DETAIL.ID, Jakarta – Pemerintah berhasil meraup cuan hingga Rp 29,97 triliun dari berbagai jenis pajak terhadap usaha ekonomi digital hingga 31 Oktober 2204.
“Rinciannya adalah pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 23,77 triliun,” ujar Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
“Lalu pajak kripto sebesar Rp 942,88 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,71 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,55 triliun,” tuturnya menambahkan.
Sementara itu, kata dia dalam keterangan resmi yang diterima media, Kamis, 14 November 2024 sampai dengan Oktober 2024 pemerintah telah menunjuk 193 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN).
Jumlah tersebut, sambungnya lagi, termasuk 15 penunjukan pemungut PPN PMSE dan 3 pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE pada bulan Oktober.
“Penunjukan di bulan Oktober 2024 yaitu FM Priv LLC, Midjourney, Inc., Arc Games Inc., Deeze34, Rebecca Hall, Youzu Games Hongkong Limited, Arenanet, LLC, Neris Analytics Limited,” ucap Dwi Astuti.
“Kemudian Circle Internet Services Inc, Vimeo.com Inc, TP Global Operations Limited, Betterme International Limited, Actitech Limited, dan Lumen Research Limited,” katanya lagi.
Kata Dwi Astuti, ada pembetulan di bulan Oktober 2024 yaitu Newxway Sasu, Hotjar Limited, dan Foxit Software Incorporated.
Ia menjelaskan, dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 170 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 23,77 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp6,86 triliun setoran tahun 2024,” ujar Dwi Astuti.
Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 942,88 miliar sampai dengan Oktober 2024, berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 475,6 miliar penerimaan 2024.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 441,57 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 501,31 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,71 triliun sampai dengan Oktober 2024., yang berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022,, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 1,15 triliun penerimaan tahun 2024.
“Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 789,49 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 488,86 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,43 triliun,” kata Dwi Astuti menjelaskan.
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP yang hingga Oktober 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,55 triliun.
Ia bilang, penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 1,03 triliun penerimaan tahun 2024.
“Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 172,68 miliar dan PPN sebesar Rp 2,38 triliun,” ucap Dwi Astuti.
Kemudian, ia bilang, pemerintah akan menerapkan kebijakan dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.
Di sini, kata Dwi Astuti, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Dwi juga menambahkan, pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman.
“Serta pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP),” tutur Dwi Astuti.
Reporter: Heno
Discussion about this post