Connect with us

DAERAH

Anak Usaha Salim Grup Didenda KPPU Sebesar Rp 10 Miliar, Ini Penyebabnya!

DETAIL.ID

Published

on

Anak usaha Salim Group dikenai dengan sebesar Rp 10 miliar oleh KPPU.

DETAIL.ID, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda

kepada PT Tamaris Hidro sebesar Rp.10 miliar akibat keterlambatan dalam pemberitahuan atau notifikasi akuisisi saham yang dilakukannya atas PT Sumber Baru Hydropower.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang majelis pembacaan putusan atas perkara nomor 06/KPPU-M/2024 terkait dugaan pelanggaran keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Sumber Baru Hydroprower oleh PT Tamaris Hidro.

Sidang tersebut, seperti keterangan resmi yang diterima media pada Selasa, 12 November 2024, berlangsung di kantor KPPU Jakarta, Senin, 11 November 2024.

Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai anggota majelis.

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari akuisisi yang dilakukan oleh PT Tamaris Hidro
atas saham PT Sumber Baru Hydropower dalam dua kali tahap transaksi pada tahun 2021.

PT Tamaris Hidro adalah perusahaan energi terbarukan, bagian dari entitas bisnis Grup Salim, yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dan pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTM).

Sementara PT Sumber Baru Hydropower merupakan perusahaan pembangkit listrik
tenaga minihidro.

Dalam proses persidangan mengemuka bahwa PT Tamaris Hidro, sebagai terlapor, melakukan pengambilalihan saham PT Sumber Baru Hydropower dalam dua kali tahap transaksi.

Yaitu melalui pembelian saham pada tanggal 14 April 2021 sebanyak 79,33 persen atau setara 23.800 lembar saham dan kedua pada tanggal 16 April 2021 sebanyak 1.700 lembar saham.

Dengan demikian, jumlah seluruh saham PT Sumber Baru Hydropower yang dimiliki oleh
terlapor adalah sebanyak 85 persen atau 25.500 lembar saham.

Berdasarkan peraturan yang terdapat pada pasal 29 UU nomor 5/1999 jo pasal 5 PP nomor 57/2010, khususnya memperhatikan kriteria wajib notifikasi.

Yaitu pemenuhan batasan atau threshold atas nilai aset gabungan pengambilalihan, transaksi bukan merupakan transaksi afiliasi, dan terjadinya perubahan pengendali atas PT Sumber Baru Hydropower.

Yang semula dikendalikan oleh PT Arsynergy Investment menjadi dikendalikan oleh terlapor, akuisisi saham tersebut wajib dinotifikasikan ke KPPU paling lambat 30 hari sejak transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis.

Dengan adanya relaksasi yang dikeluarkan KPPU pada masa pandemi melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020, penghitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari.

Dengan demikian terlapor wajib menyampaikan notifikasi paling lambat tanggal 14 Juli 2021. Namun terlapor baru melakukan notifikasi ke KPPU pada tanggal 25 Februari 2022.

Dengan demikian dinyatakan terlambat selama 156 hari kerja, atau setidak-tidaknya lebih dari 149 hari kerja yang sebagaimana awalnya menjadi perhitungan keterlambatan oleh Investigator.

Berdasarkan fakta dan bukti persidangan tersebut, Majelis Komisi memutus PT Tamaris
Hidro secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 29 UU nomor 5 Tahun 1999 juncto pasal 5 PP nomor 57 Tahun 2010.

Selain itu, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10.000.000.000 yang harus disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Reporter: Heno

DAERAH

Bupati H M Syukur Pulang Kampung, Gelar Pasar Murah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – H. M. Syukur untuk kali pertama pulang ke kampung halamannya di Sungai Manau, pasca dilantik menjadi Bupati Merangin. Saat pulang kampung tersebut, Bupati langsung menggelar pasar murah di Pasar Sungai Manau pada Kamis, 13 Maret 2025.

Pasar murah itu langsung diserbu para emak-emak yang memang sedang kesulitan mendapatkan bahan kebutuhan pokok dengan harga miring.

“Alhamdulillah Operasi Pasar ini sangat membantu warga,” ujar Bupati.

Betapa tidak, lima kilogram beras yang biasanya dijual di Pasar Sungai Manau dengan harga Rp 62 ribu, di pasar murah itu dijual Rp 58 ribu. Begitu juga dengan minyak sayur curah yang biasanya Rp 18 ribu per kilogramnya dijual Rp 15,5 ribu per kilogramnya.

Sedangkan gula pasir dijual Rp 17,5 ribu per kilogramnya, telur ayam ras Rp 48 ribu per karpet, bawang merah dijual Rp 33 ribu per kilogramnya dan bawang putih dijual Rp 40 ribu per kilogramnya.

Menariknya, membludaknya jumlah pembeli yang didominasi para emak-emak tersebut, ternyata tidak semata ingin mendapatkan bahan kebutuhan pokok dengan harga murah, tapi berusaha mencari kesempatan bisa berfoto dengan bupati idolanya.

Sementara itu, suksesnya pelaksanaan Operasi Pasar tersebut, ternyata menimbulkan duka mendalam bagi Angga, seorang anggota tim liputan Dinas Kominfo Kabupaten Merangin.

Malang tidak dapat ditolak, dimana ketika emak-emak berebut ingin mendapatkan barang kebutuhan pokok yang dijual murah, handphone bapak satu anak tim andalan Dinas Kominfo itu terjatuh.

“Masih mendingan kalau hanya terjatuh, ini sudah terjatuh terinjak-injak pula dengan emak-emak tersebut. Jadi lengkap sudah penderitaan teman kita itu,” ujar Fadli Kasubbag Protokol Setda Merangin yang merasa iba.

Hancurnya handphone satu-satunya itu, membuat Angga merasa akan terkendala untuk liputan kegiatan berikutnya. “Pakai apa lagi saya harus mengiring data ke Redaksi Dinas Kominfo,” kata Angga. (*)

Continue Reading

DAERAH

Kapolda dan Wakapolda Beserta Sejumlah Pejabat Utama Polda Jambi Dimutasi, Berikut Penggantinya

DETAIL.ID

Published

on

Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Kepala Kepolisian Daerah Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono dan Wakapolda Jambi Brigjen Pol Edi Mardianto dimutasi dalam rotasi jabatan yang dilakukan oleh Mabes Polri. Mutasi jabatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan karier dan untuk penyegaran dalam organisasi Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam surat keterangan mutasi nomor ST 488/III/2025 yang diterbitkan pada 12 Maret 2025 tersebut Irjen Pol. Rusdi Hartono mendapatkan tugas baru menjadi Kapolda Sulawesi Selatan. Sementara Wakapolda Jambi juga akan melanjutkan karirnya di posisi yang berbeda yaitu menjadi Pati Sahli Kapolri dan ditugaskan di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)

Adapun yang menjadi Kapolda Jambi selanjutnya yaitu Irjen Pol Krisno Halomongan Siregar yang sebelumnya menjabat Gubernur Akademi Kepolisian. Sedangkan pengganti Wakapolda Jambi yaitu Brigjen Pol M Mustaqim yang sebelumnya menjabat sebagai Karo Renmin Irwasum Polri.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan bawah selain Kapolda dan Wakapolda, sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi juga turut dimutasi yang tertuang dalam surat telegram ST 489/III/KEP.2025 dan ST/490/III/KEP/2025.

“Adapun PJU Polda Jambi yang dimutasi yakni Dirlantas, Dirbinmas, Kabid Propam dan Dansat Brimob Polda Jambi.” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto pada Kamis, 13 Maret 2025.

Dansat Brimob Polda Jambi, Kombes Pol Nadi Chaidir menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Brimob Korps Brimob Polri (Dik Sesko TNI). Penggantinya, Kombes Pol Zulkifli Ismail yang sebelumnya menjadi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pamobvit Baharkam Polri.

Kabid Propam Polda Jambi, Kombes Pol Alfonso Doly Gelbert Sinaga dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Provost Div Propam Polri (Dik Lemhannas). Penggantinya, Kombes Pol Tony E P Sinambela, yang sebelumnya menjabat sebagai Karo Ops Polda Gorontalo.

Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubdit SIM Dit Regident Korlantas Polri. Penggantinya Kombes Pol Adi Benny Cahyono yang sebelumnya menjabat sebagai Penata Kebijakan Kapolri TK III Jawa Barat.

Dir Binmas Polda Jambi Kombes Pol Habib Prawira sebagai pamen Polda Jambi dalam rangka pensiun digantikan oleh AKBP Henky Poerwanto, sebelumnya menjabat Wakapolresta Pekanbaru Polda Riau.

Kemudian Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan dimutasikan menjadi Kasubbid Provost Bid Propam Polda Banten dan digantikan oleh AKBP Triyanto yang sebelumnya merupakan Kasubdit I Dit Dit Resnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung.

“Rotasi dan mutasi dalam tubuh Polri dalam rangka penyegaran dan juga merupakan bagian dari pembinaan karier untuk meningkatkan profesionalisme anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

Camat Banyak Tak Hadir, M Syukur: Jangan Pancing-pancing Saya

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Merangin, M. Syukur geram banyak Camat tak hadir saat Musrenbang kabupaten Merangin. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah di jajaran Pemkab Merangin, diberikan warning pada saat Musrenbang Kabupaten Merangin yang diselenggarakan di Aula Depati Payung Kantor Bappeda Merangin pada Rabu, 12 Maret 2025.

“Jangan sungkan-sungkan dengan saya. Saya orangnya terbuka dan saya tidak membatasi diri dengan Bapak dan Ibu sekalian. Pilkada sudah selesai, tidak ada sedikitpun rasa dendam di hati saya,” kata Bupati Merangin, M. Syukur.

Tak ada yang luput dari perhatian Bupati yang dikenal gagah ini, ketika membuka Musrenbang Kabupaten Merangin tahun 2026, diketahui hanya beberapa persen Camat yang hadir.

‘’Saya perhatikan para Camat ini sudah beberapa kali acara mulai dari Paripurna pidato perdana saya sampai sertijab Bupati dan hari ini, hanya beberapa persen camat yang hadir. Saya tidak tahu apa permasalahannya,’’ ujar Bupati.

Ditegaskan Bupati, Pilkada serentak sudah selesai, yang bertarung kemarin itu adalah saudara semua.

‘’Tidak ada sedikitpun rasa dendam di hati saya. Tapi tolong jangan memancing saya,’’ ucapnya lagi.

Para Camat yang tidak hadir itu lanjut Bupati, sudah dua kali melakukan kesalahan karena tidak disiplin. Kalau sampai tiga kali melakukan kesalahan tegas Bupati, para Camat itu akan diberhentikan, karena masih banyak orang ingin membangun Merangin.

“Kalau saya hanya berpikir untuk diri saya, tidak mungkin saya pulang ke Merangin. Saya pejabat negara, kalau bertahan di DPD RI minimal menjadi wakil ketua,” ucap Bupati dengan nada sedikit kesal.

Jadi lanjut Bupati, semua yang tak disiplin tidak bisa mengikuti kerja Bupati, silahkan mundur dengan baik. Lebih terhormat mundur lebih baik dari pada diberhentikan. Tapi sepanjang mau bekerja dengan baik, silahkan.

‘’Bapak dan ibu jangan dipikirkan apakah pada Pilkada kemarin Bapak dan Ibu membantu saya atau tidak. Pak Nalim itu saya kenal lama, Bang Nilwan itu kawan saya dan saudara saya,’’ ucap Bupati.

Pada Musrenbang yang diikuti para Kepala OPD, Camat, instansi vertikal, tokoh masyarakat itu, Bupati mengajak semua bersatu, bekerja keras dan berdisiplin tinggi besama-sama membangun daerah yang dicintai menuju Merangin Baru 2030.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads