DETAIL.ID, Tebo – Tak hanya melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tebo terkait indikasi dugaan keterlibatan pelanggaran oknum ASN Provinsi Jambi yang juga saudara kandung Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo, laporan terkait hal yang sama juga dilaporkan ke Polres Tebo pada Kamis, 7 November 2024.
Hal tersebut diakui oleh Pelapor, Oktaviandi selaku Direktur Media Center Paslon Nomor urut 2. Menurut mantan Ketum HMI Cabang Tebo ini, laporan ke Polres ini perlu dilakukan mengingat terlapor merupakan saudara kandung dari Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo dan laporan kita ke Bawaslu juga telah dihentikan oleh ketua Bawaslu Kabupaten Tebo.
“Hari ini kita membuat laporan resmi ke Polres Tebo dengan harapan laporan ini bisa dibuktikan melalui digital forensik,” kata Oktaviandi.
Langkah ini, kata Oktaviandi, patut diduga ada indikasi laporan yang disampaikan di Bawaslu Kabupaten Tebo di back up oleh mereka mengingat terlapor merupakan saudara kandung dari Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo sendiri.
Oktaviandi sangat berharap dan sangat optimis pihak Polres Tebo dapat mengungkap pemilik akun WhatsApp Fufufafa dengan nomor 081228731662 yang setelah dikroscek melalui Aplikasi DANA ternyata tertera nama dan foto FH melalui digital forensik,” ujar Oktaviandi.
Saat ini, kata Oktaviandi, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti termasuk laporan baik di Bawaslu maupun Polres Tebo yang mana nantinya, bukti ini akan dibawa ke DKPP untuk ditindaklanjuti agar jangan sampai integritas lembaga Bawaslu ternodai oleh oknum-oknum yang dapat merusak citra lembaga ini.
“Dalam waktu dekat kita akan ke DKPP RI untuk melaporkan tindakan dugaan praktik manipulatif dan indikasi beking pimpinan Bawaslu Tebo terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disangkakan oleh saudara kandungnya sendiri,” ucapnya.
Reporter: Hary Irawan
Discussion about this post