Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Piala Soeratin U-15 dan U-17 PSSI Tidak Melibatkan SSB se-Kota Jambi, Ada Apa dengan Askot dan Asprov PSSI Jambi?

DETAIL.ID

Published

on

Piala Soeratin. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Pengurus Asosiasi Sekolah Sepakbola Kota Jambi (Askoja) kecewa, lantaran ajang resmi PSSI yakni Piala Soeratin U15 dan U17 tidak melibatkan atau mengikutsertakan SSB yang berada di Kota Jambi, yang dimulai dari 10 November 2024 lalu.

Ketua Askoja pun menyayangkan hal ini. Dia kecewa dengan pihak Askot dan Asprov PSSI Jambi yang disinyalir menjadi sebab Piala Soeratin tahun ini tidak melibatkan SSB se-Kota Jambi.

“Saya sangat menyayangkan itu. Karena apa, pertama event-event ini kan ini sarana untuk anak-anak ini mengaktualisasikan, meningkatkan minat dan bakatnya,” kata salah satu Ketua SSB di Kota Jambi pada Selasa, 12 November 2024.

Dan lagi, ada banyak SSB yang berada di Kota Jambi. Antusiasme anak usia dini terhadap dunia olah raga sepakbola seharusnya dapat difasilitasi oleh Askot dan Asprov PSSI Jambi dengan melibatkan peran sertanya dalam ajang resmi PSSI macam Soeratin Cup.

Namun yang terjadi malah sebaliknya. Ketua Askoja pun bingung sekaligus kecewa. “Saya enggak tahu kenapa bisa terjadi demikian. Apakah karna miskomunikasi atau tidak adanya koordinasi antara Askot dengan Asprov saya enggak tahu juga. Cuma poin yang saya sampaikan, event ini sangat penting,” ujar salah satu Ketua SSB di Kota Jambi.

Hal itu sebab menurutnya untuk membangun dunia olahraga sepakbola Jambi yang unggul dan berdaya saing. Hal mendasar yang harus diseriusi adalah membangun generasinya, yakni anak usia dini yang tersebar di berbagai SSB.

“Omong kosong kita bisa ini (sepakbola bagus) kalau tidak menyiapkan dari bibitnya,” ujar salah satu Ketua SSB di Kota Jambi.

Pencurian Umur Oleh SSB Demi Ikut Kompetisi

Selain itu, Ketua Askoja tersebut juga menyorot soal maraknya aksi pencurian umur oleh oknum pihak SSB. Dimana umur secara sengaja diklaim sedemikian rupa demi bisa mengikuti kompetensi yang ada.

Meski tidak secara gamblang menyebutkan pihak-pihak atau SSB terkait. Namun ia mengimbau agar aksi-aksi pencurian umur tak terulang lagi.

Membenarkan aksi pencurian umur dinilai sebagai bentuk toleransi dan pengajaran kecurangan terhadap anak, hal ini tentu berbanding terbalik dengan misi SSB sendiri yakni mencetak pemain profesional dan berjuang secara sportif.

“Harapan saya cuma itu. Usia dini ini betul-betul diperhatikan, sehingga kita bisa melahirkan generasi berkualitas ke depan. Tanpa kecurangan, tanpa pencurian umur, event yang berkesinambungan,” katanya.

PSSI Jambi Belum Merespons

Soal ketidakikutsertaan SSB di Kota Jambi dalam ajang Soeratin Cup U-15 dan U-17. Ketua Ketua Asprov PSSI Provinsi Jambi mengarahkan koordinasi dengan panitia penyelenggara.

“Sore, tolong koordinasi dg panitia yo, nanti sayo cek,” kata M Fadhil Arief pada Selasa, 12 November 2024.

Sementara itu Ketua Askot PSSI Kota Jambi Robbi Ramadhan dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum merespons hingga berita ini tayang.

Adapun Piala Soeratin U-15 putaran provinsi diikuti 3 tim, yakni SSB Indonesia Putra (Tanjungjabung Barat), Esa Pratama (Kerinci), dan Harimau Sumatera (Merangin).

Untuk Piala Soeratin U-17 diikuti lima tim yakni, PS. Sailun Salimbai (Muarojambi), Merangin FC, Persebri (Batanghari), PS. Kerinci dan Persitaj Tanjab Barat.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

TEMUAN

Awas! Ada 50 “Polisi Tidur” di Sepanjang Jembatan Batanghari 2

DETAIL.ID

Published

on

Salah satu "polisi tidur" di Jembatan Batanghari 2 Jambi. (DETAIL/JS)

DETAIL.ID, Jambi – Bagi masyarakat Jambi yang melintasi Jembatan Batanghari 2 berhati-hatilah! Soalnya, ada sekitar 50 “polisi tidur” atau dalam istilah Bahasa Inggris speed bump atau traffic calming measure. Tidak tanggung-tanggung, 50 “polisi tidur” bertebaran di sepanjang 1,4 kilometer, sepanjang Jembatan Batanghari 2.

Pantauan media ini, tebal “polisi tidur” itu mencapai 5 hingga 10 sentimeter, sepanjang badan Jembatan Batanghari 2. BPJN IV Jambi biasa menyebut proyek “polisi tidur” ini dengan nama Expansion Joint.

Salah satu warga setempat, Harun Al Rasyid mengatakan proyek “polisi tidur” itu baru selesai dikerjakan dalam 10 hari terakhir, persisnya pada akhir Agustus 2025. Ia mengaku khawatir setiap melewati jembatan tersebut. “Entah apa manfaatnya proyek itu, Pak. Justru bikin kami waswas setiap lewat,” katanya pada Selasa, September 2025.

Salah satu pengamat Jembatan, R Sinambela mengaku kaget adanya “polisi tidur” sebanyak itu di jembatan. Menurutnya, Direktorat Jendral Bina Marga dalam setiap kegiatannya menggunakan standar teknis yang ketat terbukti dengan dikeluarkannya (SNI) seperti SNI 7396:2008 untuk asphaltic plug joint agar produk yang dihasilkan juga bermutu tinggi.

Ia menilai ada banyak kejanggalan terhadap proyek “polisi tidur” itu. Di antaranya adalah tidak ditemukannya penggunaan aspaltic, plat besi dan penggunaan aspal biasa.

“Jika dilihat dari photo dokumentasi sepertinya hanya disiram dari atas menggunakan aspal biasa sehingga terlihat agregatnya sudah tidak lagi menyatu. Sementara pada teknis pelaksanaannya diwajibkan menggunakan aspaltic dan dimasak langsung di lokasi. Sehingga dari hasil kegiatan di lapangan yang baru berumur mingguan sudah mengalami kerusakan,” katanya pada Selasa, 9 September 2025.

Alhasil, katanya, ketika melalui Jembatan Batanghari 2 tersebut seperti melewati “polisi tidur” dimana ketinggian atau elevasinya joint yang tidak beraturan dan dapat membahayakan pengendara roda dua.

“Maka diharapkan supaya joint yang ada sekarang untuk dilakukan pergantian atau dibongkar kembali dan dilaksanakan dengan standar yang ditentukan,” ujarnya.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi, Dedy Hariadi belum berkomentar. Pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh DETAIL.ID pada Selasa malam, tak dijawab Dedy Hariadi. (*)

Continue Reading

TEMUAN

Ada Oknum Pemilik RPK Diduga Timbun Beras di Rumah Lalu Jual Kembali di Atas HET ke Toko

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Praktik culas oleh oknum rekanan Bulog Jambi yakni pemilik Rumah Pangan Kita (RPK) dalam distribusi pemasaran beras SPHP masih jadi persoalan pelik yang masih saja terjadi.

Jika secara regulasi atau perjanjian antara rekanan dengan Bulog Jambi, setiap RPK dibatasi untuk menjual dua sak atau 5 – 10 kg kepada setiap pembeli per hari, sesuai dengan HET yang telah ditentukan.

Temuan lapangan mengungkap bahwa terdapat praktik perdagangan beras SPHP yang dijual tidak sesuai peruntukan, sederhananya pemilik RPK yang tidak bertanggungjawab menjual kembali beras SPHP yang diperoleh dari Bulog, kepada toko secara ilegal.

“Beras itu disimpan di rumah baru dijual kepada (toko) penampungan, untuk dijual kembali dengan harga di luar ketentuan (HET). Itu modus operandinya. Bulog dalam hal ini harus ambil tindakan terhadap pemain nakal ini,” ujar sumber, yang meminta identitas dirahasiakan pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Sebelumnya kasus penyelewengan beras SPHP diungkap oleh Sub Dit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, dimana salah satu pemilik RPK, Rudi Setiawan ditangkap lantaran mengemas ulang beras SPHP Bulog pada karung polos dengan volume tertentu di Perumahan Bumi Citra Lestari, Kawasan Pal Merah, Kota Jambi.

Menurut Polisi, setidaknya Rudi telah berhasil menjual 1,4 ton beras SPHP tanpa label. Rudi pun disangkakan dengan Pasal Perlindungan Konsumen, sementara status RPK-nya langsung dicabut dan masuk daftar hitam Bulog.

Kepala Kanwil Bulog Jambi, Ali Ahmad Najih ketika dikonfirmasi saat rilis ungkap kasus bersama Ditreskrimsus di Polda Jambi, mengaku bahwa terdapat pengawasan dari pihaknya terhadap para rekanan atau RPK. Ia pun mengingatkan soal kesepakatan perjanjian antara mitra dengan Bulog.

“Ada (pengawasan). Ada, kita ada tim yang turun untuk memonitor ke lapangan,” ujar Aan, sapaan akrabnya.

Namun klaim tersebut dinilai masih meragukan, salah seorang warga menilai bahwa fungsi pengawasan dari Bulog Jambi belum berjalan maksimal. Hal itu jelas terlihat dari penjualan beras SPHP yang masih rawan manipulasi. Salah satu modus operandinya yakni tidak adanya kesesuaian antara izin lokasi toko yang didaftarkan. Beras disimpan SPHP yang dibeli dari Bulog disimpan dalam rumah, sebelum dipasarkan kembali.

“Jadi pertanyaan, pengawasan dari Bulog ini, pengawasan yang bagaimana?” ujar sumber tersebut.

Sementara Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia bilang, bahwa terkait permasalahan beras SPHP baru Rudi seorang yang menyandang status tersangka.

“Untuk sementara masih dia sendiri. Untuk yang lain masih kita dalami,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Diduga Sarat Persekongkolan, Tender Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN Satu Atap 21 Merangin Diwarnai Sanggahan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin — Proses tender pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN Satu Atap 21 Merangin dengan nilai HPS mencapai Rp 501.901.837 menuai polemik. Dari 4 peserta tender, CV Sebayang Indah Mandiri dinyatakan sebagai pemenang namun CV Beta Jaya melayangkan sanggahan resmi terhadap hasil evaluasi panitia.

Tender ini sebelumnya diikuti empat perusahaan yakni CV Putra Tunggal dengan penawaran Rp 448,3 juta, CV Putra Bintang Rp 463 juta, CV Beta Jaya Rp 466,6 juta dan CV Sebayang Indah Mandiri Rp 489,4 juta. Berdasarkan hasil evaluasi, panitia menetapkan CV Sebayang Indah Mandiri sebagai pemenang tender, disusul CV Beta Jaya di posisi kedua.

Namun CV Beta Jaya keberatan dengan keputusan panitia. Perusahaan tersebut menilai evaluasi Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak sesuai prosedur.

“Penilaian RKK seharusnya hanya didasarkan pada indikator Ada atau Tidak Ada terhadap 5 elemen keselamatan meliputi; Kepemimpinan dan partisipasi pekerja, Perencanaan keselamatan, Dukungan keselamatan, Operasi keselamatan, dan Evaluasi kinerja keselamatan,” kata pihak CV Beta Jaya, dalam keterangan resminya pada Selasa, 26 Agustus 2025.

CV Beta Jaya menuding panitia tender melakukan kesalahan evaluasi, penyimpangan prosedur, hingga penyalahgunaan wewenang. Pihak-pihak yang disebut meliputi Pokja Pemilihan, Kepala UKPBJ, PPK, PA/KPA, bahkan kepala daerah.

Selain sanggahan, evaluasi panitia juga menemukan indikasi persekongkolan antara CV Putra Tunggal dan CV Putra Bintang. Keduanya menggunakan dump truck yang sama, tanpa melampirkan dokumen SILA hasil pemeriksaan dan pengujian dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dokumen SILA milik CV Putra Bintang juga dinyatakan kedaluwarsa, karena pemeriksaan terakhir dilakukan pada April 2022.

Proses tender ini mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hingga saat ini, panitia tender belum memberikan pernyataan resmi terkait sanggahan yang diajukan oleh CV Beta Jaya.

Terakhir pihak CV Beta Jaya pun menekankan bahwa semua pihak berhak untuk dapat pelayanan publik yang baik sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dimana hal tersebut tak lain merupakan tanggung jawab yang melekat pada pihak Pokja sendiri.

“Sepertinya pihak pokja/pokmil tidak memahami tugas dan kewenangannya sehingga aturan dilanggar. Maka dari hal tersebut perlu kiranya mereka memahami arti dari equlity before the low (persamaan di hadapan hukum). Agar mereka mereka ini melek hukum,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs