Connect with us
Advertisement

Uncategorized

SPJ Fiktif, Kasus Dugaan Korupsi Pinto Jayanegara Naik ke Tahap Sidik

DETAIL.ID

Published

on

Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia (pegang mik). (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi 2019 – 2024 naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia saat jumpa pers di Polda Jambi pada Jumat, 28 Februari 2025.

“Peningkatan ya, baru peningkatan. Kemarin kita melakukan penyelidikan dengan laporan dari masyarakat. Dengan kita temui, temukan alat bukti permulaan. Maka kita tingkatkan ke penyidikan prosesnya,” kata AKBP Taufik Nurmandia.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi tersebut diantaranya, dugaan perkara tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas, kegiatan pengadaan kebutuhan rumah tangga rumah dinas, dan kegiatan reses wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi tahun 2024.

Berdasarkan penjelasan Wadir Reskrimsus Polda Jambi, dimana pada rentang Januari – September 2024 terdapat beberapa perjalanan dinas. Wakil Ketua DPRD melakukan perjalanan dinas bersama staf dan staf ahli. Namun diduga bahwa dalam praktiknya, mereka yang tidak berangkat pun tetap dicairkan uang SPJ-nya.

Tak hanya itu masalah pengadaan makan minum mulai dari Januari hingga Maret 2024 pada rumah dinas Waka II DPRD Provinsi Jambi tersebut juga diduga terdapat praktik SPJ fiktif.

Selanjutnya pada tahun yang sama masalah reses di Kabupaten Merangin dan Sarolangun juga turut terungkap. Kegiatan ini juga diduga tak luput dari praktik klaim SPJ fiktif. Mirisnya fakta terungkap bahwa kegiatan tersebut malah dibantu oleh kepala desa setempat.

“Itu, ada 3 hal yang kita lakukan penyelidikan. Termasuklah yang kemaren itu yang honor tidak dibayar. Ini lagi perjalanan dinas,” ujar Wadir Krimsus.

Dalam kasus ini Wadir Krimsus Polda Jambi bilang bahwa saat ini pihaknya menerapkan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan. Ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan palig banyak Rp 1 miliar.

“Nanti dari hasil penyidikan ini dengan alat bukti yang ada kita baru bisa menentukan siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Namun ketika dipertegas terkait nama sosok Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi yang tersandung kasus dugaan korupsi tersebut adalah Pinto Jayanegara, Wadirkrimsus Polda Jambi tak secara gamblang menyebut nama.

“Inisial P. Segera (kita panggil). Ini sudah kita mulai memanggil saksi-saksi yang lain dulu. Kerugian Rp 500 juta lebih hasil penghitungan,” katanya.

Sementara Kuasa Hukum Pinto Jayanegara Erman Umar dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp hanya merespons singkat.

“Kita Lihat aja perkembangannya nanti,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

Uncategorized

Hendak Edarkan Sabu-Sabu, Bandar Narkoba Asal Sarolangun Ini Ditangkap Polisi

DETAIL.ID

Published

on

Tersangka bandar sabu-sabu yang berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti yang di amankan. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Merangin kembali berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin.

Pada Jumat, 12 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MD (27), yang merupakan warga Desa Panti Kecamatan.Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi saat hendak mengedarkan sabu-sabu.

Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB, dimana Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Langling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Berbekal informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis SH MM langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Tepatnya pada Jumat, 12 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MD (27) saat dalam perjalanan tepatnya di jalan Desa Langling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya enam paket narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klip dengan berat bruto 27,781 gram, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna kuning, ⁠satu buah timbang merk CHQ warna hitam, ⁠satu unit HP android merk INFINIX warna hitam, satu buah tas selempang warna abu-abu merek EIGER dan empat pack plastik klip berbagai ukuran.

“Benar, tersangka MD ini, kami amankan saat akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti paket narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti lainnya di dalam tas selempang yang saai itu disandang oleh tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rezi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka MD mengaku barang haram tersebut didapat dengan cara membeli dari rekannya yang berasal dari Sumatera Selatan dan tersangka sudah beberapa kali mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah hukum Polres Merangin

”Benar, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari rekannya yang berasal dari Sumatera Selatan sebanyak 30 gram dengan harga Rp 19.500.000 namun uang pembelian sabu-sabu tersebut akan dibayarkan setelah narkotika sabu tersebut habis terjual,” katanya.

Jaringan tersangka MD ini, dikenal sangat rapi dan licin. Oleh karena itu saat ini penyidik masih fokus untuk melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka MD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsideir Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

Reporter: Dar

Continue Reading

Uncategorized

Universitas Jambi Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana di Kabupaten Solok

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Solok – Pemerintah Kabupaten Solok kembali menerima dukungan dari berbagai pihak setelah bencana besar yang melanda wilayah tersebut.

Pada Senin, 8 Desember 2025, rombongan dari Universitas Jambi tiba di Posko Utama Pengendalian Bencana Kabupaten Solok, Koto Baru, Kecamatan Kubung, untuk menyerahkan langsung bantuan kemanusiaan.

Rombongan dipimpin Wakil Rektor Universitas Jambi Bidang Kerja Sama, Dr. Revis Asra, S.Si., M.Si., serta perwakilan dari Indonesia Offroad Federation (IOF) Jambi dan PMI Jambi. Bantuan tersebut diterima oleh Wakil Bupati Solok, H. Candra.

Wakil Rektor Universitas Jambi, Revis Asra menyampaikan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk kepedulian lintas lembaga di Provinsi Jambi.

“Kami dari Universitas Jambi bekerja sama dengan PMI Provinsi Jambi, IOF Jambi, serta juga sivitas akademika Universitas Jambi. Alhamdulillah sudah sampai di Kabupaten Solok untuk menyerahkan bantuan bagi korban bencana,” ujar perwakilan Unja di lokasi.

Tak hanya menyalurkan sembako, tim juga membawa layanan kesehatan dan pendampingan trauma healing untuk warga yang terdampak bencana.

Ia menambahkan, pihaknya juga mendapat informasi dari para eksekutif Unja terkait adanya rencana beasiswa bagi mahasiswa terdampak bencana di Sumatera termasuk mahasiswa asal Solok bahkan juga bagi mahasiswa dari fakultas vokasi, yang sedang mengalami dampak bencana.

“Terima kasih, semoga bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat,” tuturnya.

Wakil Bupati Solok, Candra, mengapresiasi bantuan dan dukungan dari Provinsi Jambi yang dinilainya menjadi bukti solidaritas antardaerah dalam masa darurat.

Reporter: Diona

Continue Reading

Uncategorized

Semangati Pelaku Usaha, Gubernur Al Haris Buka Expo Bazar UMKM Kemenkeu Satu Jambi 2025

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris membuka Expo Bazar UMKM Kemenkeu Satu Jambi 2025 yang digelar di halaman kantor KPPN Kota Jambi pada Minggu pagi, 2 November 2025.

Kegiatan ini diawali dengan senam bersama yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah KPPN Jambi, Ketua TP PKK Provinsi Jambi, dan para pimpinan perbankan.

Expo Bazar ini menjadi ajang semangat bersama untuk mendorong pelaku UMKM Jambi dan menggerakkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar bazar biasa, tapi juga bagian dari upaya bersama untuk menggairahkan perekonomian masyarakat.

“Kita hadir di sini menyemangati teman-teman pelaku UMKM. Kita ingin ekonomi kita bergairah lagi. Harapannya, akhir tahun nanti ekonomi bisa tumbuh di atas 5,12 persen secara nasional, dan Jambi juga bisa tembus angka 5 persen, bukan lagi 4,99,” ujar Al Haris.

Ia menegaskan, UMKM adalah garda terdepan dalam menggerakkan ekonomi daerah. Karena itu, berbagai kegiatan dan event seperti expo bazar ini sangat penting untuk memberi ruang promosi dan semangat baru bagi pelaku usaha lokal.

“Kita ingin UMKM bangkit, semangatnya tumbuh lagi. Event-event seperti ini kita buat supaya ekonomi di Jambi makin hidup. Mudah-mudahan ini jadi ikhtiar kita bersama membantu pemerintah agar ekonomi Indonesia di akhir tahun ini bisa tumbuh lebih baik,” tuturnya.

Menurut Al Haris, kebangkitan sektor UMKM diharapkan memberi dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Jambi di masa mendatang.

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs