Connect with us
Advertisement

PERKARA

Dulu Dititipkan di Polsek Kotabaru, Mobil IRT Ini Malah Tak Jelas Keberadaanya Kini

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Seorang ibu rumah tangga warga kota Jambi berinisial EHP tak habis pikir dengan kendaraan roda empat miliknya dengan nomor polisi B 1505 JFB yang sempat dititipkan di Polsek Kotabaru, Jambi namun kini entah dimana keberadaannya. Ia mengetahuinya setelah mendatangi Polsek Kotabaru pada Rabu, 6 November 2024.

Sebelumnya, mobil jenis Wulling tersebut terpaksa dititipkan di Polsek Kota Baru lantaran insiden keributan antara sejumlah debt collector di rumah EHP. Kala itu pihak debt collector yang mengaku-ngaku dari PT Pandawa Bima Sakti (PBS) yang ditugaskan oleh Management PT Smart Multi Finance (SMF) Bungo hendak melakukan eksekusi atas unit kendaraan milik EHP pada 21 Desember 2023 lalu.

Keributan pun terjadi lantaran si pemilik unit yakni EHP merasa sama sekali tak pernah meleasingkan kendaraannya.

Jelas EHP tak terima, sejumlah oknum debt collector tersebut pun bersikeras melakukan sita eksekusi sebagaimana klaimnya atas kendaraan tersebut. Keributan berlangsung dan mengundang pihak kepolisian.

Atas keributan yang terjadi, pihak kepolisian saat itu disebut-sebut meminta agar mobil objek keributan tersebut dititipkan di Polsek Kotabaru. Hal itu guna menengahi persoalan yang terjadi antara EHP dengan sejumlah debt collector tersebut.

Tak lama berselang waktu itu, EHP lantas melaporkan sosok pria bernama Juhri Septeri Ananda ke Ditreskrimum Polda Jambi atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Bahwa Juhri diduga telah memalsukan sejumlah dokumen dan mengagunkan unit kendaraan EHP ke SMF Bungo. Namun sampai saat ini belum ada perkembangan berarti atas laporan EHP tersebut.

“Sampai sekarang enggak ada kejelasan, SP2HP enggak ada pernah saya terima,” ujarnya pada Rabu, 6 November 2024.

Sementara itu setelah beberapa lama, EHP lantas mengecek dan mengambil kendaraannya yang kala itu dititipkan di Polsek Kotabaru. Alangkah terkejutnya dia, mobil miliknya sudah tak tampak keberadaannya di Polsek Kotabaru.

Ditanya ke sejumlah personel anggota di sana, mereka pun tak bisa memberikan penjelasan yang memuaskan soal keberadaan mobil tersebut.

“Makanya bingung saya, pusing sudah ini,” ujar EHP.

Merasa kecewa, EHP lanjut mendatangi Sub Bag Yanduan Propam Polda guna membuat pengaduan soal dugaan ketidakprofesionalan pihak Polsek Kota Baru soal penitipan kendaraannya yang berujung ketidakjelasan.

Mendengar semua kronologi yang disampaikan oleh EHP serta adanya laporan yang pernah teregister soal dugaan pemalsuan dokumen tersebut, pihak Yanduan Propam Polda Jambi menyarankan agar membuat laporan tertulis ke Wasidik Propam Polda Jambi. EHP pun tampak bersedia dan bakal segera melanjutkan pengaduannya.

Sementara itu awak media masih berupa mengonfirmasi pihak Polsek Kota Baru terkait unit kendaraan EHP yang dulu dititipkan, namun kini entah dimana keberadaannya. (*)

Advertisement

PERKARA

Dede Maulana Divonis 19 Tahun Penjara, Sidang Putusan di PN Jambi Diwarnai Tangis Keluarga Korban

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang putusan kasus pembunuhan sekaligus penggelapan mobil Pajero Sport dengan terdakwa Dede Maulana (33) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa, 28 April 2026 berlangsung penuh haru. Majelis hakim menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada terdakwa, lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 18 tahun kurungan.

