DETAIL.ID, Bekasi – Salah satu kandidat Calon Bupati Bekasi, Dani Ramdan berinisiatif mencopot alat peraga kampanye (APK) miliknya sendiri. Hal ini dilakukan olehnya untuk menghormati tahapan masa tenang Pilkada serentak 2024.
Calon Bupati Bekasi nomor urut 01 ini membongkar APK beragam jenis mulai dari spanduk, baliho, hingga banner di sejumlah ruas jalan Cikarang dengan dibantu tim relawannya.
“Hari ini hari pertama masa tenang, sesuai anjuran KPU. Saya dan tim relawan melaksanakan pembersihan APK agar lingkungan kembali bersih dan pilkada bisa terselenggara dengan tenang dan nyaman,” kata Dani pada Minggu, 24 November 2024.
Dia mengatakan kegiatan penertiban APK tersebut bertujuan untuk kembali menghadirkan tata kota di Kabupaten Bekasi agar terlihat bersih serta asri.
Ia pun meminta segenap tim pendukungnya untuk melakukan inisiatif yang sama di wilayah masing-masing.
Mantan Pj Bupati Bekasi ini juga meminta relawan untuk merapikan kembali alat peraga kampanye yang sudah tercopot agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkannya.
“Masyarakat yang sekiranya membutuhkan bambu dan bekas baliho pun dipersilakan untuk mengambil. Diberikan saja, jangan sampai menjadi sampah,” ujarnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa tenang kampanye pemilihan kepala pilkada serentak 2024 yang termaktub dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Adapun masa tenang kampanye pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak dimulai pada Minggu, 24 November hingga Selasa, 26 November 2024.
Kemudian pada pasal 29 ayat 3 dan 4 aturan tersebut juga disebutkan bahwa APK harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara atau pada masa tenang. Pembersihan APK dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye.
Reporter: Yayat Hidayat
Discussion about this post