DETAIL.ID, Merangin – Sepandai pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah ini mungkin tepat sekali disematkan kepada LD (44) warga Desa Ranca Mulya Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat yang sudah satu tahun menjalankan ‘bisnis lendir’ di Merangin.
Tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah tempat pijat refleksi yang berada di Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin pada hari Sabtu lalu, 2 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, SH., S.I.K.,M. M., M.Tr.S.O.U melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly, S. Sy., M.H., dalam keteranganya pada awak media menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan tersebut berperan sebagai muncikari sekaligus pemilik usaha pijat refleksi.
“Tersangka yang kita amankan saat ini berperan sebagai muncikari sekaligus pemilik usaha pijat refleksi, dari kegiatan tersebut tersangka mendapatkan imbalan berupa uang sebesar Rp 100.000 untuk setiap pelanggan yang datang sebagai uang sewa kamar dan tersangka mengaku melakukan kegiatan eksploitasi seksual terhadap korban demi mendapatkan keuntungan,” ujar Ruly pada Jumat, 8 November 2024.
Ruly menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku sudah kurang lebih satu tahun menjalankan usaha tersebut dengan berkedok pijat refleksi.
“Tersangka ini sudah kurang lebih satu tahun menjalankan usahanya dengan berkedok pijat refleksi dan dari tangan tersangka LD, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa, 5 unit handphone, 1 buah kondom dan uang tunai senilai Rp 350.000,” tutur Ruly.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post