Sejak sebelum sidang dimulai, suasana di PN Jambi sudah dipenuhi keluarga korban. Mereka tampak menunggu di ruang tunggu untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan yang telah lama dinantikan.

Tak lama kemudian, Dede Maulana tiba di pengadilan dengan mengenakan pakaian tahanan dan tangan terborgol. Ia diarahkan petugas menuju ruang tahanan sementara sebelum menjalani sidang. Dalam perjalanannya, terdakwa sempat melewati keluarga korban yang hadir.

Sidang digelar sekitar pukul 14.25 WIB. Di dalam ruang persidangan, keluarga korban turut menyaksikan jalannya sidang dengan penuh harap. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara.

‎”Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 19 tahun penjara,” kata hakim membacakan putusan.

Putusan tersebut langsung membuat suasana ruang sidang menjadi hening. Orang tua korban tampak tak kuasa menahan tangis setelah mendengar vonis yang dijatuhkan.

Kasus ini sendiri bermula dari peristiwa pembunuhan terhadap Nindia Novrin (38) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Ria Graphic RT 22, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada Kamis 2 Oktober 2025 lalu.

Kuasa hukum terdakwa, Jumrona menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut tidak terdapat hal yang meringankan maupun memberatkan.

‎”Tidak ada yang meringankan dan memberatkan, dia dijerat dengan pasal 459 pembunuhan berencana,” kata Jumrona.

Ia juga menyebutkan bahwa pihak terdakwa menerima putusan majelis hakim. Terdakwa, katanya, memohon maaf.

Sementara itu, pihak keluarga korban masih mempertimbangkan langkah selanjutnya atas putusan tersebut.

‎”Kita masih pikir-pikir ya, meski itu sudah naik 1 tahun dari tuntutan, keluarga masih trauma,” kata keluarga korban.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Rudi Wage Ungkap Aliran Dana ke Varial Adi Putra, Koper Berisi Rp 1 Miliar Disebut Diserahkan di Hotel Jayakarta

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023 pada Selasa, 28 April 2026.

‎Dalam sidang dengan agenda saksi mahkota, terdakwa Rudi Wage Soeparman membeberkan adanya aliran dana dalam jumlah besar yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.

Kasus ini sendiri diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 21 miliar. Dana tersebut diketahui diperuntukkan bagi pengadaan peralatan praktik siswa SMK di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Jambi.

Jaksa menghadirkan sejumlah terdakwa dalam perkara ini, yakni Zainul Havis selaku mantan Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wawan Setiawan sebagai pemilik PT Indotec Lestari Prima, Endah Susanti selaku pemilik PT Tahta Djaga Internasional, serta Rudi Wage sebagai perantara proyek.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Rudi Wage mengungkap adanya penyerahan uang dalam jumlah besar yang dilakukan di sebuah hotel di Jakarta, yakni Hotel Jayakarta. Ia menyebut uang sebesar Rp 1 miliar dibawa menggunakan koper dan diserahkan kepada seseorang bernama Hendra, yang disebut sebagai kakak kandung Varial Adi Putra.

‎”Uang itu dibawa pakai koper. Saya lihat langsung, saya cek, isinya Rp 1 miliar dan itu asli,” ujar Rudi di persidangan.

Menurut Rudi, penyerahan tersebut terjadi pada April 2022 di area parkir hotel. Ia bersama seseorang bernama David turut memastikan proses penyerahan berjalan lancar sebelum koper dimasukkan ke dalam mobil.

Selain itu, Rudi juga mengungkap adanya penyerahan uang sebesar Rp 700 juta yang berasal dari Firman, meski ia mengaku tidak mengetahui asal-usul dana tersebut. Uang tersebut diserahkan kepada Hendra untuk Varial Adi Putra di lokasi yang sama.

‎”Di kamar. Saya akan ambil ke kamar,” ujar Rudi, menjelaskan percakapan terkait penyerahan uang tersebut.

Lebih lanjut, Rudi membeberkan pembagian proyek senilai sekitar Rp 65 miliar ke dalam 17 paket pekerjaan yang mencakup berbagai kompetensi, seperti multimedia, tata busana, hingga perhotelan. Ia mengaku memperoleh data paket pekerjaan dari seseorang bernama David dalam bentuk daftar berisi sekolah, jenis pekerjaan, dan pagu anggaran.

‎”Total ada sekitar 17 paket. Awalnya saya tawarkan ke Firman, sisanya saya carikan penyedia lain,” katanya.

Namun dalam pelaksanaannya, sebagian paket pekerjaan disebut dikerjakan oleh perusahaan lain, termasuk PT Indotec Lestari Prima yang dikaitkan dengan terdakwa Wawan Setiawan.

Tak hanya itu, Rudi juga mengungkap adanya aliran dana ke berbagai pihak, baik melalui transfer maupun tunai. Ia mengaku pernah mentransfer Rp 165 juta kepada David, Rp 100 juta atas permintaan Zainul Havis melalui rekening pihak lain, serta sejumlah transfer lain bernilai puluhan juta rupiah untuk keperluan yang disebut sebagai kebutuhan dinas.

‎Selain transfer, Rudi juga mengaku memberikan uang tunai antara Rp 25 juta hingga Rp 50 juta kepada Zainul Havis dalam beberapa kesempatan, termasuk saat pembahasan perubahan anggaran.

‎Ia juga menyebut adanya pemberian Rp 130 juta kepada pihak yang berkaitan dengan pejabat dinas, serta aliran dana ratusan juta rupiah yang bersumber dari pihak penyedia proyek.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Operasional PT MMJ di pabrik PT PAL Resmi Dihentikan Kejati Jambi

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi akhirnya melakukan penghentian aktivitas dan pengosongan disertai pemasangan garis segel Pidsus terhadap aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang berlokasi di Desa Sidomukti, Kabupaten Muarojambi pada Kamis, 23 April 2026.

‎Dalam keterangan tertulis, Asintel Kejati Jambi Muhamad Husaini menyampaikan bahwa penghentian aktivitas atas aset sitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 tanggal 23 April 2026.

‎Adapun penyitaan aset sebelumnya telah dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor: 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-480/L.5/Fd.2/06/2025.

‎”Aset yang dilakukan penghentian aktivitas dan pengosongan meliputi satu unit pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah dengan luas total 163.285 meter persegi, bangunan pendukung seperti kantor dan mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS),” kata Asintel Kejari Jambi, dalam rilis pers Kejati Jambi.

‎Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Pemulihan Aset (Aspema) dan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jambi dan jajaran, Tim JPU, pihak BNI, pihak Mayang Mangurai Jambi (MMJ) hingga unsur kepolisian dan disaksikan perwakilan masyarakat setempat.

‎Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Operasi Kejati Jambi bersama tim JPU juga menyerahkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi tentang Penghentian Aktivitas Aset Sitaan dan Berita Acara Pelaksanaannya kepada Direktur Utama PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, serta saksi dari pihak Bank BNI Jambi, M Faul Akbar. Dilanjut Berita Acara Pelaksanaan Penghentian Aktivitas dan Pengosongan Aset Sitaan ditandatangani oleh para pihak terkait.

‎Perkara ini merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI pada tahun 2018–2019 kepada PT PAL, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 105 miliar.

‎Dalam perkembangan penanganan perkara, Kejati Jambi telah memproses hukum lima orang, dengan rincian tiga orang terpidana yakni Wendy Haryanto, Viktor Gunawan, dan Rais Gunawan yang saat ini menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta dua orang lainnya yakni Bengawan Kamto dan Arief Rohman yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

‎Para terdakwa dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

‎”Langkah penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Jambi dalam melakukan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan terukur, sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Aspidsus Kejati Jambi Adam Ohoiled.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs