DETAIL.ID, Merangin – Kabupaten Merangin belumlah aman bagi anak-anak. Pasalnya setiap tahun pasti terjadi kejahatan pada anak, bahkan laporan polisi yang masuk sampai puluhan kasus yang dilaporkan.
Dari data yang berhasil dihimpun, terdapat 17 kasus kejahatan anak yang ditangani Polres Merangin, 11 kasus sudah selesai ditangani, namun masih ad enam kasus yang tengah diproses, dan ada dua tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto melalui Kasatreskrim Polres Merangin AKP Mulyono, mengatakan bahwa Merangin status darurat kejahatan anak-anak.
“Merangin masuk dalam katagori kota darurat kejahatan anak, dan ini terbukti dengan tingginya penanganan kasus yang ditangani Polres Merangin,” ujar AKP Mulyono pada Senin, 30 Desember 2024.
Kondisi ini membuat Kabupaten Merangin membutuhkan penanganan serius dari semua pihak, agar anak-anak aman dan tidak menjadi korban kejahatan anak.
“Pemerintah Daerah harus benar-benar serius melakukan penyuluhan dan pembinaan, meskipun selama ini jika ada kejahatan anak kita selalu berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Merangin, tetapi masih sangat perlu menggandeng organisasi non-pemerintah yang konsen terhadap kasus-kasus kejahatan anak anak, dan yang terpenting adalah lingkungan anak-anak bisa terawasi agar bisa aman,” ujarnya lagi.
Dari data yang masuk ke Polres, para pelaku kejahatan anak yang berhasil ditangkap, merupakan orang dekat korban, dan ada juga yang masih keluarga.
“Modus para pelaku yang berhasil kita amankan ada yang bermodus pacaran, dan ada juga orang dekat korban seperti ayah tiri, ini tentu saja sangat memprihatinkan sekali, mestinya keluarga harus jadi pelindung anak, ini malah jadi pelakunya sendiri,” ucapnya.
Namun selama ini dari proses penyidikan di Polres, proses penuntutan dari Kejaksaan Negeri Merangin sampai dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Merangin, sangat berpihak kepada korban dan tidak pernah ada pelaku kejahatan anak yang di vonis rendah.
“Selama ini sistem by justice sudah berjalan dengan baik. Dari proses penyidikan, penuntutan sampai dengan vonis sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, rata rata pelaku kejahatan anak divonis tinggi. Semoga saja ada efek jera terhadap para pelaku kejahatan anak. Dalam kasus kejahatan anak kita menggunakan UU perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 tentang pemberatan sanksi pidana dan denda terhadap pelaku kejahatan anak,” tuturnya.
Reporter: Daryanto