DETAIL.ID, Medan – Sejak berdiri di tahun 2011 hingga Oktober 2024 atau selama 13 tahun, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan 131 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Hal itu diungkapkan oleh Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, saat berbicara dalam acara sosialisasi tentang tindak pidana sektor jasa keuangan kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan di wilayah hukum Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu, 6 November 2024.
Perlu diketahui, sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi.
Khususnya yang terkait dengan penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya.
Sosialisasi ini juga dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru terkait dengan implementasi undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK dan tindak pidana sektor jasa keuangan
“Ini menunjukan komitmen OJK untuk semakin memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh undang-undang guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan (IJK),” kata Yuliana.
Kata dia, perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 105 perkara perbankan (PBKN), 5 perkara pasar modal (PMDK), 20 perkara asuransi dan dana pensiun (PPDP), dan 1 perkara pembiayaan (PVML).
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai penyidik terbaik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebanyak tiga kali berturut-turut.
“Yaitu pada tahun 2022, 2023 dan 2024 atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan. OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kementerian atau lembaga,” ucap Yuliana.
“Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS,bhanya 10 kementerian atau lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan termasuk OJK,” tutur Yuliana lebih lanjut.
Yuliana juga menekankan bahwa penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain.
Termasuk, kata dia, melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja tentang pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI.
Selanjutnya, sambung Yuliana, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 59/PUU-XX/2023 tanggal 21 Desember 2023 terkait kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Dengan demikian, ujarnya, kolaborasi yang solid antara penyidik dari OJK maupun dari Kepolisian dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, di tengah semakin kompleksnya penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
“Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pascapandemi,” ujar Yuliana.
Reporter: Heno
Discussion about this post