DETAIL.ID, Natuna – Polres Natuna menggelar konferensi pers terkait korupsi Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Sosial melalui PT Pos Indonesia dengan tersangka berinisial F (47) pada Senin, 11 November 2024.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Natuna, AKP Khairul didampingi Kasi Humas Polres Natuna Aipda David Arviad bersama Anggota Unit Tipikor di Mapolres Natuna.
Dalam keterangan persnya, AKP Khairul menerangkan kronologis tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka dalam menjalankan aksinya dengan cara mengambil kembali dana Bansos Tahap IV yang telah ditransfer dari PT Pos Indonesia Cabang Tanjungpinang ke Kantor Pos Cabang Pembantu Sedanau sebesar Rp 448.300.000.
“Jadi dana bansos yang ditransfer dari pusat ke Kantor Pos Cabang pembantu di Sedanau pada tahun 2023 lalu, ternyata diselewengkan tersangka untuk judi online dan keperluan pribadinya,” kata AKP Khairul.
Khairul menyebut, uang sebesar Rp 448 juta rencananya akan disalurkan untuk 409 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan bantuan Pahlawan Ekonomi Nusantara (Pena).
“Adapun barang bukti yang diamankan, uang sisa sebesar Rp 30 juta pecahan Rp 100 ribu, dua unit handphone, dan dokumen pendukung lainnya,” ujar Khairul.
Atas tindakan tersangka F akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pelaku F akan diancaman dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tutur Kasi Humas Polres Natuna.
Reporter: Saipul Bahari
Discussion about this post