DETAIL.ID, Natuna – Pada Selasa ini, 8 Oktober 2024, Desa Semedang mengadakan acara penyerahan sertifikat redistribusi tanah yang berlangsung dengan meriah. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat mengenai hak atas tanah yang mereka miliki.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung oleh Kepala Desa Semedang, Jaaleh Kup. Dalam sambutannya, Jaaleh menyatakan bahwa sertifikat ini merupakan langkah penting dalam pengaturan dan pengelolaan tanah di desa. Sertifikat tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pengembangan ekonomi lokal.
Jahari, yang bertindak sebagai narasumber, menyampaikan bahwa memiliki sertifikat tanah sangat penting dalam memberikan kepastian hukum. Ia menjelaskan bahwa sertifikat bukan hanya sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga sebagai modal untuk pengembangan usaha, akses perbankan, dan perlindungan terhadap hak tanah.
Ia juga menjelaskan berbagai manfaat dari redistribusi tanah. Lalu ia menekankan bahwa program ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah dan meningkatkan akses masyarakat terhadap sumber daya agraria. Dengan redistribusi yang baik, diharapkan akan tercipta keseimbangan dan keadilan sosial di masyarakat.
Acara penyerahan sertifikat redistribusi tanah di Desa Semedang diakhiri dengan harapan agar masyarakat dapat memanfaatkan tanah yang telah disertifikatkan dengan bijak. Ini merupakan langkah awal menuju pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.
Semoga penyerahan ini menjadi momentum positif bagi Desa Semedang dan masyarakatnya dalam mengelola serta memanfaatkan tanah secara maksimal.
Reporter: Saipul Bahari
Discussion about this post