Connect with us
Advertisement

DAERAH

Perkuat Distribusi Pangan, Ini yang Dilakukan Perum Bulog dan SRC

DETAIL.ID

Published

on

Untuk memperkuat distribusi pangan pokok, Perum Bulog menjalin kerjasama dengan PT Sampoerna Retail Community Indonesia Sembilan. (ist)

DETAIL.ID, Jakarta – Langkah besar dan strategis di awal 2025 ini dilakukan oleh Perum Bulog untuk memperkuat proses distribusi pangan pokok bagi masyarakat secara luas.

Langkah tersebut adalah berupa kerjasama antara Perum Bulog bersama PT Sampoerna Retail Community Indonesia Sembilan (SRCIS) yang berlangsung di Semarang yang menjadi Kantor Wilayah Bulog Jawa Tengah, Selasa, 7 Januari 2025.

Kedua perusahaan ini, seperti keterangan resmi yang diterima media pada Kamis, 9 Januari 2025, secara resmi menjalin kerja sama strategis untuk memperkuat jaringan distribusi Rumah Pangan Kita (RPK) dan toko kelontong di bawah jaringan Sampoerna Retail Community (SRC).

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dihadiri oleh Direktur Bisnis Perum Bulog, Febby Novita, dan Direktur SRCIS, Romulus Sutanto.

Direktur Bisnis Perum Bulog, Febby Novita, menjelaskan, program RPK bertujuan untuk menyediakan kebutuhan pangan pokok yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat, seperti beras dan minyak goreng.

Saat ini, kata Febby Novita, sudah terdapat 21.000 outlet RPK yang tersebar di seluruh Indonesia hingga tingkat RT.

Dengan kerja sama ini, sambung Feby Novita, Bulog berharap dapat memperluas distribusi produk pangan melalui jaringan toko kelontong SRC dan meningkatkan bisnis RPK.

Febby Novita menyebutkan, kerjasama ini diawali di wilayah Jawa Tengah dan akan terus diperluas ke daerah lainnya.

“Kami berharap produk pangan berkualitas dapat menjangkau masyarakat lebih luas, seiring dengan program pemerintah untuk stabilisasi harga pangan nasional,” kata Febby.

Romulus Sutanto selaku Direktur SRCIS, menyambut baik kolaborasi ini. Menurutnya, kerja sama ini sesuai dengan visi SRCIS untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan memperkuat UMKM, khususnya toko kelontong.

Romulus Sutanto juga menyatakan bahwa inisiatif ini mendukung ketahanan pangan nasional, dan dengan adanya kolaborasi ini, SRC akan semakin solid sebagai pilar perekonomian Indonesia.

Lebih lanjut, Romulus menjelaskan bahwa SRCIS telah aktif mengembangkan lebih dari 250.000 toko kelontong yang tergabung dalam 8.200 Paguyuban SRC, serta bermitra dengan lebih dari 6.300 toko grosir Mitra SRC.

Berdasarkan riset Kompas Gramedia pada tahun 2023, omset toko SRC diperkirakan mencapai Rp 236 triliun pada tahun 2022, yang setara dengan 11,4 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Retail Nasional.

Program RPK dan Visibilitas Produk Bulog, lanjut Romulus, akan semakin memperkuat kontribusi toko SRC dalam memberikan akses bahan pangan pokok yang terjangkau bagi masyarakat.

“Kami sangat optimis bahwa kerja sama ini akan berdampak positif dalam mendukung ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Mengenal Rumah Pangan Kita (RPK)
RPK adalah outlet milik masyarakat yang dibina oleh Perum Bulog untuk menjual bahan pangan pokok. Dengan RPK, rantai distribusi pasar dapat dipangkas, menciptakan stabilisasi harga bahan pokok.

Masyarakat yang berminat bergabung harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti melakukan pembelian awal, memiliki KTP, NPWP, dan NIB.

Selain keuntungan marjin penjualan, RPK juga mendapatkan pembinaan dari Bulog melalui pelatihan kewirausahaan serta kesempatan mengikuti program berhadiah.

Selain itu, RPK mendapatkan fasilitas promosi seperti spanduk, x-banner, dan kartu nama, serta memanfaatkan aplikasi myRPK untuk memudahkan transaksi online.

Reporter: Heno

Advertisement Advertisement

DAERAH

Kejari Jambi Terima Tahap II TPPU Narkotika, Duit Sitaan Rp1,4M Dititip di Bank Mandiri

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika internasional dari penyidik Polda Jambi. Dua tersangka, Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, diserahkan bersama barang bukti pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, dalam keterangannya menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa Alton bin Asrul Nurdin yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Alton disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang terhubung dengan kedua tersangka serta seorang tersangka lain, Said Faisal yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga membuka dua rekening di Bank BRI dan Bank BCA untuk menampung dan menyalurkan hasil transaksi jaringan narkotika tersebut sepanjang April hingga Juni 2025. Total dana yang teridentifikasi mencapai Rp 1,44 miliar yang kini telah disita dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.

Barang bukti yang diserahkan antara lain dari tersangka Syarifah Safridayanti: satu buku tabungan dan kartu ATM BRI dengan saldo Rp 770,2 juta, satu buku tabungan BCA dengan saldo Rp 673 juta, serta satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau. Dari tersangka Said Saifuddin: satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 10 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi untuk 20 hari ke depan. Setelah proses administrasi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

Kejati Jambi Tegaskan Komitmen: Pengedar Narkoba Akan Dimiskinkan Lewat TPPU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pengedar narkoba akan dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset hasil kejahatan dapat disita.

Hal itu disampaikan Sugeng saat kegiatan coffee morning bersama awak media di Gedung Kejati Jambi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, Sugeng didampingi Wakil Kepala Kejati Jambi, Bima Suprayoga serta sejumlah pejabat utama Kejati lainnya.

“Pengedar narkoba itu harus kita putus mata rantainya. Jika penyidik menemukan aliran uang terkait peredaran narkoba, maka harus dikenakan pasal TPPU. Dengan begitu, aset mereka bisa disita, dan kita miskinkan mereka,” kata Sugeng.

Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Kejati Jambi telah berjalan dengan baik dan tegas. Namun pemberantasan narkoba, kata Sugeng, tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.

“Penegakan hukum di bidang narkotika sudah baik, tapi kami harapkan masyarakat juga ikut berperan. Ini menjadi tugas kita bersama,” ujarnya.

Sugeng menambahkan penerapan pasal TPPU terhadap pengedar narkoba membutuhkan sinergi antarinstansi, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di Jambi.

Selain fokus pada narkotika, Kejati Jambi juga memperkuat penegakan hukum di bidang Tipikor.

“Untuk Tipikor, kami terus melakukan penegakan secara maksimal. Selama ada informasi yang didukung alat bukti kuat, pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

Keluarga Dekat Bantah Isu Perselingkuhan Oknum PJU Polda Jambi, Katanya Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Setelah viral dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi, salah satu sumber yang merupakan keluarga dekat oknum PJU menyampaikan klarifikasi.

Sumber yang enggan namanya disebutkan tersebut membantah soal dugaan perselingkuhan oknum PJU.

Menurut sumber persoalan tersebut murni merupakan persoalan di internal sang PJU yang bersangkutan dan sudah diselesaikan secara keluarga.

“Soal perselingkuhan itu tidak benar. Ini merupakan masalah keluarga, dan sudah diselesaikan secara keluarga,” ujar sumber.

Sebelumnya, salah satu postingan di akun Instagram resmi Polda Jambi mendadak menututup kolom komentarnya ketika salah seorang warganet membongkar dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi.

Sementara oknum PJU yang bersangkutan ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespons. Peristiwa ini pun sontak menarik perhatian.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs