PERISTIWA
DPRD Merangin Rekomendasikan PT SGN Tutup Sementara
DETAIL.ID, Merangin – Hearing, Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Merangin dan PT Sumber Guna Nabati (PT SGN) pada Senin, 3 Februari 2025 dihadiri OPD terkait. Pada hearing tersebut, dewan rekomendasikan PT SGN tutup sementara.
Rekomendasi itu datang setelah berbagai masalah terungkap ke publik. Mulai dari tenaga kerja, CSR, pajak hingga kemitraan untuk kebutuhan pabrik.
Dipimpin Wakil Ketua II DPRD Merangin, Bripka Purn Ahmad Fahmi, hearing ini mengungkapkan ‘borok’ pabrik kelapa sawit itu.
Misalkan sorotan Ketua Komisi II, Muhamad Yani yang mempertanyakan soal pasokan buah untuk produksi perusahaan itu, yang ternyata tidak memiliki kemitraan jelas.
Yani yang pernah berada di perusahaan sawit, paham betul bagaimana seharusnya perusahaan itu berjalan. Dari berdiri tahun 2015 lalu, perusahaan tak membina kemitraan
“Berapa produksinya? 40 ton/jam? 10 tahun mitra?,” kata Yani.
Padahal, dengan kapasitas 40 ton/jam itu, pabrik membutuhkan 8.000 hektar sawit. Tanpa kebun dan kemitraan, lantas darimana buah produksi PT SGN itu didapatkan?
“Sumber bapak dari mana? Ini bisa ilegal?,” ujar Yani mengecam.
Sorotan juga datang dari Ahmad Fahmi soal izin Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Kewajiban perusahaan lain dipertanyakan Fahmi, yang memimpin Koperasi Perkasa Nalo Tantan (KPNT) yang bermitra dengan perusahaan sawit, PT AIP.
Rekomendasi semakin kuat, saat dipertanyakan soal pajak dan hal lainnya soal kewajiban perusahaan. Konyolnya terungkap, perusahaan hanya membayar air 270 ribu/bulan.
“Sedangkan rumah tangga, sebulan 400 ribu/bulan,” kata Taufik, Ketua Komisi I DPRD Merangin.
Taufik turut merekomendasikan penutupan perusahaan, usai mempertanyakan kewajiban perusahaan melapor ke pemerintah dan kepedulian masyarakat. Termasuk status karyawan, yang ternyata hanya Buruh Harian Lepas (BHL)
Tak hanya dewan, OPD terkait turut merekomendasikan penutupan dari Dinas Perkebunan Kabupaten Merangin.
Sementara Dinas Perijinan memberikan peluang penutupan tersebut.
“Untuk penutupan sebuah perusahaan apabila adanya aduan masyarakat, tidak memenuhi kewajiban sebagai perusahaan dan laporan CSR, kita sudah bisa mengajukan penutupan sementara bahkan penutupan total bagi perusahaan yang tak mematuhi aturan sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Ibrahim, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Jangankan penutupan, pidana pun bisa,” kata Kabag Hukum Setda Merangin, Alex Sander Mandala Putra.
Usulan penutupan dari Ketua Komisi I dan II ini, dan OPD terkait berbeda dengan anggota DPRD lainnya, Samdianto.
Anggota DPRD Merangin dari fraksi Golkar itu mempertimbangkan perusahaan agar membenahi dulu segala kewajibannya. Sebelumnya, DLH melalui Kadis LH, Syafrani juga meminta tempo agar dilakukan pembenahan.
Hal ini kemudian, membuat pertimbangan Wakil Ketua DPRD Merangin, Ahmad Fahmi dan anggota dewan lainnya, Pahala Junior Pasaribu turut mengamini. Keduanya setuju diberikan kesempatan pembenahan.
“Permasalahan PT SGN kami hearing pada hari ini lintas komisi, mengingat ini aset kita, Merangin untuk PT SGN kami beri waktu untuk berbenah,” katanya usai hearing.
PT SGN atau juga disebut PT Sogun itu, diberi waktu untuk mendapatkan ISPO hingga November mendatang.
“Rekomendasi penutupan ini, untuk sementara kita batalkan, kita melakukan pembenahan terhadap perusahaan yang ada,” katanya.
Ia mengingatkan banyak hal yang harus dibenahi PT SGN seperti lingkungan, limbah dan perijinan yang harus dibenahi.
Sementara Pahala Junior Pasaribu mengatakan, kesempatan diberikan mengingat keberadaan perusahaan dan tenaga kerja menjadi pertimbangan.
“Awalnya saya juga ikut mendukung penutupan sementara dari ketua komisi-komisi. Tapi karena beliau (Waka DPRD) mengatakan demikian, saya juga mempertimbangkan hal yang sama,” katanya.
“Tapi begitu, untuk pembenahan, CSR, tenaga kerja, pengawasan dari Dinas Perkebunan, jika tidak diindahkan, maka perusahaan ditutup,” tuturnya tegas.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
Remisi Natal, Satu WBP di Jambi Langsung Bebas
Jambi — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi memberikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada 105 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di wilayah Jambi.
