DETAIL.ID, Merangin – Untuk mencari alat bukti terkait adanya temuan LHP BPK RI atas temuan kelebihan bayar tunjangan rumah bagi anggota DPRD Merangin, dua mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan satu orang Kabag Keuangan telah dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Merangin.
Dua mantan sekwan dimintai keterangan masih sebagai saksi. Keterangan keduanya sangat diperlukan untuk mengurai ada tidaknya unsur tindak pidana. Selain itu untuk mencari dasar hukum terhadap penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Merangin.
Kajari Merangin melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Agus Adi Atmaja mengatakan, dua mantan Sekwan dan Kabag Keuangan sudah dimintai keterangan.
“Ada dua mantan Sekwan yanga kita mintai keterangan yaitu Makmur dan juga Fauziah serta Kabag Keuangan sudah kita panggil, statusnya tentu masih saksi,” kata Agus Adi pada Senin, 9 Desember 2024.
Bukan hanya fokus pada temuan LHP BPK RI, pada periode tahun 2023 lalu saja tetapi Pidsus juga menggali keterangan dari sekwan yang menjabat pada periode tahun 2014 lalu, hingga tahun 2022.
“Kita mengurai ini sampai jauh ke belakang. Sebab kita ketahui bahwa ada beberapa anggota DPRD periode 2014, periode 2019 masih terpilih. Banyak yang harus kita kumpulkan barang buktinya agar penyelidikan yang kita lakukan benar-benar bisa dipertanggungjawaban. Jika memenuhi unsur pidana maka bisa saja statusnya dinaikkan pada tahap penyidikan,” ujarnya.
Diakuinya, kejaksaan masih menunggu iktikad baik kepada para mantan anggota DPRD Merangin yang sempat menikmati kelebihan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Merangin.
“Jika merasa menerima kelebihan pembayaran silakan dikembalikan ke kas negara tetapi kalau mereka merasa tidak yang kita akan terus berproses,” ucapnya.
Sejauh ini baru sekitar 20 orang baik mantan dan anggota DPRD terpilih yang dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Merangin.
Seperti diketahui bahwa tunjangan perumahan yang diterima oleh para anggota dan mantan anggota DPRD Merangin diduga ada kelebihan pembayaran sehingga menjadi temuan BPK RI.
Dan polemik ini muncul setelah ada Perbup Nomor 67 tahun 2017.tentang Hak Keuangan Hak Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Merangin yang menjadi dasar pembayaran tunjangan perumahan anggota dewan. Dari Perbup tersebut ada dugaan kerugian negara mencapai Rp 2,2 miliar. Kantor DPRD Merangin dan kantor Kejaksaan Negeri Merangin sempat didemo oleh mahasiswa.
Reporter: Daryanto