PERISTIWA
DPRD Merangin Rekomendasikan PT SGN Tutup Sementara
DETAIL.ID, Merangin – Hearing, Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Merangin dan PT Sumber Guna Nabati (PT SGN) pada Senin, 3 Februari 2025 dihadiri OPD terkait. Pada hearing tersebut, dewan rekomendasikan PT SGN tutup sementara.
Rekomendasi itu datang setelah berbagai masalah terungkap ke publik. Mulai dari tenaga kerja, CSR, pajak hingga kemitraan untuk kebutuhan pabrik.
Dipimpin Wakil Ketua II DPRD Merangin, Bripka Purn Ahmad Fahmi, hearing ini mengungkapkan ‘borok’ pabrik kelapa sawit itu.
Misalkan sorotan Ketua Komisi II, Muhamad Yani yang mempertanyakan soal pasokan buah untuk produksi perusahaan itu, yang ternyata tidak memiliki kemitraan jelas.
Yani yang pernah berada di perusahaan sawit, paham betul bagaimana seharusnya perusahaan itu berjalan. Dari berdiri tahun 2015 lalu, perusahaan tak membina kemitraan
“Berapa produksinya? 40 ton/jam? 10 tahun mitra?,” kata Yani.
Padahal, dengan kapasitas 40 ton/jam itu, pabrik membutuhkan 8.000 hektar sawit. Tanpa kebun dan kemitraan, lantas darimana buah produksi PT SGN itu didapatkan?
“Sumber bapak dari mana? Ini bisa ilegal?,” ujar Yani mengecam.
Sorotan juga datang dari Ahmad Fahmi soal izin Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Kewajiban perusahaan lain dipertanyakan Fahmi, yang memimpin Koperasi Perkasa Nalo Tantan (KPNT) yang bermitra dengan perusahaan sawit, PT AIP.
Rekomendasi semakin kuat, saat dipertanyakan soal pajak dan hal lainnya soal kewajiban perusahaan. Konyolnya terungkap, perusahaan hanya membayar air 270 ribu/bulan.
“Sedangkan rumah tangga, sebulan 400 ribu/bulan,” kata Taufik, Ketua Komisi I DPRD Merangin.
Taufik turut merekomendasikan penutupan perusahaan, usai mempertanyakan kewajiban perusahaan melapor ke pemerintah dan kepedulian masyarakat. Termasuk status karyawan, yang ternyata hanya Buruh Harian Lepas (BHL)
Tak hanya dewan, OPD terkait turut merekomendasikan penutupan dari Dinas Perkebunan Kabupaten Merangin.
Sementara Dinas Perijinan memberikan peluang penutupan tersebut.
“Untuk penutupan sebuah perusahaan apabila adanya aduan masyarakat, tidak memenuhi kewajiban sebagai perusahaan dan laporan CSR, kita sudah bisa mengajukan penutupan sementara bahkan penutupan total bagi perusahaan yang tak mematuhi aturan sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Ibrahim, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Jangankan penutupan, pidana pun bisa,” kata Kabag Hukum Setda Merangin, Alex Sander Mandala Putra.
Usulan penutupan dari Ketua Komisi I dan II ini, dan OPD terkait berbeda dengan anggota DPRD lainnya, Samdianto.
Anggota DPRD Merangin dari fraksi Golkar itu mempertimbangkan perusahaan agar membenahi dulu segala kewajibannya. Sebelumnya, DLH melalui Kadis LH, Syafrani juga meminta tempo agar dilakukan pembenahan.
Hal ini kemudian, membuat pertimbangan Wakil Ketua DPRD Merangin, Ahmad Fahmi dan anggota dewan lainnya, Pahala Junior Pasaribu turut mengamini. Keduanya setuju diberikan kesempatan pembenahan.
“Permasalahan PT SGN kami hearing pada hari ini lintas komisi, mengingat ini aset kita, Merangin untuk PT SGN kami beri waktu untuk berbenah,” katanya usai hearing.
PT SGN atau juga disebut PT Sogun itu, diberi waktu untuk mendapatkan ISPO hingga November mendatang.
“Rekomendasi penutupan ini, untuk sementara kita batalkan, kita melakukan pembenahan terhadap perusahaan yang ada,” katanya.
Ia mengingatkan banyak hal yang harus dibenahi PT SGN seperti lingkungan, limbah dan perijinan yang harus dibenahi.
Sementara Pahala Junior Pasaribu mengatakan, kesempatan diberikan mengingat keberadaan perusahaan dan tenaga kerja menjadi pertimbangan.
“Awalnya saya juga ikut mendukung penutupan sementara dari ketua komisi-komisi. Tapi karena beliau (Waka DPRD) mengatakan demikian, saya juga mempertimbangkan hal yang sama,” katanya.
“Tapi begitu, untuk pembenahan, CSR, tenaga kerja, pengawasan dari Dinas Perkebunan, jika tidak diindahkan, maka perusahaan ditutup,” tuturnya tegas.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
Satu Orang Tewas dalam Kebakaran Enam Kios di Jambi Selatan
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran melanda 6 kios di Jalan H Adam Malik, RT 37, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan pada Rabu, 21 Januari 2026. Peristiwa tersebut mengakibatkan 1 orang warga meninggal dunia dan puluhan jiwa terdampak.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan laporan kebakaran diterima pihaknya pada pukul 14.42 WIB. Tim Damkartan langsung bergerak menuju lokasi 4 menit kemudian dan tiba pada pukul 14.57 WIB.
”Objek yang terbakar 6 kios, terdiri dari 3 kios pakaian, 1 kios toko kelontong, 1 kios nasi uduk, dan 1 kios nasi goreng. Total terdampak 6 kepala keluarga dengan sekitar 20 jiwa,” kata Mustari dalam laporan operasionalnya.
Sebanyak 120 personel diterjunkan dalam operasi pemadaman yang melibatkan Pleton III Mako, seluruh Posyankar Kota Jambi, serta personel Latgab Muaro Jambi. Damkartan mengerahkan satu armada komando, 10 armada tempur, dan 2 armada suplai. Proses pemadaman dan pendinginan berlangsung selama sekitar 1 jam 30 menit dengan total penggunaan air mencapai 64.000 liter.
Menurut Mustari kemacetan lalu lintas dan banyaknya warga yang berkerumun di sekitar lokasi menjadi salah satu hambatan ketika pihaknya bergerak ke lokasi. Namun meski demikian, proses pemadaman berjalan aman dan terkendali.
Dalam kejadian tersebut, petugas Damkartan juga melakukan evakuasi korban. Berdasarkan kronologis, setelah tiba di lokasi, petugas menerima informasi adanya korban di dalam bangunan. Personel kemudian mengenakan alat pelindung diri dan melakukan penyisiran.
”Korban ditemukan telah meninggal dunia dalam posisi tertelungkup di depan pintu kamar mandi,” ujar Mustari.
Jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.
Sementara penyebab kebakaran diduga berasal dari kebocoran dan ledakan tabung gas.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Kajati Jambi Sugeng Hariadi Terima Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo
DETAIL.ID, Jambi – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., dianugerahi Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi pada Rabu, 21 Januari 2026. Prosesi penganugerahan berlangsung khidmat di Balairungsari LAM Jambi.
Rangkaian adat diawali dengan penyisipan dan penyerahan keris oleh Gubernur Jambi Al Haris selaku Pembina LAM Jambi. Selanjutnya dilakukan penyerahan Piagam Gelar Adat dan Buku Pokok Adat Melayu Jambi “Sepucuk Jambi Sembilan Lurah” oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani.
Gubernur Jambi Al Haris juga melaksanakan tepuk tawar dan membacakan pengumuman adat. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa penganugerahan gelar adat telah memperoleh persetujuan Pembina LAM Provinsi Jambi. Sebanyak 7 unsur Forkopimda menerima gelar adat, yakni Kajati Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Danrem Garuda Putih, Kapolda Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, serta satu gelar kehormatan adat untuk Sekda Provinsi Jambi.
Ketua LAM Provinsi Jambi Datuk Hasan Basri Agus membacakan naskah penganugerahan gelar, dilanjutkan dengan prosesi penyematan pin, pemasangan selempang, dan pemasangan gordon. Dalam sambutannya, Datuk Hasan Basri Agus menegaskan bahwa penerima gelar adat harus menjadi teladan.
“Penganugerahan ini bukan sekadar seremonial adat, tetapi memiliki legitimasi hukum karena telah diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Ia juga berharap penganugerahan ini semakin memperkokoh kolaborasi antara lembaga adat dan unsur negara dalam menjaga keharmonisan sosial serta merawat kearifan lokal di Provinsi Jambi.
Sementara itu, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. menyampaikan terima kasih atas penganugerahan gelar kehormatan adat tersebut dan menyatakan siap menjalankan amanah dengan penuh keikhlasan sesuai ketentuan hukum.
Ia berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa, dan negara, terlebih dengan telah diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 di wilayah hukum Provinsi Jambi.
Kajati Jambi juga mendorong penguatan Hukum Adat Jambi (Living Law), penerapan Restorative Justice, serta pidana kerja sosial sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.
Adapun Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo memiliki makna sebagai pemimpin adat tertinggi yang memiliki legitimasi adat, Hukum dan politik, menjunjung keadilan dan kebijaksanaan dalam kepemimpinan, serta membawa kejayaan dan kemakmuran bagi masyarakat Provinsi Jambi. (*)
LINGKUNGAN
Enam Orang Tewas di Lokasi PETI Sarolangun, Walhi Jambi Soroti Pembiaran Tambang Ilegal
DETAIL.ID, Jambi – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya 6 orang warga dalam peristiwa longsor pada tanggal 20 Januari 2026 di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Walhi Jambi menilai peristiwa ini sebagai tragedi kemanusiaan yang serius dan tidak dapat dilepaskan dari praktik pertambangan ilegal yang selama ini berlangsung tanpa pengawasan memadai.
Walhi Jambi menegaskan bahwa kejadian ini tidak boleh dipahami semata sebagai kecelakaan kerja. Longsor di lokasi PETI merupakan risiko yang sejak awal melekat pada aktivitas tambang ilegal yang dilakukan tanpa standar keselamatan, tanpa kajian lingkungan, serta berada di luar sistem pengawasan negara.
”Ketika aktivitas pertambangan ilegal dibiarkan terus berlangsung, maka potensi korban jiwa hanyalah soal waktu. Tragedi ini menunjukkan kegagalan negara dalam mencegah praktik berbahaya yang telah lama diketahui publik,” ujar Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Oscar pada Rabu, 21 Januari 2026.
Selama bertahun-tahun, aktivitas PETI di Jambi telah berkontribusi pada kerusakan hutan dan lahan, pencemaran sungai, serta meningkatnya kerentanan wilayah terhadap bencana ekologis seperti longsor dan banjir.
Dalam konteks ini, korban jiwa akibat PETI tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola sumber daya alam yang lemah dan penegakan hukum yang tidak konsisten.
Walhi Jambi menilai bahwa penanganan PETI selama ini cenderung bersifat sporadis dan tidak menyentuh akar persoalan. Penertiban yang dilakukan dari waktu ke waktu tidak diikuti dengan pengusutan aktor-aktor yang memiliki peran penting dalam keberlangsungan tambang ilegal, termasuk pihak-pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut.
Atas peristiwa ini, Walhi Jambi mendesak:
1. Aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan terhadap aktivitas PETI di lokasi kejadian, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab secara struktural.
2. Pemerintah daerah dan provinsi untuk menghentikan pembiaran terhadap praktik PETI serta memperkuat pengawasan wilayah yang selama ini menjadi lokasi tambang ilegal.
3. Pemerintah harus memastikan pemulihan ekosistem yang telah rusak akibat PETI guna meminimalisir terjadinya bencana ekologis.
4. Negara untuk menghadirkan kebijakan yang adil bagi masyarakat, dengan menyediakan alternatif mata pencaharian yang aman, berkelanjutan, dan tidak membahayakan keselamatan maupun lingkungan.
5. Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan dan pengelolaan kawasan hutan di Jambi guna mencegah terulangnya tragedi serupa.
Walhi Jambi menekankan bahwa pendekatan yang hanya menyasar pekerja tambang di lapangan tidak akan menyelesaikan persoalan PETI. Tanpa pembenahan tata kelola dan penegakan hukum yang serius terhadap aktoraktor kunci, praktik tambang ilegal akan terus berulang dan kembali menelan korban.
”Setiap nyawa yang hilang akibat PETI adalah pengingat bahwa pembiaran memiliki konsekuensi yang nyata. Negara tidak boleh terus hadir setelah tragedi terjadi, tetapi harus mencegahnya sejak awal,” katanya. (*)

