DAERAH
Catatan Bawaslu Sumut: Kades, Lurah, dan ASN di Sejumlah Daerah Cenderung Tidak Netral
DETAIL.ID, Medan – Kepala Desa (Kades), Lurah, maupun aparatur sipil negara (ASN) di sejumlah daerah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terlihat cenderung tidak netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Koordinator Divisi, Humas, data, dan Informasi pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut, Saut Boangmanalu, kepada para wartawan di Medan pada Jumat, 22 November 2024.
Bahkan, kata Saut Boangmanalu, selain ketiga perangkat pemerintah paling bawah tersebut, para tokoh masyarakat pun menunjukan kecenderungan yang sama di dalam pelaksanaan pilkada kali ini.
Pihaknya sendiri mencatat setidaknya ada 40 pelanggaran di berbagai daerah yang melibatkan empat kelompok di atas.
“Berdasarkan laporan resmi, pelanggaran tersebut terdiri dari 8 pelanggaran administratif, 19 pelanggaran kode etik, 2 pelanggaran pidana, dan 11 pelanggaran hukum lainnya,” ucap Saut Boangmanalu.
“Beberapa kasus yang kami temukan di antaranya adalah ketidaknetralan Kades, Lurah, dan ASN mendukung salah satu pasangan calon melalui media sosial (medsos),” kata Saut Boangmanalu.
Bahkan pihaknya menemukan fakta adanya sejumlah kegiatan yang dilakukan ASN untuk menguntungkan pasangan calon kepala daerah (KDh) tertentu.
Ia menyebutkan, dari 40 pelanggaran yang tercatat, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) sebanyak 14 pelanggaran, kota Gunung Sitoli sebanyak 4 pelanggaran, dan Kabupaten Padang Lawas (Palas) sebanyak 4 pelanggaran.
Semua daerah itu, ujar Saut Boangmanalu, tercatat menjadi daerah dengan jumlah pelanggaran pilkada terbanyak.
“Di ketiga wilayah ini, ditemukan beberapa Kades yang terang-terangan berpihak kepada pasangan calon KDh tertentu,” tutur Saut Boangmanalu.
“Selain itu, ASN di wilayah tersebut juga terlibat dalam kegiatan yang mendukung salah satu pasangan calon secara tidak langsung,” tutur Saut Boangmanalu lebih lanjut.
Pihaknya menghimbau masyarakat untuk turut serta memantau jalannya pilkada serentak dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi.
Bawaslu Sumut, kata dia, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan pilkada yang bersih.
“Kami sudah menyiapkan mekanisme pelaporan yang mudah diakses masyarakat, baik melalui aplikasi, situs resmi, maupun laporan langsung di posko pengawasan,” ujar Saut.
Adapun untuk pelanggaran pidana, Bawaslu Sumut sudah menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan memastikan proses pilkada berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Dengan tinggal beberapa hari lagi menuju Pilkada serentak, semua pihak diimbau untuk menjaga integritas dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
“Kami menegaskan akan terus memperketat pengawasan hingga hari pemungutan suara untuk memastikan bahwa demokrasi di Sumut berjalan dengan jujur, adil, dan bermartabat,” kata Saut Boangmanalu.
Reporter: Heno
DAERAH
Nostalgia Sarko di HUT Sarolangun ke-27, Bupati M. Syukur: Merangin dan Sarolangun adalah Kakak Adik
DETAIL.ID, Sarolangun – Bupati Merangin, M. Syukur, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Sarolangun ke-27 yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sarolangun, Senin, 12 Oktober 2026.
Acara peringatan yang berlangsung khidmat dan meriah ini turut dihadiri oleh Gubernur Jambi Al Haris, para Bupati/Wali Kota, Ketua DPRD, unsur Forkopimda se-Provinsi Jambi, serta jajaran kepala daerah dari kabupaten/provinsi tetangga dan para tamu undangan lainnya.
Kemeriahan peringatan HUT kali ini makin terasa dengan suguhan berbagai penampilan tari kreasi yang memukau dan mengundang decak kagum para hadirin.
Selain itu, ditayangkan pula kilas balik profile Kabupaten Sarolangun yang menampilkan jajaran prestasi serta geliat kemajuan pembangunan dari tahun ke tahun.
Di sela-sela kegiatan, Bupati Merangin M. Syukur menuturkan bahwa Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun pada dasarnya adalah dua daerah kakak-beradik yang tidak dapat dipisahkan.
“Sebelum mekar, Merangin dan Sarolangun merupakan satu kesatuan dalam Kabupaten Sarko (Sarolangun Bangko) dengan pusat ibu kota di Bangko, yang kini menjadi ibu kota Kabupaten Merangin. Atas dasar sejarah inilah, kedua daerah memiliki ikatan emosional dan historis yang sangat panjang,” ujar M. Syukur.
M. Syukur menambahkan, eratnya jalinan persaudaraan ini dibuktikan dengan banyaknya tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga pejabat di Kabupaten Merangin yang berasal dari Sarolangun, begitu pula sebaliknya.
Salah satu bukti eratnya jalinan dan kesinambungan birokrasi kedua daerah tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarolangun saat ini, M. Arif.
Sebelum dilantik sebagai Sekda Sarolangun, M. Arif menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Merangin.
Tak hanya relasi antar-daerah dan birokrasi, hubungan personal antara Bupati Merangin M. Syukur dan Bupati Sarolangun Hurmin pun terjalin sangat erat.
Keduanya intens berkomunikasi serta sering berdiskusi ringan mengenai percepatan dan strategi pembangunan di wilayah masing-masing.
Menutup penyampaiannya, Bupati M. Syukur menyampaikan ucapan selamat dan doa terbaik untuk Kabupaten Sarolangun.
“Selamat Hari Jadi Kabupaten Sarolangun ke-27. Semoga pembangunan di Kabupaten Sarolangun semakin meningkat, tumbuh pesat, dan maju lebih cepat menuju Sarolangun Maju 2030,” tuturnya. (*)
DAERAH
Bupati H M Syukur: Mari Kita Sukseskan Pilkades Serentak 2026
DETAIL.ID, Merangin – Semua lapisan masyarakat Kabupaten Merangin diminta untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, yang akan digelar pada Rabu, 25 November 2026 mendatang.
Himbauan tersebut sebagaimana disampaikan Bupati H M Syukur melalui Kadis Kominfo Ahmad Khoiruddin Agung Saputro, menyusul telah terbitnya Keputusan Bupati Merangin nomor 238/DPMD/2026 tentang Tahapan Pilkades Serentak 2026.
“Jadi pada 2026 ini ada sebanyak 24 desa dari 205 desa yang tersebar di 24 kecamatan dalam Kabupaten Merangin, yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2026,”ujar Bupati, Jumat, 9 Oktober 2026.
Dikatakan bupati, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan pada pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, agar pesta demokrasi di tingkat desa tersebut berjalan dengan lancar, aman, tertib dan kondusif.
Seluruh elemen masyarakat diminta bupati untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dapat berjalan sukses sesuai tahapan jadwal yang telah ditetapkan.
“Jaga betul persatuan dan kesatuan dan harus saling menghormati satu sama lainnya atas terjadinya perbedaan pilihan, demi terciptanya suasana demokrasi yang baik,” kata Bupati.
Pilkades Serentak 2026 saat ini jelas H M Syukur, sudah memasuki tahapan Pendataan pemilih, yang sudah berlangsung dari tanggal 06 hingga 14 Oktober 2026 mendatang. Masyarakat diminta dapat menyampaikan data dengan baik dan benar.
Melalui pelaksanaan Pilkades Serentak ini, bupati berharap proses demokrasi di tingkat desa itu dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan kades yang mampu menjalankan amanah masyarakat dan mendukung pembangunan desa. (*)
DAERAH
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan
DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) pada Kamis, 8 Oktober 2026 secara daring. Di kesempatan ini, ia mengingatkan akan pentingnya integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan tata ruang dan wilayah.
“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah yang kita sangat harapkan. Dari One Map menjadi One Parcel, dan kemudian menjadi One Integrated Land Information Ecosystem,” ujar Wamen Ossy dalam seminar bertajuk Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy.
Menurut Wamen Ossy, integrasi tersebut dibutuhkan karena data hak, ruang, dan nilai tanah masih terlalu sering berjalan dalam sistem dan basis data masing-masing. Padahal, ketiganya bertemu pada bidang tanah yang sama. Kondisi tersebut juga perlu diantisipasi karena nilai tanah dapat berubah ketika terjadi perubahan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, aktivitas ekonomi, maupun tata ruang di suatu wilayah.
“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi. Nilai tanah merupakan hasil interaksi lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian hukum, dan lain-lain,” kata Wamen ATR/Waka BPN.
Dalam kondisi tersebut, Wamen Ossy menilai profesi penilai memiliki peran strategis untuk menjelaskan perubahan nilai tanah sekaligus faktor yang mempengaruhinya. Dengan dukungan data yang terintegrasi, informasi nilai tanah tidak hanya digunakan untuk mengetahui besaran nilai suatu bidang, namun juga untuk membaca perkembangan kawasan, melihat dampak pembangunan infrastruktur, dan memahami konsekuensi ekonomi dari suatu keputusan tata ruang.
“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini. Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” ucap Wamen Ossy.
Dalam seminar yang digelar secara daring ini, turut hadir Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Erawati yang juga menjadi pembuka acara. Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang berasal dari sejumlah kementerian/lembaga, Anggota MAPPI dan perwakilan pemerintah daerah. (*)



