DETAIL.ID, Muarojambi – Sidang lanjutan perkara Nomor 230/Pid.B/2024/PN Snt yang mendakwa Arwin Saragih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, Muarojambi pada Selasa siang, 7 Januari 2025.
Sidang yang digelar terbuka untuk umum itu dipimpin Hakim Ketua, Hj. Eryani Kurnia Puspitasari SH MH yang didampingi Hakim Anggota M Harzian R SH dan Satya Frida L. SH
dengan agenda keterangan saksi.
Tiga saksi yang dihadirkan yakni Alfia (47) selaku saksi pelapor, Sony Zainul (53) dan Alvaro (41) diambil sumpahnya untuk memberikan kesaksian di meja hijau.
Di persidangan saksi Alfia menuturkan, dirinya dengan Arwin Saragih sudah berdamai di Polda Jambi pada September 2024. Uang pembayaran TBS Alfia telah dibayar empat kali sampai lunas sebanyak Rp 284 juta.
Pertama dibayar Rp 100 juta di bulan November tanggal 30, kemudian Rp 100 juta pada 10 Februari 2024, Rp 50 juta pada 13 Februari dan 25 Maret sebanyak Rp 34 juta.
“Sudah berdamai dengan adanya bukti surat perdamaian, dan juga soal utang piutang sudah dilunasi oleh saudara Arwin tidak ada lagi persoalan, makanya saya hadir di sini,” ujarnya saat hakim mencecar beberapa pertanyaan.
Hakim Ketua, Hj. Eryani Kurnia Puspitasari SH MH pun terkejut. “Berarti kerugian saksi tidak ada lagi? Sudah berdamai kenapa ini bisa sampai ke meja persidangan? Ini kan utang piutang mestinya perdata, kenapa dibawa ke ranah pidana?” tanya Hakim Eryani.
Seperti diketahui, sidang ini mendakwa Arwin Parulian Saragih duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sengeti. Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi Eldi Faizetra pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan 378 KUHP dalam dakwaan subsider.
Tidak itu saja. Dalam persidangan terungkap bahwa proses Restoratif Justice (RJ) sempat hampir digelar pada 25 November 2024 di Balai Adat. Namun belakangan RJ batal dilaksanakan.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa yakni Sabarman Saragih SH mengaku puas atas kesaksian Alfia sesuai BAP. “Sudah terungkap bahwa utang piutang sudah lunas dan kedua belah pihak sudah berdamai,” katanya kepada awak media pada Selasa, 7 Januari 2025.
Ia berharap belajar dari kasus ini agar para penegak hukum lebih cermat dalam kasus pidana. “Jangan utang piutang justru ditarik ke ranah pidana. Kasihan kan. Utang piutang sudah lunas tetapi terdakwa masih dipidana. Tapi saya yakin, hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.