DETAIL.ID, Jambi – Berkas perkara 2 anggota Polsek Kumpeh Ilir yakni Bripka YS dan Brigpol FW yang menyebabkan kematian tahanan bernama Ragil Alfarisi (22) di sel tahanan belum juga rampung.
Terbaru Jaksa Kejari Muarojambi mengembalikan berkas ke-2 tersangka tersebut pada penyidik kepolisian. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia melalui Paur Penum Humas Polda Jambi Ipda Maulana menyebut berkas ke-2 tersangka tersebut tengah dilengkapi sebagaimana petunjuk jaksa.
“P19, sedang dipenuhi oleh penyidik,” kata Maulana pada Senin, 2 Desember 2024.
Sebelumnya Bid Propam Polda Jambi telah menggelar sidang etik terhadap ke-2 tersangka tersebut atas meninggalnya Ragil di sel tahanan Mapolsek Kumpeh Ilir. Hasilnya Kasubbid Penmas, Kompol Amin menyebut mereka direkomendasikan untuk di-PDTH.
“Sidang sudah dilakukan beberapa waktu lalu, hasilnya merekomendasikan PTDH terhadap kedua anggota tersebut,” ujar Kompol Amin.
Namun ke-2 tersangka masih diberikan waktu selama 14 hari untuk mempertimbangkan apakah mereka menerima rekomendasi tersebut, atau melakukan banding.
Dalam konferensi persnya pada rentang akhir September lalu, Dir Reskriumum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta menyebut, 2 oknum tersebut disangkakan pasal pembunuhan yakni Pasal 338 subsider Pasal 333 subsider 351 yang menyebabkan meninggal dunia.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, terutama terkait proses penegakan hukum dan etik terhadap 2 oknum anggota polisi yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang warga di dalam tahanan.
Reporter: Juan Ambarita