DETAIL.ID, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda
kepada PT Tamaris Hidro sebesar Rp.10 miliar akibat keterlambatan dalam pemberitahuan atau notifikasi akuisisi saham yang dilakukannya atas PT Sumber Baru Hydropower.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang majelis pembacaan putusan atas perkara nomor 06/KPPU-M/2024 terkait dugaan pelanggaran keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Sumber Baru Hydroprower oleh PT Tamaris Hidro.
Sidang tersebut, seperti keterangan resmi yang diterima media pada Selasa, 12 November 2024, berlangsung di kantor KPPU Jakarta, Senin, 11 November 2024.
Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai anggota majelis.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari akuisisi yang dilakukan oleh PT Tamaris Hidro
atas saham PT Sumber Baru Hydropower dalam dua kali tahap transaksi pada tahun 2021.
PT Tamaris Hidro adalah perusahaan energi terbarukan, bagian dari entitas bisnis Grup Salim, yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dan pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTM).
Sementara PT Sumber Baru Hydropower merupakan perusahaan pembangkit listrik
tenaga minihidro.
Dalam proses persidangan mengemuka bahwa PT Tamaris Hidro, sebagai terlapor, melakukan pengambilalihan saham PT Sumber Baru Hydropower dalam dua kali tahap transaksi.
Yaitu melalui pembelian saham pada tanggal 14 April 2021 sebanyak 79,33 persen atau setara 23.800 lembar saham dan kedua pada tanggal 16 April 2021 sebanyak 1.700 lembar saham.
Dengan demikian, jumlah seluruh saham PT Sumber Baru Hydropower yang dimiliki oleh
terlapor adalah sebanyak 85 persen atau 25.500 lembar saham.
Berdasarkan peraturan yang terdapat pada pasal 29 UU nomor 5/1999 jo pasal 5 PP nomor 57/2010, khususnya memperhatikan kriteria wajib notifikasi.
Yaitu pemenuhan batasan atau threshold atas nilai aset gabungan pengambilalihan, transaksi bukan merupakan transaksi afiliasi, dan terjadinya perubahan pengendali atas PT Sumber Baru Hydropower.
Yang semula dikendalikan oleh PT Arsynergy Investment menjadi dikendalikan oleh terlapor, akuisisi saham tersebut wajib dinotifikasikan ke KPPU paling lambat 30 hari sejak transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis.
Dengan adanya relaksasi yang dikeluarkan KPPU pada masa pandemi melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020, penghitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari.
Dengan demikian terlapor wajib menyampaikan notifikasi paling lambat tanggal 14 Juli 2021. Namun terlapor baru melakukan notifikasi ke KPPU pada tanggal 25 Februari 2022.
Dengan demikian dinyatakan terlambat selama 156 hari kerja, atau setidak-tidaknya lebih dari 149 hari kerja yang sebagaimana awalnya menjadi perhitungan keterlambatan oleh Investigator.
Berdasarkan fakta dan bukti persidangan tersebut, Majelis Komisi memutus PT Tamaris
Hidro secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 29 UU nomor 5 Tahun 1999 juncto pasal 5 PP nomor 57 Tahun 2010.
Selain itu, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10.000.000.000 yang harus disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Reporter: Heno
Discussion about this post