Connect with us
Advertisement

DAERAH

Catatan Bawaslu Sumut: Kades, Lurah, dan ASN di Sejumlah Daerah Cenderung Tidak Netral

Published

on

Komisioner Koordinator Divisi, Humas, Data, dan Informasi pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut, Saut Boangmanalu. (ist)

DETAIL.ID, Medan – Kepala Desa (Kades), Lurah, maupun aparatur sipil negara (ASN) di sejumlah daerah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terlihat cenderung tidak netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Koordinator Divisi, Humas, data, dan Informasi pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut, Saut Boangmanalu, kepada para wartawan di Medan pada Jumat, 22 November 2024.

Bahkan, kata Saut Boangmanalu, selain ketiga perangkat pemerintah paling bawah tersebut, para tokoh masyarakat pun menunjukan kecenderungan yang sama di dalam pelaksanaan pilkada kali ini.

Pihaknya sendiri mencatat setidaknya ada 40 pelanggaran di berbagai daerah yang melibatkan empat kelompok di atas.

“Berdasarkan laporan resmi, pelanggaran tersebut terdiri dari 8 pelanggaran administratif, 19 pelanggaran kode etik, 2 pelanggaran pidana, dan 11 pelanggaran hukum lainnya,” ucap Saut Boangmanalu.

“Beberapa kasus yang kami temukan di antaranya adalah ketidaknetralan Kades, Lurah, dan ASN mendukung salah satu pasangan calon melalui media sosial (medsos),” kata Saut Boangmanalu.

Bahkan pihaknya menemukan fakta adanya sejumlah kegiatan yang dilakukan ASN untuk menguntungkan pasangan calon kepala daerah (KDh) tertentu.

Ia menyebutkan, dari 40 pelanggaran yang tercatat, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) sebanyak 14 pelanggaran, kota Gunung Sitoli sebanyak 4 pelanggaran, dan Kabupaten Padang Lawas (Palas) sebanyak 4 pelanggaran.

Semua daerah itu, ujar Saut Boangmanalu, tercatat menjadi daerah dengan jumlah pelanggaran pilkada terbanyak.

“Di ketiga wilayah ini, ditemukan beberapa Kades yang terang-terangan berpihak kepada pasangan calon KDh tertentu,” tutur Saut Boangmanalu.

“Selain itu, ASN di wilayah tersebut juga terlibat dalam kegiatan yang mendukung salah satu pasangan calon secara tidak langsung,” tutur Saut Boangmanalu lebih lanjut.

Pihaknya menghimbau masyarakat untuk turut serta memantau jalannya pilkada serentak dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi.

Bawaslu Sumut, kata dia, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan pilkada yang bersih.

“Kami sudah menyiapkan mekanisme pelaporan yang mudah diakses masyarakat, baik melalui aplikasi, situs resmi, maupun laporan langsung di posko pengawasan,” ujar Saut.

Adapun untuk pelanggaran pidana, Bawaslu Sumut sudah menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan memastikan proses pilkada berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Dengan tinggal beberapa hari lagi menuju Pilkada serentak, semua pihak diimbau untuk menjaga integritas dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

“Kami menegaskan akan terus memperketat pengawasan hingga hari pemungutan suara untuk memastikan bahwa demokrasi di Sumut berjalan dengan jujur, adil, dan bermartabat,” kata Saut Boangmanalu.

Reporter: Heno

Advertisement

DAERAH

Kejari Pasuruan Musnahkan Barang Bukti dari 86 Perkara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum di halaman Kejari Kabupaten Pasuruan pada Rabu, 13 Mei 2026.

Acara dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya; Kepala BNNK Pasuruan, Masduki; Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho dan undangan kehormatan lain.

Dalam pantauan awak media di lokasi, pemusnahan dilakukan dengan dua cara. Untuk barang bukti berupa ponsel, timbangan elektrik, alat isap dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan sabu-sabu, ekstasi, dan pil berlogo Y dimusnahkan dengan diblender, serta minuman keras dalam kemasan botol dimusnahkan dengan menggunakan kendaraan berat.

Seluruh barang bukti berasal dari 86 perkara yang berlangsung sejak November 2025 hingga Mei 2026.

Rinciannya terdiri dari 1.335,23 gram alias sabu-sabu seberat 1 kg yang dikumpulkan dari 64 perkara. Kemudian ekstasi sebanyak 1 perkara berjumlah 12 butir serta 16.052 butir pil berlogo Y dari 5 perkara. Kemudian 19 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi terlarang disita sebagai bagian dari pembongkaran jaringan peredaran narkoba plus 33 timbangan elektrik, 7 buah alat isap serta 17 buah sajam, juga turut dihancurkan.

Selain kejahatan narkotika, Kejari Bangil juga menghancurkan 30 botol minuman keras sebagai bentuk pemberantasan penyakit masyarakat.

Kepala Kejari Bangil, Rustandi Gustawirya menegaskan pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Sesuai dengan aturan yang ada, jikalau seluruh barang bukti hasil tindak pidana sudah dinyatakan incraht alias berkekuatan hukum tetap, maka kejaksaan sebagai eksekutor harus segera melaksanakan pemusnahan tersebut.

“Hari ini kami musnahkan seluruh BB hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami pastikan barang bukti tidak lagi berpotensi digunakan untuk tindak pidana,” katanya.

Rustandi menyebut bahwa keberhasilan menindak seluruh bentuk pelanggaran hukum, mulai dari penyalahgunaan narkoba dan lainnya tidak lepas dari kolaborasi lintas sektor.

“Kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk bisa membantu masyarakat. Terima kasih seluruh Forkopimda dan lintas sektor lain yang sudah sama-sama membantu dalam hal ini,” ujarnya.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

Pengamat Singgung Anggaran Baru di Tengah Mangkraknya Pelabuhan Ujung Jabung

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Kelanjutan proyek mangkrak Pelabuhan Ujung jabung yang menelan dana ratusan milliar, masih terus menuai pertanyaan. Pengamat kebijakan publik di Tanjungjabung Timur menduga bahwa masih terdapat beberapa bagian skandal korupsi atas proyek yang awalnya digadang-gadang sebagai kawasan ekonomi terpadu itu.

‎Salah satunya, kejanggalan pada proyek yang ditenderkan pada September 2025 lalu dengan paket pekerjaan yang diberi nama Penyusunan Dokumen Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung oleh Bappeda Provinsi Jambi. Nilainya lumayan, Rp 1 miliar. Digarap CV Mitra Yenuko Pratama pasca tandatangan kontrak pada Oktober 2025.

‎”Ada review ulang terhadap perencanaan. Harusnya kita pertanyakan 1 dekade ini apa kerjanya? Tiba-tiba dianggarkan Rp 1 miliar,” ujar Arie Suryanto pada Selasa kemarin, 12 Mei 2026.

‎Munculnya penyusunan dokumen review pasca proyek Ujung Jabung dibiarkan mangkrak bertahun-tahun, menguatkan dugaan bahwa proyek yang dicanangkan sejak 2010 lalu tidak punya perencanaan yang matang.

‎Sementara penyidikan dugaan korupsi yang bermuara pada penetapan 2 tersangka yakni mantan pejabat BPN Tanjungjabung Timur, dinilai belum optimal. Sebab bagian inti dugaan korupsi terdapat pada megaproyek kawasan pelabuhan ujung jabung sendiri.

‎”Itu korupsi pengadaan tanah untuk jalan kan masih bagian kecil. Bagian terbesarnya kan pelabuhan yang mangkrak 1 dekade itu. Cuman saya kira jaksa paham lah mengurainya,” katanya.

‎Kalau berdasarkan data dan informasi yang Arie himpun, sudah Rp 300 milliar lebih dana APBN dan APBD yang dikucurkan sedari tahun 2014 pemasangan tiang-tiang pancang laut Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu itu.

‎Arie pun menekankan bahwa sejak awal, pelabuhan ujung jabung merupakan harapan besar bagi masyarkat Tanjungjabung Timur. Di tengah proses hukum yang berjalan, publik kini menanti kejelasan. Apakah proyek bakal lanjut, atau tetap dibiarkan mangkrak tanpa kejelasan. Sembari jadi bancaan oknum pejabat nakal.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

Pemkab Merangin Lepas Keberangkatan 388 Jamaah Haji, Ibu Tumirah jadi Jamaah Tertua

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Suasana haru dan khidmat menyelimuti Masjid Baitul Makmur pada Senin, 11 Mei 2026 subuh.

Ditengah guyuran hujan, Pemerintah Kabupaten Merangin secara resmi melepas keberangkatan 388 jamaah calon haji yang akan menunaikan rukun Islam kelima ke Tanah Suci Mekkah.

Acara pelepasan ini dihadiri langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, didampingi Wakil Bupati A. Khafidh, jajaran Pimpinan DPRD Merangin, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta ribuan keluarga jamaah yang memadati area masjid.

Dalam sambutannya,, Bupati M. Syukur memaparkan bahwa total 388 jamaah tersebut terbagi ke dalam dua kelompok terbang (kloter), dengan rincian Kloter 19 sebanyak 279 jamaah dan Kloter 23 sebanyak 109 jamaah. Jamaah tersebut terdiri dari 169 jamaah laki-laki dan 219 jamaah perempuan.

Tahun ini, predikat jamaah tertua disandang oleh Ibu Tumirah yang telah menginjak usia 85 tahun. Kehadirannya menjadi inspirasi bagi jamaah lain atas keteguhan fisiknya dalam menjalankan ibadah di usia senja.

Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur menekankan bahwa keberangkatan haji bukanlah sekadar kemampuan finansial, melainkan panggilan suci dari Allah SWT. Ia menyoroti perjuangan para jamaah yang telah menanti belasan tahun untuk sampai ke titik ini.

“Bapak/Ibu, ada yang sudah berpuluh-puluh tahun, bahkan di atas 10 hingga 15 tahun menanti. Ada yang menabung dari hasil celengan, dari bulanan, bahkan harian. Tidak semua orang mendapat kesempatan seperti ini. Ada orang yang memiliki uang sangat banyak namun belum mampu berangkat haji. Sebaliknya, ada orang yang hidupnya pas-pasan, ia kumpulkan uangnya dari tabungan gaji atau hasil pertanian, dan akhirnya bisa berangkat,” ucapnya di hadapan para jamaah yang tampak berkaca-kaca.

Pemerintah Kabupaten Merangin mendoakan agar seluruh jamaah diberikan kesehatan dan kekuatan selama menjalankan ibadah, serta kembali ke tanah air dengan predikat haji yang mabrur. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs