, lemahnya partisipasi publik, dan resistensi terhadap pengawasan yudisial menandakan bahwa sistem hukum Indonesia masih rentan terhadap politisasi.
Untuk membangun politik hukum yang konstitusional, dibutuhkan komitmen pada tiga hal pokok; (1). Menegakkan asas partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses legislasi. (2). Menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk kontrol konstitusional, bukan sekadar formalitas hukum. (3). Menempatkan hukum sebagai sarana keadilan sosial, bukan alat legitimasi kebijakan ekonomi.
Hukum yang baik bukanlah hukum yang paling efisien, tetapi hukum yang paling adil. Politik hukum yang berorientasi pada keadilan konstitusional akan memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak mengorbankan hak rakyat dan prinsip negara hukum.
*Penulis merupakan Advokad dan mahasiswa program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini layak diapresiasi tinggi oleh rakyat. Dalam arahannya, Presiden menegaskan agar aparat penegak hukum tidak berbuat dzalim terhadap rakyat kecil dan tidak menjadikan hukum sebagai alat penindasan.
“Saya ingatkan terus kejaksaan, kepolisian, jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada. Hukum jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah,” ujar Prabowo di kantor Kejaksaan Agung usai menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian kasus CPO di Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025.
Pernyataan tersebut bukanlah basa-basi politik, melainkan tamparan moral bagi institusi penegak hukum yang selama ini dinilai gagal menjaga rasa keadilan publik. Kalimat Prabowo menyentuh inti luka sosial bangsa dan “ketimpangan penegakan hukum”.
Kita tidak menutup mata: hukum di Indonesia masih sering berpihak pada mereka yang memiliki kekuasaan dan kekayaan. Rakyat kecil bisa dijerat karena perkara sepele, ada seorang ibu rumah tangga ditahan karena mencuri kayu bakar, seorang petani dipenjara karena bersengketa dengan perusahaan besar, seorang anak sekolah diseret ke pengadilan karena mencuri ayam.
Namun di sisi lain, pelanggaran besar oleh korporasi perusak lingkungan, pengemplang pajak, atau pelaku korupsi kerap “diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan”.
Inilah wajah hukum yang menakutkan bagi yang lemah, tapi lembek terhadap yang kuat.
Hukum yang tidak lagi menjadi pelindung keadilan, melainkan alat kekuasaan.
Kriminalisasi rakyat kecil bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah kemanusiaan. Banyak kasus bukan lahir dari niat jahat, tetapi dari kemiskinan yang sistemik. Petani yang menggarap tanah turun-temurun dianggap menyerobot lahan perusahaan; nelayan kecil yang mencari ikan dianggap melanggar izin laut; warga miskin kota yang berdagang di trotoar ditertibkan tanpa solusi.
Inilah bentuk nyata kriminalisasi kemiskinan, ketika hidup sederhana dianggap pelanggaran, dan perjuangan bertahan hidup dianggap kejahatan.
Pesan Presiden Prabowo seharusnya membuka mata para penegak hukum bahwa keadilan tidak bisa diukur dari seberapa banyak orang ditangkap, tetapi diukur seberapa adil hukum ditegakkan.
Kini saatnya aparat hukum membuktikan diri: apakah pesan Presiden hanya akan menjadi hiasan berita, atau benar-benar dijalankan di lapangan. Polisi, jaksa, dan hakim harus mulai bekerja dengan nurani. Karena hukum tanpa empati adalah kezaliman yang dilegalkan.
Bila rakyat kecil bisa diproses cepat, maka pelaku besar juga harus diproses lebih cepat. Bila rakyat miskin bisa diseret ke pengadilan, maka pengusaha dan pejabat yang korup juga harus diseret, tanpa pandang bulu.
Rakyat kecil kini menaruh harapan baru pada Presiden Prabowo. Namun harapan itu hanya akan hidup bila aparat hukum menindaklanjuti pesan beliau dengan tindakan nyata. Karena rakyat sudah terlalu sering mendengar janji keadilan, tapi jarang merasakannya.
Bila hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka rakyat akan terus kehilangan kepercayaan. Dan bila kepercayaan rakyat telah hilang, maka hukum kehilangan wibawa, dan negara kehilangan jiwanya.
*Humas DPD Gerindra Jambi

