DAERAH
Catatan Bawaslu Sumut: Kades, Lurah, dan ASN di Sejumlah Daerah Cenderung Tidak Netral
DETAIL.ID, Medan – Kepala Desa (Kades), Lurah, maupun aparatur sipil negara (ASN) di sejumlah daerah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terlihat cenderung tidak netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Koordinator Divisi, Humas, data, dan Informasi pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut, Saut Boangmanalu, kepada para wartawan di Medan pada Jumat, 22 November 2024.
Bahkan, kata Saut Boangmanalu, selain ketiga perangkat pemerintah paling bawah tersebut, para tokoh masyarakat pun menunjukan kecenderungan yang sama di dalam pelaksanaan pilkada kali ini.
Pihaknya sendiri mencatat setidaknya ada 40 pelanggaran di berbagai daerah yang melibatkan empat kelompok di atas.
“Berdasarkan laporan resmi, pelanggaran tersebut terdiri dari 8 pelanggaran administratif, 19 pelanggaran kode etik, 2 pelanggaran pidana, dan 11 pelanggaran hukum lainnya,” ucap Saut Boangmanalu.
“Beberapa kasus yang kami temukan di antaranya adalah ketidaknetralan Kades, Lurah, dan ASN mendukung salah satu pasangan calon melalui media sosial (medsos),” kata Saut Boangmanalu.
Bahkan pihaknya menemukan fakta adanya sejumlah kegiatan yang dilakukan ASN untuk menguntungkan pasangan calon kepala daerah (KDh) tertentu.
Ia menyebutkan, dari 40 pelanggaran yang tercatat, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) sebanyak 14 pelanggaran, kota Gunung Sitoli sebanyak 4 pelanggaran, dan Kabupaten Padang Lawas (Palas) sebanyak 4 pelanggaran.
Semua daerah itu, ujar Saut Boangmanalu, tercatat menjadi daerah dengan jumlah pelanggaran pilkada terbanyak.
“Di ketiga wilayah ini, ditemukan beberapa Kades yang terang-terangan berpihak kepada pasangan calon KDh tertentu,” tutur Saut Boangmanalu.
“Selain itu, ASN di wilayah tersebut juga terlibat dalam kegiatan yang mendukung salah satu pasangan calon secara tidak langsung,” tutur Saut Boangmanalu lebih lanjut.
Pihaknya menghimbau masyarakat untuk turut serta memantau jalannya pilkada serentak dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi.
Bawaslu Sumut, kata dia, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan pilkada yang bersih.
“Kami sudah menyiapkan mekanisme pelaporan yang mudah diakses masyarakat, baik melalui aplikasi, situs resmi, maupun laporan langsung di posko pengawasan,” ujar Saut.
Adapun untuk pelanggaran pidana, Bawaslu Sumut sudah menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan memastikan proses pilkada berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Dengan tinggal beberapa hari lagi menuju Pilkada serentak, semua pihak diimbau untuk menjaga integritas dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
“Kami menegaskan akan terus memperketat pengawasan hingga hari pemungutan suara untuk memastikan bahwa demokrasi di Sumut berjalan dengan jujur, adil, dan bermartabat,” kata Saut Boangmanalu.
Reporter: Heno
DAERAH
Bupati M. Syukur Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala KPPN Bangko
DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin, M. Syukur, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bangko yang baru, Adnan Agung Nugraha, di Rumah Dinas Bupati Merangin, Senin, 13 April 2026.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat. Adnan Agung Nugraha, yang sebelumnya bertugas di Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan, memanfaatkan momentum ini untuk menjalin sinergi awal dengan Pemerintah Kabupaten Merangin terkait program-program strategis nasional.
Dalam diskusi tersebut, kedua belah pihak fokus membahas upaya penguatan ekonomi daerah, khususnya di sektor pertanian, ketahanan pangan, dan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Selain isu ekonomi, Bupati M. Syukur dan Adnan turut membahas langkah-langkah konkret pemerintah daerah dalam pendataan, penertiban, serta revitalisasi aset milik Pemerintah Kabupaten Merangin.
Adnan menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung penuh upaya pemerintah daerah agar proses revitalisasi aset dapat berjalan maksimal dan akuntabel.
Adnan menjelaskan, sebagai instansi vertikal, KPPN memiliki fungsi utama dalam penyaluran dana transfer ke daerah, mulai dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga Dana Desa.
“Selain fungsi penyaluran, kami juga memiliki tugas financial advisory dan pengembangan special mission seperti pendampingan UMKM. Tentu, ke depan kami akan terus berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Merangin,” ujar Adnan.
Bupati M. Syukur menyambut baik kehadiran Kepala KPPN yang baru ini. Ia berharap kunjungan tersebut menjadi titik awal kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun ekonomi kerakyatan.
“Alhamdulillah, hari ini kita berdiskusi banyak terkait pengembangan ekonomi kerakyatan dan program pemerintah pusat. Semoga dari pertemuan ini terjalin sinergi yang solid demi mencapai target pembangunan menuju Merangin Baru 2030,” tutur Bupati.
Dalam menerima kunjungan tersebut, Bupati M. Syukur didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin, Zulhifni, serta Asisten I Setda Merangin, Sukoso. (*)
DAERAH
Emas dan Alat Berat Rampasan Kajari Bangko Terjual Lewat KPKNL Jamb
DETAIL.ID, Merangin – Excavator merk Hitachi 210 dan emas seberat 552,89 gram berhasil terjual pada Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Jambi.
Dua jenis barang rampasan hasil putusan Pengadilan Negeri Bangko ini, dilelang secara online pada hari Jumat, 10 April 2026 dan langsung terjual dengan harga di atas nilai limit, seperti satu Unit Excavator Merek Hitachi 210 F Warna Orange:
Kode lot lelang: FH32IO
Nilai Limit: 160.226.000
Laku terjual: 215.226.00
Satu kantong plastik berisi butiran emas seberat 552,89 gram:
Kode lot lelang: 6S5UPT
Nilai limit: 1.005.789.000
Laku terjual: 1.269.789.000
Satu kantong plastik berisi butiran emas seberat 687,44 gram:
Kode lot lelang: WGOZT3
Nilai limit: 1.250.854.000
Laku terjual: 1.573.854.000

Seperti yang disampaikan oleh Kajari Merangin melalui Kasi Intel Kejaksaan Merangin, Tri Sutrisno, bahwa lelang barang hasil rampasan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dilakukan lelang melalui kantor KPKNL Jambi.
“Berdasarkan surat Nomor: B- 605/L.5.14/BPApa.1/04/2026, pada hari Jumat tanggal 10 April 2026, pukul 13.00 WIB di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, Kasi PAPBB bersama Staff melaksanakan Kegiatan Lelang Online Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Merangin yang bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi,” ucap Tri Sutrisno pada Jumat, 10 April 2026.
Menurut Tri Sutrisno, hasil lelang tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak dan langsung masuk ke dalam kas negara.
“Uang hasil lelang nya langsung masuk ke kas negara, ini sebagai bentuk tanggung jawab Kejari Merangin dalam melaksanakan putusan pengadilan,” ujarnya.
Waktu lelang hanya satu hari saja, dibuka pada hari Jumat dan ditutup lelang secara online pada pukul 15.00 WIB dan pukul 17.00 WIB langsung mendapatkan pemenang lelang.
“Lelang ini terbuka secara online dan kita hanya melihat penawaran lelang melalui situs lelang online, jadi tidak ketemu langsung dengan pemenang lelang. Ini merupakan bentuk transparansi dari ketentuan lelang yang dibuat oleh kantor KPKNL Jambi,” katanya.
Sementara itu, dalam kegiatan lelang yang dilakukan di aula E-Auction KPKNL Jambi dihadiri langsung oleh Kasi PAPBB Kejaksaan Merangin, Nofry Hardi, S.H., M.H., dan Risman, S.H., M.Ak., selaku pejabat lelang dari KPKNL Jambi, telah berhasil melakukan pelelangan 3 lot barang rampasan dari tindak pidana umum. Ketiga lot tersebut telah laku terjual dengan total sebesar Rp 3.058.869.000.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Bupati M. Syukur Jadi Saksi, Ahli Waris M. Yani Terima Santunan BPJS Rp 311,5 Juta
DETAIL.ID, Merangin – Suasana khidmat mewarnai akhir rapat paripurna di Gedung DPRD Merangin pada Jumat, 10 April 2026.
Bupati Merangin, M. Syukur, bersama pimpinan dan anggota DPRD menyaksikan langsung penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa pendidikan kepada ahli waris almarhum M. Yani.
Santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merangin, Dimas Agung Ibrahim, kepada Agustiningsih, istri dari almarhum M. Yani.
Penyerahan ini turut disaksikan oleh jajaran Forkopimda, pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Semasa hidupnya, Almarhum M. Yani merupakan Anggota Komisi II DPRD Merangin dari Partai Nasdem dan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Total santunan yang diberikan mencapai Rp311.500.000, dengan rincian santunan JKK meninggal dunia Rp214.000.000 dan manfaat Beasiswa (untuk 2 orang anak) Rp97.500.000.
Bupati M. Syukur, dalam sambutannya menuturkan bahwa pemberian santunan ini adalah bukti betapa pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal.
“Penyerahan santunan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Merangin bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan kepastian perlindungan bagi aparatur desa hingga pekerja rentan,” ujar Bupati.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas konsistensinya. Ke depan, Pemkab Merangin berencana memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja sektor informal dan non-ASN di wilayah Merangin, guna meminimalisir risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja atau kematian.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merangin, Dimas Agung Ibrahim, mengapresiasi dukungan penuh dari eksekutif dan legislatif Kabupaten Merangin. Menurutnya, sinergi ini sangat krusial dalam menghadirkan jaring pengaman sosial bagi masyarakat.
“Salah satu manfaat nyata kepesertaan adalah apa yang kita saksikan hari ini. Ahli waris mendapatkan haknya, termasuk beasiswa pendidikan anak untuk menjamin masa depan mereka,” ucap Dimas.
Ia berharap momentum ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat luas di Kabupaten Merangin tentang pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai langkah preventif terhadap berbagai risiko kerja di masa depan. (*)



