ADVERTORIAL
Bupati dan Wakil Bupati Asahan Ikuti Rakor Bidang Pangan Provinsi Sumatera Utara Bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia
DETAIL.ID, Asahan – Bupati Asahan bersama Wakil Bupati Asahan ikuti Rapat Koordinasi Bidang Pangan Provinsi Sumatera Utara bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia yang diselenggarakan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Nomor 41 Kota Medan pada Selasa, 21 Januari 2025.
Rapat Koordinasi Bidang Pangan Provinsi Sumatera Utara tahun 2025 ini dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, DR. Zulkifli Hasan bersama beberapa Menteri Bidang Pangan Kabinet Merah Putih, Bank Indonesia, Himbara, Badan Gizi Nasional, dan diikuti oleh Pj Gubernur Sumatera Utara Dr. Agus Fathoni, M.Si dan jajaran Forkopimda Sumatera Utara, dan para Bupati/Walikota, Pj Bupati/Walikota, serta Bupati terpilih se-Sumatera Utara.
Dalam rapat tersebut, Bupati Asahan H. Surya, B.Sc berkesempatan menyampaikan dukungan untuk program Pemerintah Pusat baik itu tentang sistem penyaluran pupuk, tentang irigasi maupun yang lainnya.
Lebih lanjut, Bupati Asahan mengatakan dihadapan Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan bahwasanya di Kabupaten Asahan ada irigasi bendungan untuk peningkatan Air Sungai Bunut yang sudah dikerjakan oleh Pemerintah Pusat namun sudah dihentikan dan juga jalur irigasi nya tidak dibuat, sehingga air yang diperkirakan yang akan mengaliri air ke sawah sekitar lebih kurang 6000 H tidak bisa dapat dialiri.
“Untuk itu kiranya pembangunan aliran irigasi tersebut mohon dapat diteruskan,” ujar Bupati Asahan mengakhiri penyampaiannya.
Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni optimis pertanian Sumut bisa maksimal bila kendala yang ada saat ini teratasi. Kendala-kendala tersebut menurutnya bisa teratasi lewat kolaborasi pemerintah pusat dan daerah.
Ada beberapa kendala yang dihadapi Sumut saat ini untuk memaksimalkan pertanian antara lain distribusi pupuk, kurangnya jumlah penyuluh pertanian dan yang cukup penting yaitu irigasi. Saat ini, Indeks Kinerja Sistem Irigasi (IKSI) masih perlu perbaikan signifikan.
Terkait distribusi pupuk, beberapa kendala yang dihadapi petani menurut Fatoni yaitu masalah keuangan petani, waktu sampai nya ke petani tidak tepat, petani kesulitan saat menggunakan sistem digital dan administrasi. Terkait penyuluh, saat ini menurut Fatoni Sumut masih kekurangan penyuluh sebanyak 3.142 orang (mengacu pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani).
“Penyelesaian kendala-kendala ini perlu kolaborasi dan kerja sama yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah hingga ke perangkat desa, misalnya irigasi ada sistem irigasi, ada irigasi kewenangan pusat, provinsi dan daerah, begitu juga terkait distribusi pupuk,” kata Fatoni saat Rakor Bidang Pangan Provinsi Sumut.
Target tanam padi Sumut tahun 2025 seluas 1.465.944 Ha, tanaman reguler seluas 814.638 Ha dan lahan kering juga kegiatan oplah 651.306 Ha. Sumut saat ini menurut Fatoni membutuhkan benih unggul bersertifikat dan penguatan Kelembagaan penangkar dan lantai jemur. Kebutuhan benih sebanyak 20.365,9 ton untuk tanam reguler dan 16.282,6 ton tanam lahan kering dan oplah.
“Kita cukup bersyukur karena hasil pertanian kita untuk bahan pangan baik, padi, jagung, bawang merah, cabai merah, cabai rawit sering surplus, dan saat surplus yang kita butuhkan hasil tani tersebut masih bisa terserap sehingga tidak merugikan petani,” ucap Fatoni.
Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan permasalahan irigasi akan selesai tahun depan secara keseluruhan, dan tahun ini beberapa irigasi akan selesai direvitalisasi Oktober. Sedangkan untuk kendala lainnya seperti pupuk dan benih dilakukan sesegera mungkin.
“Tahun ini September, Oktober mungkin sudah selesai beberapa permasalah irigasi kita, karena kita juga mengerjakan di 8 provinsi penghasil pangan Indonesia, kalau untuk distribusi pupuk Kementan sudah memangkas rantai distribusi nya, jadi langsung ke pengecer atau ke petani, benih saya rasa itu bisa kita atasi,” kata Zulkifli Hasan.
Rakor ini dihadiri langsung oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Wamendagri Bima Arya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Kementerian terkait lainnya. Hadir juga Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Ferdianto. Hadir juga Pj Sekda Pemprov Sumut M. Armand Effendy Pohan, seluruh Kepala Daerah se-Sumut dan unsur Forkopimda.
Reporter: Fitriyani Harahap
ADVERTORIAL
Bupati Jember Tinjau Homecare Puger, Targetkan 25 Ribu Lansia dan Kelompok Rentan Terjangkau Medis
DETAIL.ID, Jember — Keterbatasan fisik dan akses ekonomi masih menjadi pengganjal bagi warga kelas bawah di Kabupaten Jember untuk menjangkau fasilitas kesehatan.
Kondisi tersebut mendorong pemantauan langsung pelaksanaan program layanan kesehatan jemput bola Homecare di Kecamatan Puger oleh Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait, Minggu, 16 Agustus 2026.
Dalam tinjauan lapangan itu, Gus Fawait mendapati sejumlah warga lanjut usia yang tinggal sebatang kara dengan kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk datang berobat ke puskesmas maupun rumah sakit.
Penemuan ini mengonfirmasi masih adanya celah dalam pemenuhan hak kesehatan warga di tingkat akar rumput.
“Masih banyak masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Tidak hanya mereka yang punya kendala untuk datang ke puskesmas atau rumah sakit,” kata Gus Fawait.
Menurutnya, ketersediaan program berobat gratis belum menjadi solusi tunggal jika warga yang sakit tidak memiliki sarana atau kemampuan untuk mendatangi pusat layanan kesehatan.
Pemerintah daerah mencatat pentingnya penanganan langsung ke kediaman warga rentan, termasuk perbaikan tempat tinggal yang dinilai tak layak huni.
“Kesehatan yang gratis sudah, ternyata masih ada beberapa pihak yang tidak bisa mengakses karena keterbatasan fisik dan ekonomi. Kami akan terus berikhtiar untuk memastikan bahwa meeka tidak menanggung sakitnya sendirian. Pemerintah dan negara harus hadir,” ujar Gus Fawait.
Program Homecare ini dirancang menyasar kelompok masyarakat yang membutuhkan penanganan khusus, meliputi lansia, ibu hamil berisiko tinggi, anak terindikasi stunting, penyandang disabilitas, hingga penderita penyakit berkepanjangan.
Operasional di lapangan mengintegrasikan peran tenaga medis puskesmas, jajaran kecamatan, hingga pemerintah desa.
“Bukan cuma tugas nakes saja, tapi tugas kita bersama,” kata Gus Fawait.
Pada tahap awal, pelaksanaan program difokuskan pada pendataan uji coba terhadap 25.000 keluarga sasaran yang akan menerima penanganan medis berkala setiap bulan.
Pemerintah Kabupaten Jember bakal melakukan evaluasi bertahap sebelum memperluas daya jangkau program tersebut ke seluruh wilayah Jember.
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Kukuhkan Paskibraka 2026, Dorong Pemuda Jadi Pelopor Cinta NKRI
DETAIL.ID, Jember — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi mengukuhkan 70 pelajar terpilih sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Jember 2026.
Prosesi berlangsung khidmat di Pendopo Wahyawibawagraha pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Momen tersebut menjadi tonggak menyongsong Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 mendatang.
Pengukuhan dipimpin langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, serta disaksikan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), dan para orang tua anggota Paskibraka.
Melalui agenda tahunan ini, Pemkab Jember menegaskan komitmennya dalam mengapresiasi sekaligus membina potensi generasi muda daerah.
Gus Fawait menyampaikan bahwa para pelajar terpilih merupakan generasi berprestasi yang berhak mendapatkan dukungan keberlanjutan pendidikan dari pemerintah daerah.
“Mereka yang terpilih adalah pelajar berprestasi. Prestasi itu nantinya menjadi salah satu indikator untuk memperoleh beasiswa saat melanjutkan kuliah,” ujar Fawait.
Dukungan beasiswa tersebut menunjukkan perhatian nyata Pemkab Jember terhadap masa depan pemuda yang berdedikasi.
Lebih dari sekadar tugas seremonial mengibarkan Sang Saka Merah Putih, para anggota Paskibraka diposisikan sebagai teladan pembawa semangat nasionalisme di lingkungan sekolah dan masyarakat.
“Momentum 17 Agustus harus membuat kecintaan kepada NKRI semakin kuat. Kebanggaan terhadap simbol negara dan pemimpin harus terus dipupuk,” kata Fawait.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memfokuskan energi pada upaya menjaga kebersamaan dan memajukan daerah.
Seluruh perbedaan pandangan harus dilebur demi kepentingan yang lebih besar, yakni keutuhan dan kemajuan bangsa.
Melalui program pembinaan Paskibraka yang berkelanjutan, Pemkab Jember optimistis dapat melahirkan sumber daya manusia yang disiplin, berkarakter kuat, serta siap berkontribusi aktif dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.
“Jadilah pionir yang mengajak teman-teman sebaya untuk memupuk cinta NKRI, dimulai dengan bangga kepada pemimpin Republik Indonesia,” tuturnya. (*)
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Perketat Regulasi Penjualan Miras
DETAIL.ID, Jember — Praktik penjualan minuman beralkohol secara ilegal di Kabupaten Jember kian beragam.
Baru-baru ini, sebuah outlet di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, kedapatan berjualan miras secara bebas dengan mengandalkan izin dokumen yang dialamatkan di wilayah lain.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan, pemilik gerai gagal memperlihatkan dokumen izin edar yang sah khusus wilayah hukum Jember.
Pengusaha tersebut hanya menyodorkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang izin lokasi operasionalnya tercatat jauh dari Jember.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengungkapkan ketidaksesuaian berkas usaha tersebut usai dilakukan cek silang data.
“Setelah kami cek, NIB memang ada, tetapi bukan untuk Jember. Lokasinya terdaftar di Sidoarjo atau Surabaya,” ujar Santi, Jumat, 14 Agustus 2026.
Temuan ini membongkar celah pengawasan perizinan usaha di tingkat daerah.
Banyak pemilik toko nekat mengedarkan miras hanya berbekal izin ritel toko umum, tanpa mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus minuman beralkohol sesuai standar regulasi.
Kondisi tersebut mendorong Pemkab Jember untuk segera membongkar ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.
Langkah penyempurnaan ini dinilai mendesak guna menyesuaikan aturan perizinan daerah dengan skema kewenangan terbaru dari pusat, terutama menyangkut distribusi miras golongan A.
“Kita memang sudah punya regulasi, tetapi harus dievaluasi dan direvisi agar sesuai dengan kebijakan yang baru,” tutur Santi.
Santi menambahkan, kendala mendasar pengawasan di lapangan juga dipicu oleh ketiadaan petunjuk teknis pelaksanaan sejak perda tersebut diterbitkan delapan tahun lalu.
“Perda kita tahun 2018 belum memiliki Perbup, sehingga pengaturannya perlu dibuat lebih rinci,” katanya.
Pihak DPMPTSP kini telah mengajukan surat resmi kepada Sekretaris Daerah Jember untuk mengagenda koordinasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Menjelang pengesahan aturan anyar, Pemkab Jember memfokuskan penindakan langsung di lapangan melalui Operasi Pekat yang digelar rutin bersama Satpol PP dan aparat kepolisian. (*)



