DETAIL.ID, Jambi – Ditreskrimsus Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubdisi pada Senin, 4 November 2024.
Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo menyebutkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 6 tersangka yakni AR, YA, NF, DS, RD dan JA di Jalan Lintas Tembesi, kawasan Simpang Terusan, Muara Tembesi Kabupaten Batanghari pada Kamis, 31 Oktober 2024.
“Tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan adanya 1 unit mobil tangki Pertamina berwarna merah putih milik PT Elnusa Petrofin dengan nomor polisi B 9449 SFV yang dikendarai pria berinisial AR dan NF,” ujar Dir Reskrimsus.
Ditambahkannya bahwa saat itu keduanya sedang melakukan penjualan BBM bersubsidi yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin sebanyak 5 jeriken.
Total yang berhasil dijual tersangka sebanyak 5 jerigen dengan kapasitas 35 liter dengan harga Rp 250.000 per jerigennya dan BBM Subsidi jenis pertalite sebanyak 7 liter jeriken kapasitas 35 liter dengan harga Rp 350.000.
“Sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi transaksi langsung jual beli BBM bersubsidi tersebut dan bertemu dengan JA selaku pembeli dan DS selaku pengawas transaksi. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Bambang.
Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 6,261 miliar selama satu tahun kegiatan mereka berlangsung.
Kini para tersangka terancam Pasal 55 Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post