DETAIL.ID, Merangin – Suka cita natal yang dirayakan warga binaan Lapas Kelas IIB Bangko sangat terasa. Ornamen khas natal seperti pohon natal dan segala pernak-perniknya terlihat di gereja di dalam Lapas. Suasana bahagia turut menjadi hadiah natal tersendiri bagi dua napi yang menjalani masa hukum di sana.
Saat perayaan natal, Lapas Kelas IIB Bangko resmi memberikan remisi Natal tahun 2024 kepada dua narapidana, dimana kedua narapidana itu mendapatkan remisi sebanyak dua bulan dan 15 hari.
Pemberian remisi kepada kedua narapidana langsung dilakukan oleh Kalapas Bangko Mudo, Mulyono di ruang aula Lapas Kelas IIB Bangko.
Kalapas Bangko berharap, dengan pemberian remisi terhadap dua narapidana ini bisa meringankan beban kurungan mereka.
“Untuk remisi Natal tahun ini memang jumlahnya sedikit, hanya dua orang yang mendapatkan remisi. Itupun hanya dua bulan dan 15 hari saja, tidak ada yang mendapat remisi bebas,” ucap Mudo Mulyono pada Rabu, 25 Desember 2024.
Saat ini jumlah narapidana yang menghuni lapas kelas IIB Bangko berjumlah 395 orang dan itu sudah over kapasitas.
“Jumlah napi yang beragama Nasrani ada delapan, karena enam masih menjalani persidangan, makanya hanya dua yang diusulkan,” ujarnya.
Reporter: Daryanto