Dari jumlah tersebut, satu orang WBP langsung bebas setelah menerima remisi.
Pemberian remisi dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2025 dan diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, mengatakan bahwa remisi merupakan hak bersyarat bagi warga binaan yang beragama Nasrani dan rutin diberikan setiap perayaan Natal.
“Ini adalah hak bersyarat yang kami berikan kepada warga binaan Nasrani pada setiap perayaan Natal,” ujar Irwan, Kamis 25 Desember 2025.
Ia menjelaskan, dari 105 WBP penerima remisi, sebanyak 104 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana sehingga masih harus menjalani sisa hukuman.
Sementara satu orang lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II) dan langsung bebas setelah remisi diberikan.
Menurut Irwan, pemberian remisi merupakan bentuk komitmen negara dalam menjunjung prinsip keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
“Remisi diberikan secara selektif, objektif, dan akuntabel, setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai penghargaan atas perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini, Kanwil Ditjenpas Jambi berharap warga binaan dapat memperkuat nilai keimanan, menyadari kesalahan serta siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat.
Kanwil Ditjenpas Jambi, lanjut Irwan, terus berkomitmen menghadirkan sistem pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berdampak bagi masyarakat sesuai dengan semangat reformasi pemasyarakatan. (*)
PERISTIWA
Arus Lalu Lintas Jelang Natal di Jambi Kondusif, Polisi Waspadai Bencana Hidrometeorologi
Jambi – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi mencatat kondisi arus lalu lintas di wilayah Provinsi Jambi menjelang perayaan malam Natal, 25 Desember 2025 masih terpantau kondusif. Hingga saat ini, belum terjadi peningkatan volume kendaraan yang signifikan.
Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono pada Rabu sore 24 Desember 2025. Ia mengatakan situasi lalu lintas secara umum masih berjalan normal dan terkendali.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Beberapa wilayah di Provinsi Jambi dilaporkan telah mengalami bencana alam, seperti tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Kerinci.
“Untuk mengantisipasi dampak bencana, Ditlantas Polda Jambi telah berkoordinasi dengan BPJN serta Dinas PUPR guna menempatkan alat berat di sejumlah titik rawan bencana,” ujar Kombes Pol Adi Benny.
Selain pengamanan jalur lalu lintas, Ditlantas Polda Jambi juga telah menyiagakan pos pelayanan di sejumlah gereja yang menggelar ibadah Natal. Penempatan pos tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah.
“Dalam pengamanan ini, kami juga melibatkan sejumlah stakeholder terkait untuk mendukung kelancaran dan keamanan perayaan Natal,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Syaiful Kipli dan Ali Abdullah Pimpin KSPSI AGN Provinsi Jambi, AGN Tekankan Dewan Pengupahan Perjuangkan Kenaikan UMP 2026
Jambi – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, DPD Provinsi Jambi kembali dipimpin oleh Syaiful Kipli dan Ali Abdulah. Keduanya terpilih secara aklamasi dalam forum Konferda DPD KSPSI Provinsi Jambi yang digelar di Grand Hotel, Minggu 21 Desember 2025.
Ketua DPD KSPSI AGN Provinsi Jambi, Syaiful Kipli menyampaikan rasa terimakasih atas amanah dari para anggota untuk kembali memimpin KSPSI Jambi. Menurutnya, kedepan KSPSI AGN Jambi akan fokus pada pendampingan hak-hak buruh secara masif di seluruh DPC Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.
“Terimakasih, pada Konferda ini telah terjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita. Terimakasih juga pada Presiden KSPSI AGN, pak Andi Gandi Nena Wea yang telah jauh-jauh dari Jakarta ke Jambi untuk memantau Konferda kita sekaligus melantik pengurus baru periode 2025-2030,” ujar Syaiful Kipli, Minggu 21 Desember 2025.
Di depan para anggota, Syaiful Kipli kembali menekankan bahwa kedepan pihaknya bakal berfokus pada konsolidasi internal dan eksternal untuk mengembangkan organisasi demi pemenuhan hak-hak kaum pekerja.
Konferda DPD KSPSI AGN Provinsi Jambi juga turut dihadiri oleh DPD KSPSI AGN Provinsi Sumatera Barat. Presiden KSPSI AGN, Andi Gani Nena Wea, pun langsung melantik secara resmi ke-2 pengurusan KSPSI tingkat Provinsi tersebut.
“Kami berharap organisasi KSPSI bisa profesional, modern dan juga mandiri. Ini harus diikuti oleh teman-teman pengurus daerah,” ujar Andi Gani.
Diainggung soal sikap terkait UMP tahun 2026, Presiden KSPSI tersebut menekankan agar seluruh Dewan Pengupahan mulai dari tingkat nasional hingga ke daerah memaksimalkan perjuangan bagi kenaikan UMP dengan kisaran 6,5 persen hingga 8 persen.
“KSPSI mengintruksikan agar seluruh Dewan Pengupahan di tingkat daerah, nasional untuk maksimal memperjuangkan persentase yang tinggi, atau paling tidak sama dengan tahun 2025,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita

