DETAIL.ID, Jakarta – Memasuki tahun baru 2025, PT Pegadaian selaku salah satu anak usaha badan usaha milik negara (BUMN), seakan mendapatkan kado yang spesial dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kado spesial yang dimaksud adalah berupa restu dan izin dari OJK ke PT Pegadaian untuk menjalankan kegiatan usaha bulion atau bank emas yang meliputi deposito emas, pinjaman nodal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, maupun perdagangan emas.
Restu dari OJK tersebut, seperti keterangan resmi yang dikutip media pada Minggu, 5 Januari 2025 dikeluarkan melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian, dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Laytri Setiawan menyambut baik peraturan OJK tersebut, mengingat 2 tahun terakhir ini Pegadaian menanti restu untuk dapat melaksanakan usaha ekosistem emas tersebut.
Menurut Damar ini merupakan sebuah pencapaian, dan PT Pegadaian menjadi perusahaan pertama yang berhasil mengantongi izin usaha bulion di Indonesia.
“Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun non gadai,” kata Damar Lattri Setiawan.
“Gadai sebagai core bisnis, 90 pesen masih di dominasi oleh gadai emas. Kurang lebih transaksi sampai dengan November menghasilkan omset sebanyak Rp 230 triliun,” tutur Damar lebih lanjut
Omset sebanyak itu, urainya lagi, terdiri dari barang jaminan emas mencapai 92 ton, juga saldo tabungan emas yang mencapai 10,3 ton.
“Hal ini tentunya juga didukung oleh Anak Usaha kami, Galeri 24. insyaAllah kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bulion,” kata Damar Lattri Setiawan.
Reporter: Heno