DETAIL.ID, Jambi – Alur cerita kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta dugaan laporan makan minum diduga fiktif yang menyeret nama Mantan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara masih terus bergulir.
Terbaru Pinto Jayanegara memenuhi undangan penyidik Sud Dit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, pada Rabu 12 November 2024. Mantan Waka 2 DPRD Provinsi Jambi tersebut tampak berada beberapa saat di ruang penyidik.
Namun saat dia keluar, Pinto menyangkal bahwa dia diperiksa. Seolah tak terima disebut bahwa dirinya diperiksa atas laporan dugaan korupsi oleh LSM. Dia mengklaim dirinya memenuhi undangan klarifikasi saja.
“Bukan di periksa, tapi memenuhi undangan klarifikasi saja,” ujar Pinto pada Selasa, 12 November 2024 kepada sejumlah awak media.
Dikonfirmasi lebih lanjut, Pinto tampak enggan memberikan keterangan pada sejumlah awak media. Dia berdalih begini, “Kamu tau lah saya di panggil karena apa,” katanya.
Sementara itu Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengkonfirmasi pemeriksaan terhadap Pinto Jayanegara.
“Masih dalam proses penyelidikan, nanti akan ada perkembangannya,” ujarnya.
Sementara itu selain dilaporkan oleh LSM atas dugaan korupsi SPPD dan laporan makan minum fiktif ke Ditreskrimsus Polda Jambi. Pinto juga dilaporkan oleh mantan staffnya sendiri yakni Rahma Asyifa, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta perbuatan tidak menyenangkan disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Yang teregister dengan Nomor: Reg/172/V/2024/Ditreskrimum pada Selasa 14 Mei 2024. Sejumlah saksi telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi dalam kasus ini, namun hingga kini belum diperoleh perkembangan lebih lanjut.
Hingga berita ini terbit awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait.
Reporter: Juan AmbaritaÂ
Discussion about this post