DAERAH
Veronika Surbakti: ODGJ Kerap Terpinggirkan
DETAIL.ID, Medan – Yayasan Nurani Luhur Masyarakat (YNLM) berdiri sejak 2012 lalu dan hadir untuk membantu kesehatan masyarakat, termasuk bagi kalangan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang selama ini sering dikesampingkan.
Hal itu disampaikan oleh Veronika Surbakti selaku Project Manajer YNLM, saat bersama timnya bertemu dengan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Aulia Rachman, belum lama ini.
Saat itu, Plt Wali Kota didampingi Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Medan Yuda Pratiwi Setiawan, Kadis Sosial Khoiruddin Rangkuti, Camat Medan Helvetia Putra Ramadan, dan Lurah Helvetia Tengah Naikma Marbun.
Veronika Surbakti menjelaskan, program kesehatan jiwa berbasis masyarakat terbentuk karena selama ini kalangan ODGJ masih dikesampingkan oleh masyarakat.
Sebab, ungkapnya, menurut sebagian besar masyarakat, keberadaan ODGJ menyangkut aib keluarga.
Oleh karenanya, Veronika mengaku pihaknya mengambil peran dan berkolaborasi dengan semua pihak, termasuk Pemko Medan untuk penanggulangan kesehatan gangguan jiwa.
“Melalui program ini teman-teman ODGJ dapat diterima dengan baik di keluarga maupun lingkungan tempat tinggal. Selain itu stigma penilaian terhadap mereka harus turun,” kata Veronika.
Dalam program ini Veronika juga menjelaskan masyarakat ODGJ dirangkul dan diajak untuk menjadi produktif melalui Kelompok Usaha Bersama (Kube) sehingga mereka berdaya.
“Tujuan kita adalah memanusiakan manusia. Program ini bukan milik kita tetapi milik bersama, sebab hakikatnya manusia harus di hargai”, ujarnya.
Veronika menambahkan, program ini baru berjalan di Kelurahan Helvetia Tengah. untuk itu, melalui pertemuan tersebut, Veronika berharap program ini dapat terlaksana di seluruh wilayah Kota Medan.
“Kami merasa bangga karena program ini disambut dan didukung oleh Pemko Medan. Kami berharap dengan dukungan yang diberikan melalui perangkat Daerah Pemko Medan, program ini dapat berjalan di seluruh kecamatan di Kota Medan,” kata Veronika Surbakti..
Menanggapi hal itu, Plt Wali Kota bilang Pemko Medan sangat mengapresiasi keberadaan san apa yang dikerjakan oleh pihak YNLM, termasuk atas gerakan maupun program – program sosial yang dilakukannya kepada masyarakat.
Terlebih, kata dia, YNLM sebagai organisasi non-profit ini berfokus pada pengembangan masyarakat yang berkaitan dengan kesejahteraan anak-anak, kesehatan masyarakat, peningkatan perekonomian keluarga serta ODGJ.
Aulia Rachman menuturkan, program yang dimiliki YNLM sangat baik, apalagi merangkul ODGJ yang selama ini diketahui kerap terasingkan.
Oleh karenanya, imbuhnya, perangkat daerah terkait kiranya dapat berkolaborasi dan berkoordinasi untuk mensinkronisasikan program yang sejalan.
“Saya harap, perangkat daerah terkait agar dapat merespon program ini dan menyampaikan informasi ini kepada masyarakat. Agar apa? Agar program kesehatan jiwa berbasis masyarakat dapat terbentuk di setiap kelurahan di 21 kecamatan se-Kota Medan,” kata Aulia Rachman.
Selanjutnya, sambung, Aulia Rachman, ODGJ selama ini merupakan orang-orang yang termarjinalkan atau terpinggirkan.
Sementara, ungkap Plt Wali Kota ,di setiap kecamatan terdapat ODGJ. Oleh karenanya, terangnya, ODGJ membutuhkan uluran tangan bersama semua pihak agar tidak merasa dijauhi oleh lingkungan sekitar.
“Apalagi dalam program ini ODGJ diajarkan untuk memiliki peluang usaha, tentunya Pemko Medan dapat berperan dengan memberikan bantuan baik itu alat untuk usaha maupun bantuan lainnya,” ujarnya.
“Saya juga berharap program yang sama yang dikembangkan oleh YNLM ini dapat menjadi program kerja Pemko Medan,” tutur Plt Wali Kota Medan, Aulia Rachman.
Reporter: Heno
DAERAH
Bupati H M Syukur: Mari Kita Sukseskan Pilkades Serentak 2026
DETAIL.ID, Merangin – Semua lapisan masyarakat Kabupaten Merangin diminta untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, yang akan digelar pada Rabu, 25 November 2026 mendatang.
Himbauan tersebut sebagaimana disampaikan Bupati H M Syukur melalui Kadis Kominfo Ahmad Khoiruddin Agung Saputro, menyusul telah terbitnya Keputusan Bupati Merangin nomor 238/DPMD/2026 tentang Tahapan Pilkades Serentak 2026.
“Jadi pada 2026 ini ada sebanyak 24 desa dari 205 desa yang tersebar di 24 kecamatan dalam Kabupaten Merangin, yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2026,”ujar Bupati, Jumat, 9 Oktober 2026.
Dikatakan bupati, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan pada pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, agar pesta demokrasi di tingkat desa tersebut berjalan dengan lancar, aman, tertib dan kondusif.
Seluruh elemen masyarakat diminta bupati untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dapat berjalan sukses sesuai tahapan jadwal yang telah ditetapkan.
“Jaga betul persatuan dan kesatuan dan harus saling menghormati satu sama lainnya atas terjadinya perbedaan pilihan, demi terciptanya suasana demokrasi yang baik,” kata Bupati.
Pilkades Serentak 2026 saat ini jelas H M Syukur, sudah memasuki tahapan Pendataan pemilih, yang sudah berlangsung dari tanggal 06 hingga 14 Oktober 2026 mendatang. Masyarakat diminta dapat menyampaikan data dengan baik dan benar.
Melalui pelaksanaan Pilkades Serentak ini, bupati berharap proses demokrasi di tingkat desa itu dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan kades yang mampu menjalankan amanah masyarakat dan mendukung pembangunan desa. (*)
DAERAH
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan
DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) pada Kamis, 8 Oktober 2026 secara daring. Di kesempatan ini, ia mengingatkan akan pentingnya integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan tata ruang dan wilayah.
“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah yang kita sangat harapkan. Dari One Map menjadi One Parcel, dan kemudian menjadi One Integrated Land Information Ecosystem,” ujar Wamen Ossy dalam seminar bertajuk Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy.
Menurut Wamen Ossy, integrasi tersebut dibutuhkan karena data hak, ruang, dan nilai tanah masih terlalu sering berjalan dalam sistem dan basis data masing-masing. Padahal, ketiganya bertemu pada bidang tanah yang sama. Kondisi tersebut juga perlu diantisipasi karena nilai tanah dapat berubah ketika terjadi perubahan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, aktivitas ekonomi, maupun tata ruang di suatu wilayah.
“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi. Nilai tanah merupakan hasil interaksi lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian hukum, dan lain-lain,” kata Wamen ATR/Waka BPN.
Dalam kondisi tersebut, Wamen Ossy menilai profesi penilai memiliki peran strategis untuk menjelaskan perubahan nilai tanah sekaligus faktor yang mempengaruhinya. Dengan dukungan data yang terintegrasi, informasi nilai tanah tidak hanya digunakan untuk mengetahui besaran nilai suatu bidang, namun juga untuk membaca perkembangan kawasan, melihat dampak pembangunan infrastruktur, dan memahami konsekuensi ekonomi dari suatu keputusan tata ruang.
“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini. Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” ucap Wamen Ossy.
Dalam seminar yang digelar secara daring ini, turut hadir Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Erawati yang juga menjadi pembuka acara. Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang berasal dari sejumlah kementerian/lembaga, Anggota MAPPI dan perwakilan pemerintah daerah. (*)
DAERAH
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri
DETAIL.ID, Ternate – Urusan pertanahan sering dikaitkan dengan kata rumit oleh sebagian masyarakat karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi. Kekhawatiran harus menyiapkan banyak dokumen, tidak memahami prosedur, hingga harus bolak-balik ke Kantor Pertanahan (Kantah) membuat tak sedikit masyarakat yang menggunakan jasa perantara. Padahal, beberapa layanan pertanahan, salah satunya layanan roya bisa dengan mudah diurus secara mandiri ketika persyaratan layanan sudah terpenuhi di awal penyetoran berkas.
“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky, pemohon layanan pertanahan asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, saat ditemui di Kantah Kota Ternate.
Rizky mengapresiasi pelayanan yang diberikan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, kejelasan informasi dan arahan dari petugas membuat masyarakat awam sepertinya lebih mudah memahami tahapan yang harus dilakukan dalam mengurus layanan pertanahan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat,” tutur Rizky.
Pengurusan roya ini jadi salah satu layanan yang bisa selesai cepat di Kantah. Catatan utamanya adalah berkas yang diajukan di awal sudah lengkap sesuai persyaratan yang ditetapkan. Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, sudah mencoba sendiri mengurus roya atas dua sertipikat tanahnya di Kantah Kabupaten Lamongan.
“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” kata Ahmad Sawari.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan roya atau penghapusan hak tanggungan, masyarakat dapat memenuhi persyaratan, di antaranya formulir permohonan; fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) yang telah dicocokkan aslinya dengan petugas loket; sertipikat tanah dan sertipikat hak tanggungan; surat roya/keterangan lunas/pelunasan hutang dari kreditur; serta fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur) dan penerima HT (kreditur) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Masyarakat akan dikenakan biaya untuk pembayaran tarif PNBP Rp 50.000 per sertipikat hak atas tanah.
Informasi lebih lengkap terkait layanan roya, dapat masyarakat temukan dalam Aplikasi Sentuh Tanahku, pada menu Info Layanan dan layanan Roya. Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan info lengkap persyaratan layanan di Kantah Kota/Kabupaten setempat. (*)



