Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Bupati dan Wakil Bupati Asahan Ikuti Rakor Bidang Pangan Provinsi Sumatera Utara Bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Asahan – Bupati Asahan bersama Wakil Bupati Asahan ikuti Rapat Koordinasi Bidang Pangan Provinsi Sumatera Utara bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia yang diselenggarakan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Nomor 41 Kota Medan pada Selasa, 21 Januari 2025.

Rapat Koordinasi Bidang Pangan Provinsi Sumatera Utara tahun 2025 ini dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, DR. Zulkifli Hasan bersama beberapa Menteri Bidang Pangan Kabinet Merah Putih, Bank Indonesia, Himbara, Badan Gizi Nasional, dan diikuti oleh Pj Gubernur Sumatera Utara Dr. Agus Fathoni, M.Si dan jajaran Forkopimda Sumatera Utara, dan para Bupati/Walikota, Pj Bupati/Walikota, serta Bupati terpilih se-Sumatera Utara.

Dalam rapat tersebut, Bupati Asahan H. Surya, B.Sc berkesempatan menyampaikan dukungan untuk program Pemerintah Pusat baik itu tentang sistem penyaluran pupuk, tentang irigasi maupun yang lainnya.

Lebih lanjut, Bupati Asahan mengatakan dihadapan Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan bahwasanya di Kabupaten Asahan ada irigasi bendungan untuk peningkatan Air Sungai Bunut yang sudah dikerjakan oleh Pemerintah Pusat namun sudah dihentikan dan juga jalur irigasi nya tidak dibuat, sehingga air yang diperkirakan yang akan mengaliri air ke sawah sekitar lebih kurang 6000 H tidak bisa dapat dialiri.

“Untuk itu kiranya pembangunan aliran irigasi tersebut mohon dapat diteruskan,” ujar Bupati Asahan mengakhiri penyampaiannya.

Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni optimis pertanian Sumut bisa maksimal bila kendala yang ada saat ini teratasi. Kendala-kendala tersebut menurutnya bisa teratasi lewat kolaborasi pemerintah pusat dan daerah.

Ada beberapa kendala yang dihadapi Sumut saat ini untuk memaksimalkan pertanian antara lain distribusi pupuk, kurangnya jumlah penyuluh pertanian dan yang cukup penting yaitu irigasi. Saat ini, Indeks Kinerja Sistem Irigasi (IKSI) masih perlu perbaikan signifikan.

Terkait distribusi pupuk, beberapa kendala yang dihadapi petani menurut Fatoni yaitu masalah keuangan petani, waktu sampai nya ke petani tidak tepat, petani kesulitan saat menggunakan sistem digital dan administrasi. Terkait penyuluh, saat ini menurut Fatoni Sumut masih kekurangan penyuluh sebanyak 3.142 orang (mengacu pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani).

“Penyelesaian kendala-kendala ini perlu kolaborasi dan kerja sama yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah hingga ke perangkat desa, misalnya irigasi ada sistem irigasi, ada irigasi kewenangan pusat, provinsi dan daerah, begitu juga terkait distribusi pupuk,” kata Fatoni saat Rakor Bidang Pangan Provinsi Sumut.

Target tanam padi Sumut tahun 2025 seluas 1.465.944 Ha, tanaman reguler seluas 814.638 Ha dan lahan kering juga kegiatan oplah 651.306 Ha. Sumut saat ini menurut Fatoni membutuhkan benih unggul bersertifikat dan penguatan Kelembagaan penangkar dan lantai jemur. Kebutuhan benih sebanyak 20.365,9 ton untuk tanam reguler dan 16.282,6 ton tanam lahan kering dan oplah.

“Kita cukup bersyukur karena hasil pertanian kita untuk bahan pangan baik, padi, jagung, bawang merah, cabai merah, cabai rawit sering surplus, dan saat surplus yang kita butuhkan hasil tani tersebut masih bisa terserap sehingga tidak merugikan petani,” ucap Fatoni.

Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan permasalahan irigasi akan selesai tahun depan secara keseluruhan, dan tahun ini beberapa irigasi akan selesai direvitalisasi Oktober. Sedangkan untuk kendala lainnya seperti pupuk dan benih dilakukan sesegera mungkin.

“Tahun ini September, Oktober mungkin sudah selesai beberapa permasalah irigasi kita, karena kita juga mengerjakan di 8 provinsi penghasil pangan Indonesia, kalau untuk distribusi pupuk Kementan sudah memangkas rantai distribusi nya, jadi langsung ke pengecer atau ke petani, benih saya rasa itu bisa kita atasi,” kata Zulkifli Hasan.

Rakor ini dihadiri langsung oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Wamendagri Bima Arya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Kementerian terkait lainnya. Hadir juga Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Ferdianto. Hadir juga Pj Sekda Pemprov Sumut M. Armand Effendy Pohan, seluruh Kepala Daerah se-Sumut dan unsur Forkopimda.

Reporter: Fitriyani Harahap

Advertisement

ADVERTORIAL

Bermasalah! Pemkab Jember Minta SPPG Al Mubarok dan Sumbersari 2 Ditutup

DETAIL.ID

Published

on

Pj. Sekda Jember, Achmad Imam Fauzi, diwawancarai media. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember merekomendasikan penghentian operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya, yaitu SPPG Al Mubarok Kaliwates dan SPPG Sumbersari 2.

Rekomendasi tersebut disampaikan langsung melalui surat resmi Bupati Jember, Gus Fawait, kepada Badan Gizi Nasional menyusul hasil evaluasi lapangan dan aduan masyarakat melalui kanal “Wadul Guse”.

Menurut PJ Sekretaris Daerah Jember sekaligus Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG), Achmad Imam Fauzi, surat tersebut dikirimkan pada 22 Mei 2026.

Langkah ini diambil setelah ditemukan berbagai masalah fatal terkait standar kebersihan, pengelolaan makanan, hingga keamanan kerja di kedua dapur tersebut.

Masalah serius terjadi di SPPG Al Mubarok Kaliwates yang diduga kuat menjadi penyebab keracunan makanan pada sejumlah anak PAUD dan TK.

Selain itu, petugas menemukan pelanggaran fatal berupa peletakan tabung gas di ruang tertutup yang mengancam keselamatan.

“Faktanya ada korban. Itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Keselamatan penerima manfaat program harus menjadi prioritas utama,” ujar Fauzi.

Di sisi lain, SPPG Sumbersari 2 juga dinilai bermasalah setelah sempat mengalami kebakaran akibat kebocoran gas di ruang oven pengering.

Kondisi ini diperparah dengan lokasi bangunan yang berada di dekat saluran irigasi besar dan rawan terjangkit banjir.

Pemkab Jember menegaskan tidak akan main-main dengan Program MBG karena menyangkut kesehatan anak-anak.

Seluruh mitra pun diwajibkan memenuhi standar operasional yang ketat.

Walau demikian, nasib akhir dari operasional kedua SPPG ini kini sepenuhnya berada di tangan keputusan Badan Gizi Nasional.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Bupati Jember Lantik 734 Kepala Sekolah, Beri Waktu Evaluasi 6 Bulan

DETAIL.ID

Published

on

Prosesi pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Jember, Sabtu (23/5/2026). (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember mencetak sejarah baru dengan menggelar pelantikan terbesar sepanjang sejarah daerah tersebut.

Sebanyak 734 kepala sekolah jenjang SD dan SMP resmi dilantik oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, di SMP Negeri 7 Jember pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Dalam arahannya, bupati yang akrab disapa Gus Fawait ini menegaskan bahwa jabatan baru ini datang dengan tanggung jawab besar.

Ia memberikan tenggat waktu yang singkat bagi para kepala sekolah untuk langsung tancap gas membuat terobosan di instansi masing-masing.

“Karena setiap 6 bulan akan kami evaluasi,” kata Gus Fawait.

Langkah tegas ini diambil karena sektor pendidikan menjadi salah satu pilar utama Pemkab Jember dalam misi pengentasan kemiskinan jangka panjang.

Selain dituntut memajukan prestasi siswa, para kepala sekolah juga diwajibkan membantu menyosialisasikan program strategis pemerintah, seperti Makanan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, dan Universal Health Coverage (UHC).

Gus Fawait mengingatkan bahwa membangun daerah membutuhkan kerja sama lintas sektor yang solid.

Terkait sisa posisi kepala sekolah yang masih kosong, ia memastikan pelantikan susulan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan sisa posisi yang ada, terutama untuk posisi Pelaksana Tugas (Plt), bisa segera disusul pelantikannya,” tuturnya.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman. Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, ada langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.

Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut.

“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” ucap Shamy Ardian.

Selain prosesnya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol.

Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.

Saat prosesnya mudah, biayanya ringan, dan manfaatnya besar, mengubah HGB menjadi SHM adalah keputusan yang layak segera diwujudkan.

“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” tutur Shamy Ardian. (*)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs