ADVERTORIAL
Pjs Sudirman Serahkan Penganugeraha Tropi dan Piagam Penghargaan Produktivitas Siddhakarya Tingkat Provinsi Jambi 2024
Jambi – Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, S.H., M.H, menyerahkan Penganugerahan Tropi dan Piagam Penghargaan Produktivitas Siddhakarya Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024, bertempat di Shang Ratu Hotel Kota Jambi, Rabu, 30 Oktober 2024.
Dalam kesempatan ini juga dihadiri oleh Para Bupati/Wali Kota Penerima Lencana Pembina Terbaik, Perwakilan Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja RI, Pimpinan Instansi Vertikal dan BUMD di Provinsi Jambi, Para Kepala OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, Para Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Tenaga Kerja se-Provinsi Jambi, Para Pimpinan Perusahaan, termasuk para Pemenang Penghargaan Paramakarya sebelumnya serta para tamu undangan lainnya.
Dalam kata sambutannya, Pjs. Gubernur Sudirman mengatakan rangkaian kegiatan peningkatan produktivitas kerja merupakan wujud upaya pemerintah dalam mendorong perusahaan kecil, menengah, maupun besar untuk berlomba meningkatkan produktivitas.
“Sebagaimana kita ketahui, bahwa produktivitas tenaga kerja dan perusahaan merupakan tenaga penggerak yang paling ampuh bagi pertumbuhan ekonomi disuatu negara atau daerah. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi akan memberikan dampak positif terhadap penciptaan lapangan pekerjaan serta peningkatan kesejahteraan para pekerja dan keluarganya,” ujar Pjs. Gubernur Sudirman.
Pjs. Gubernur Sudirman menuturkan bahwa pada akhirnya semua upaya tersebut diharapkan mendukung pencapaian target dan sasaran peningkatan Pertumbuhan Ekonomi, Pengurangan Angka Pengangguran serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Daerah (RPJMN dan RPJMD).
“Saya ingin mengingatkan kembali bahwa pemberian penghargaan produktivitas ini, bukan merupakan tujuan akhir, melainkan merupakan langkah awal bagi manajemen perusahaan, untuk melakukan inovasi dan kreativitas guna meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan perusahaannya,” katanya.
Pada kesempatan ini juga Pjs. Gubernur Sudirman mengimbau perusahaan yang berhasil meraih penghargaan Siddhakarya, agar dapat mendorong para pelaku usaha kecil, menengah dan besar lainnya di Provinsi Jambi, untuk senantiasa meningkatkan produktivitas, secara efektif dan efisien sesuai dengan situasi dan kondisi di masing-masing perusahaan.
“Selamat kepada perusahaan yang mendapatkan Tropi/Piagam Penghargaan Siddhakarya. Selanjutnya, saya berpesan kepada pimpinan perusahaan, untuk mempersiapkan diri agar dapat mewakili Provinsi Jambi dalam bersaing dengan perusahaan dari provinsi lain guna mendapatkan Penganugerahan Produktivitas Paramakarya Tingkat Nasional, yang diserahkan langsung oleh Bapak Presiden RI setiap dua tahun sekali pada tahun ganjil yang akan datang yaitu tahun 2025,” ucapnya.
“Dan saya berpesan kepada Bupati/Wali Kota, BUMN, BUMD, Instansi Verrtikal, dan OPD terkait lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dan kabupaten/kota, saya berpesan mari kita terus bersinergi dan berkolaborasi mengembangkan dan meningkatkan produktivitas usaha kecil, menengah, dan besar di Provinsi Jambi. Berdasarkan pantauan kami, sebagian besar perusahaan-perusahaan pemenang ini telah mendapatkan sentuhan dari Bank Indonesia, PT. PLN, BPJS Ketenagakerjaan, Balai POM, berbagai program dari Dinas dan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UMKM, juga dari dunia pendidikan khususnya Universitas Jambi dan Universitas Muhammadiyah Jambi. Namun demikian, tentunya masih banyak kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan produktivitasnya,” katanya.
“Mudah-mudahan dengan dukungan kita bersama, usaha mereka terus maju, sehingga berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan pengurangan pengangguran daerah,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Muhammad Harir Khodari, S.P menyatakan bahwa penerima penghargaan ini akan kembali dinilai ditingkat pusat oleh Kementerian Tenaga Kerja.
“Perusahaan ini dinilai bagaimana perusahaan itu dapat meningkatkan produktivitas dan memperluas lapangan pekerjaan di Provinsi Jambi dan nanti akan diikutkan ketingkat nasional,” ujarnya.
Berikut nama-nama perusahaan yang menerima penghargaan Produktivitas Siddhakarya Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024 untuk Perusahaan Kecil Kategori Unggul, yaitu diantaranya PT. Sinergi Balap Sejahtera (Pempek Balap), PT. Gerrod Kurnia Tama (Jamur Tiram), PT. Lentera Gemilang Sejahtera (Bolu Sawit), PT. Tegar Ridho Berkah (Ridho Cake), PT. Makmur Lestari Olis (Jajanan Olis) dan PT. Uyee Cake Sentosa (Uyee Cake). Sedangkan untuk Perusahaan Kecil Kategori Berkembang diantaranya adalah PT. Berkah Aneka Perkasa (Berkah Aneka), PT. Otila Harapan Mulia (Otila Snack) dan PT. Haza Boga Sejahtera (Altaffood).
ADVERTORIAL
Bermasalah! Pemkab Jember Minta SPPG Al Mubarok dan Sumbersari 2 Ditutup
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember merekomendasikan penghentian operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya, yaitu SPPG Al Mubarok Kaliwates dan SPPG Sumbersari 2.
Rekomendasi tersebut disampaikan langsung melalui surat resmi Bupati Jember, Gus Fawait, kepada Badan Gizi Nasional menyusul hasil evaluasi lapangan dan aduan masyarakat melalui kanal “Wadul Guse”.
Menurut PJ Sekretaris Daerah Jember sekaligus Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG), Achmad Imam Fauzi, surat tersebut dikirimkan pada 22 Mei 2026.
Langkah ini diambil setelah ditemukan berbagai masalah fatal terkait standar kebersihan, pengelolaan makanan, hingga keamanan kerja di kedua dapur tersebut.
Masalah serius terjadi di SPPG Al Mubarok Kaliwates yang diduga kuat menjadi penyebab keracunan makanan pada sejumlah anak PAUD dan TK.
Selain itu, petugas menemukan pelanggaran fatal berupa peletakan tabung gas di ruang tertutup yang mengancam keselamatan.
“Faktanya ada korban. Itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Keselamatan penerima manfaat program harus menjadi prioritas utama,” ujar Fauzi.
Di sisi lain, SPPG Sumbersari 2 juga dinilai bermasalah setelah sempat mengalami kebakaran akibat kebocoran gas di ruang oven pengering.
Kondisi ini diperparah dengan lokasi bangunan yang berada di dekat saluran irigasi besar dan rawan terjangkit banjir.
Pemkab Jember menegaskan tidak akan main-main dengan Program MBG karena menyangkut kesehatan anak-anak.
Seluruh mitra pun diwajibkan memenuhi standar operasional yang ketat.
Walau demikian, nasib akhir dari operasional kedua SPPG ini kini sepenuhnya berada di tangan keputusan Badan Gizi Nasional.
ADVERTORIAL
Bupati Jember Lantik 734 Kepala Sekolah, Beri Waktu Evaluasi 6 Bulan
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember mencetak sejarah baru dengan menggelar pelantikan terbesar sepanjang sejarah daerah tersebut.
Sebanyak 734 kepala sekolah jenjang SD dan SMP resmi dilantik oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, di SMP Negeri 7 Jember pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Dalam arahannya, bupati yang akrab disapa Gus Fawait ini menegaskan bahwa jabatan baru ini datang dengan tanggung jawab besar.
Ia memberikan tenggat waktu yang singkat bagi para kepala sekolah untuk langsung tancap gas membuat terobosan di instansi masing-masing.
“Karena setiap 6 bulan akan kami evaluasi,” kata Gus Fawait.
Langkah tegas ini diambil karena sektor pendidikan menjadi salah satu pilar utama Pemkab Jember dalam misi pengentasan kemiskinan jangka panjang.
Selain dituntut memajukan prestasi siswa, para kepala sekolah juga diwajibkan membantu menyosialisasikan program strategis pemerintah, seperti Makanan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, dan Universal Health Coverage (UHC).
Gus Fawait mengingatkan bahwa membangun daerah membutuhkan kerja sama lintas sektor yang solid.
Terkait sisa posisi kepala sekolah yang masih kosong, ia memastikan pelantikan susulan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan sisa posisi yang ada, terutama untuk posisi Pelaksana Tugas (Plt), bisa segera disusul pelantikannya,” tuturnya.
ADVERTORIAL
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
DETAIL.ID, Jakarta – Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman. Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, ada langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.
Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut.
“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” ucap Shamy Ardian.
Selain prosesnya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol.
Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.
Saat prosesnya mudah, biayanya ringan, dan manfaatnya besar, mengubah HGB menjadi SHM adalah keputusan yang layak segera diwujudkan.
“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” tutur Shamy Ardian. (*)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000



