DETAIL.ID, Merangin – Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan HJ, kader partai Golkar ke Polres Merangin beberapa bulan lalu terus bergulir. Setelah menjalani proses yang panjang, MD sebagai terlapor yang juga kader Golkar dan duduk sebagai Anggota DPRD Merangin, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Laporan HJ terhadap MD menjadi Sorotan masyarakat, sebab dulunya mereka sama sama anggota DPRD Merangin dan satu partai.
Penetapan tersangka MD dibenarkan oleh penasehat hukumnya, Dede Riskandinata, S.H, dimana kliennya sudah menjalani pemeriksaan di Polres Merangin dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, klien saya MD sudah menjalani pemeriksaan sebanyak kurang lebih 35 pertanyaan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Dede pada Rabu, 18 Desember 2024.
Dede juga menjelaskan, untuk saat ini dirinya dan kliennya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan ke depan akan mengupayakan langkah-langkah hukum lainnya.
“Untuk saat ini klien saya belum ditahan, hanya ditetapkan sebagai tersangka saja, yang jelas kita ikuti saja proses hukumnya dulu,” ucapnya.
Sementara itu Herman Efendi, Ketua DPD II partai Golkar Kabupaten Merangin mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Kita wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan mari kita hargai proses hukum yang tengah berjalan. Dan harapan saya bisa didapatkan solusi terbaik untuk kedua belah pihak,” tutur Herman Efendi.
Reporter: Daryanto