DETAIL.ID, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah melaksanakan proses verifikasi tenaga non-ASN yang masuk dalam database sudah dilakukan secara menyeluruh.
Hal ini disampaikan Alim Sanjaya selaku Kepala BKPSDM Natuna, saat dihubungi pewarta Diskominfo melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 23 Januari 2025.
“Bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi tahap pertama, mereka tidak diperkenankan mengikuti tahap kedua. Mereka yang lolos akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu berdasarkan formasi yang diajukan oleh instansi sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Selanjutnya penetapan tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu ditargetkan selesai pada 2025, dengan pengajuan NIP dilakukan setelah seleksi tahap kedua selesai, yaitu sekitar bulan April atau Mei 2025. Setelah itu, penempatan tenaga PPPK akan dipetakan kembali agar sesuai kebutuhan di masing-masing OPD.
Kendala yang kini dihadapi contohnya ada beberapa tenaga non-ASN belum terdaftar dalam database dan masih ditemukan tenaga yang belum mengikuti seleksi tahap kedua karena belum ada aturan yang jelas apakah mereka akan menjadi PPPK paruh waktu atau tidak. Selain itu, tenaga non-ASN yang sudah dua kali mengikuti tes CPNS juga statusnya masih belum ditentukan.
Berkenaan dengan hal ini, Pemda terus berkoordinasi dengan BKN, KemenpanRB, dan Kemendagri untuk memastikan kebijakan yang dinamis dapat segera disesuaikan sehingga tahun 2025 tenaga non-ASN sudah lebih tertata, dan pada 2026 seluruh pengaturan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tenaga non-ASN dapat bekerja sesuai kebutuhan instansi
Alim juga menjelaskan terkait pengisian data tenaga non-ASN 2 tahun terus menerus (belum masuk database) Tidak Lulus CPNS/merupakan tenaga non-ASN (harlep/kontrak/nama lainnya) minimal SK bulan Januari 2023 ikut ujian CPNS tahun 2024 tapi tidak lulus ini masih bisa diperpanjang SKnya sampai ada kejelasan keputusan dari pusat.
Terakhir bagi tenaga non-ASN yang belum 2 tahun per-Januari 2025/ merupakan tenaga non-ASN (harlep/kontrak/nama lainnya) yang belum genap 2 tahun per-Januari 2025, kemungkinan memang rawan untuk dilanjutkan SK nya lagi.
Reporter: Saipul Bahari