Connect with us

PERKARA

Pelaku Pencabulan Anak Diamankan, Ternyata Pelaku Masih Di Bawah Umur

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Menindaklanjuti terkait adanya laporan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Merangin langsung bergerak cepat untuk mengungkap perkara tersebut.

Tepatnya pada hari Sabtu, 25 Januari 2025, sekira pukul 22.30 WIB, Unit PPA yang didampingi Tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin telah mengamankan anak yang diduga melakukan pencabulan.

Dikarenakan anak yang diamankan juga masih di bawah umur, pada saat diamankan anak didampingi oleh orang tuanya.

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi awak media membenarkan peristiwa tersebut.

“Benar, setelah menerima laporan polisi dari orang tua korban, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi termasuk korban serta mengamankan beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut. Tepatnya pada hari Sabtu (25 Januari 2025) sekira pukul 22.30 WIB, anak yang juga masih dibawah umur berhasil kita amankan dengan didampingi oleh orang tuanya,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, berhubung anak masih berusia dibawah umur maka terhadap anak dikembalikan kepada orang tuanya sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Karena pelakunya masih berusia dibawah umur, maka anak kita kembalikan kepada orang tuanya. Hal tersebut sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bahwa untuk dapat dilakukan penahanan anak harus berumur 14 tahun keatas, namun untuk perkaranya masih tetap dilanjutkan,” tutur Kapolres.

Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly, S.Sy., M.H, kepada awak media menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, 25 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB, di samping SMPN 28 Merangin dan perkara tersebut langsung ditangani oleh Unit PPA.

“Perkara tersebut sudah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Merangin, dan Anak diperlakukan sebagai Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) sesuai dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Ruly.

Reporter: Daryanto

PERKARA

Polres Merangin Tangkap Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Hewan Ternak

DETAIL.ID

Published

on

Tiga pelaku spesialis pencurian ternak usai ditangkap bersama barang bukti ternak yang dicurinya. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil menangkap tiga pelaku spesialis pencurian hewan ternak yang terjadi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin pada Kamis, 13 Februari 2025.

Tiga tersangka yakni, SH (43), warga Perumahan Khalifa Desa Tanjung Rambai, Kecamatan Sarolangun, IM (36) warga Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun dan DS (45) warga Bedeng Pelawan Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

Penangkapan para pelaku bermula pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 03:30 WIB, dimana pada saat itu Tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pencurian hewan ternak berupa dua ekor kerbau yang terjadi di Desa Kampung Baru Kecamatan Tabir, kemudian Tim mendapatkan informasi bahwa para pelaku sudah membawa 2 ekor kerbau tersebut menggunakan mobil R4 pickup carry mengarah ke Kota Bangko.

Mendapat informasi tersebut, Tim langsung melakukan hunting di sekitaran jalan lintas Sumatera menuju arah Kota Bangko, setelah teridentifikasi selanjutnya Tim membututi para pelaku dan langsung melakukan penghadangan terhadap mobil yang bermuatan 2 ekor kerbau tersebut di depan Mako Polres Merangin.

“Saat hendak diamankan, tersangka sempat ada perlawanan, namun berhasil kita amankan,” kata Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly pada Senin, 17 Februari 2025.

Ruly menjelaskan, ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Merangin dan selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ekor kerbau betina, ⁠1 unit mobil Carry Pickup warna hitam, 4 ikat tali tambang, 1/4 bungkus garam dan ⁠3 buah putas.

“Untuk saat ini Penyidik sedang mendalami keterangan dari ketiga tersangka, karena tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang membantu pencurian hewan ternak tersebut. Mengingat ketiga tersangka berdomisili di Sarolangun semua,” ujarnya.

Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap hal – hal kecil yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing – masing demi terciptanya keamanan bersama.

“Tetap waspada apabila ada hal yang mencurigakan, segera melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat,” tutur Ruly.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERKARA

Pesanan Wanita Dibatalkan Berujung Pengeroyokan di Hotel Abadi, Satu Anggota Brimob Terluka

DETAIL.ID

Published

on

Para pelaku di Polresta Jambi. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Lima orang pemuda yakni IN (20), F (20), WA (21), AK (24), FY (21) harus berhadapan dengan hukum setelah terlibat kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota Brimob Polda Jambi berinisial AAA (28) di Hotel Abadi Kota Jambi pada Selasa malam, 11 Februari 2025.

Dalam keterangan tertulis yang diperoleh awak media, Kapolresta Jambi menyampaikan aksi pengeroyokan tersebut menyebabkan AAA mengalami luka tusuk di bagian punggung.

“Kejadian bermula seorang pria melakukan transaksi wanita panggilan, namun mencancel pesanan wanita tersebut. Akhirnya tiba beberapa pria diduga preman mendatangi pria yang mencancel tersebut,” kata Kapolresta Jambi, dalam keterangan tertulis pada Senin, 17 Februari 2025.

Keributan pun tak terelakkan, sejumlah preman diduga merampas tas sosok pemesan wanita panggilan tersebut lantaran tak terima pesanan kencan terhadap rekan wanitanya dibatalkan.

Sekira pukul 21.00 WIB, pria itu disebut menemui AAA yang sedang memperbaiki mobilnya yang sedang rusak di depan Akper Gapu, untuk meminta pertolongan mengambil barangnya yang telah dirampas paksa. Mereka pun lantas bergerak ke areal sekitar hotel.

“Sempat terjadi aksi cekcok dan tiba beberapa rekan preman tersebut berjumlah kurang lebih 9 orang, terjadi lah aksi pengeroyokan yang akhirnya anggota Brimob tersebut terkena tusukan sajam di punggung kanannya dan akhirnya dilarikan kerumah sakit Bhayangkara Polda Jambi. Para pelaku melarikan diri,” ujarnya.

Beruntung, Briptu AAA tak mengalami luka fatal. Kapolresta bilang bahwa AAA kini telah kembali berdinas. Pasca kejadian Polresta Jambi memburu pelaku dan berhasil menangkap 5 pelaku.

“Terkait kasus ini, pelaku berhasil kita tangkap dan kita proses hukum,” kata Kapolresta Jambi, didampingi Kasi Humas kepada media.

Sementara 1 pelaku lainnya yang melempari korban dengan batu berinisial RR kini berstatus DPO.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Kasus Dugaan Korupsi Kredit Investasi dan Modal PT PAL di Bank BNI Senilai Rp 106 Miliar Masih Terus Bergulir

DETAIL.ID

Published

on

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Hermon Dekristo. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari TA 2018 – 2019 sebesar Rp 106 miliar masih terus bergulir di Kejati Jambi.

Dugaan korupsi tersebut merupakan salah satu dari 5 kasus dugaan korupsi yang sedang diusut oleh Kejati Jambi sebagaimana diungkap oleh Kajati Jambi, Hermon Dekristo pada Hari Bakti Adhyaksa ke-64, 22 Juli 2024 lalu.

“Masih jalan, ada yang masih penyelidikan ada yang penyidikan dan ada berapa tahap juga yang sudah mulai mungkin pemberkasan,” kata Hermon Dekristo pada Senin, 17 Februari 2025.

Kajati Jambi pun berharap, agar dalam waktu dekat kasus-kasus besar tersebut dapat segera diselesaikan oleh pihaknya untuk kemudian disampaikan lebih lanjut kepada publik.

Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, dikonfirmasi terkait hal serupa menilai bahwa progres pengusutan kasus tersebut oleh Kejati Jambi cukup baik.

“Kalau udah penyidikan, ya progresnya udah baiklah,” kata Harli Siregar didampingi Kasipenkhum Kejati Jambi, Noly Wijaya.

Noly menambahkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi kredit macet PT PAL terhadap Bank BNI tersebut terus berproses sekalipun belum ada penetapan tersangka hingga kini. Saat ini menurutnya beberapa saksi dan ahli telah dimintai keterangan dan kini sedang dalam proses penghitungan kerugian negara.

“(Tahapan) pemeriksaan untuk menghitung nilai kerugian negara dengan melibatkan sejumlah saksi ahli,” ujarnya.

Adapun kasus ini sudah lama mencuat, dimana PKS PT PAL diduga menyalahgunakan dana pinjaman dari Bank BNI, yang seharusnya ditujukan untuk keperluan pengoperasian pabrik dan meningkatkan produksi dengan jaminan Pabrik Kelapa Sawit di atas lahan seluas 22,4 hektare di Desa Sido Mukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabusten Muarojambi, Jambi.

Sejumlah nama pun yang patut diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi keuangan negara sebanyak Rp 106 miliar tersebut, mulai dari Komisaris dan Direktur PT PAL periode tahun 2018 hingga Direktur Bank BNI periode 2018.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement