PERKARA
Bos PT AJM Lapor Pencemaran Nama Baik dan Gugat Perdata RSUD Raden Mattaher

DETAIL.ID, Jambi – Direktur Utama PT Anggrek Jambi Makmur (AJM), Budiman merasa nama baik perusahaan yang dia bangun dengan susah payah dicemarkan oleh pihak RSUD Raden Mattaher. Tak terima, bos PT AJM tersebut pun melaporkan dengan pasal pencemaran nama baik ke Polda Jambi.
Sosok pengusaha yang bergerak di bidang pengangkutan dan pengelolaan limbah B3 tersebut pun menunjukkan semua legalitas usahanya. Mulai dari izin cold storage (penyimpanan) limbah medis atau B3 atas rekomendasi Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI), izin pengelolaan limbah B3 yang dikeluarkan DLH Provinsi Jambi, surat kelayakan operasional terkait operasional cold storage.
Hingga dokumen pernyataan pemenuhan komitmen di bidang pengelolaan limbah B3 skala pengumpulan Provinsi Jambi yang dikeluarkan oleh DMPTSP Provinsi Jambi serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
“Jadi dari semua hal yang saya tampilkan ini boleh teman-teman, masyarakat Provinsi Jambi yang merasa resah atau apapun, silahkan konfirmasi atau kroscek perizinan kami ke DLH Provinsi Jambi ataupun ke kantor PTSP di Provinsi Jambi. Silakan lihat apakah benar yang saya sampaikan atau tidak,” ujar Budiman pada Jumat, 7 Maret 2025.
Bos PT AJM tersebut pun menilai bahwa klaim pernyataan pihak RSUD Raden Mattaher sebagaimana terbit pada sejumlah media massa beberapa waklu lalu yang menyinggung soal legalitas usahanya adalah bentuk pencemaran nama baik.
“Terkait itu sudah kami laporkan ke Polda Jambi melalui lawyer saya. Terkait wanprestasi nya RSUD Raden Mattaher kami juga telah mendaftarkan gugatannya melalui lawyer saya juga hari ini,” katanya.
Budiman menegaskan bahwa pihaknya siap membuktikan di pengadilan, mana yang berizin dan mana yang tidak. Sementara itu kuasa hukumnya, Mike Siregar mengungkap bahwa setidaknya terdapat beberapa hal wanprestasi yang dilakukan pihak RSUD Raden Mattaher terhadap kliennya.
Pertama soal jasa yang belum dibayarkan oleh RSUD Raden Mattaher kepada kliennya dalam kurun waktu 6 bulan. Kemudian adanya pihak ke-3 yang masuk ke dalam RSUD Raden Mattaher dengan objek pekerjaan yang sama yakni pengumpulan limbah B3 pada awal Februari lalu, yang kemudian dijadwalkan untuk pengumpulan limbah B3 antara PT AJM dengan pihak ke-3 yang masuk ke RSUD Raden Mattaher di pertengahan jalan tersebut.
“Terhadap hal itu kami sudah melakukan keberatan somasi. Tapi memang jawaban mereka agak menyimpang. Mereka justru bertanya apakah kita punya izin,” kata Mike.
Kuasa hukum PT AJM tersebut pun menegaskan bahwa kliennya sangat dirugikan dengan pengingkaran kerja sama tersebut. Dan masalahnya lagi malah muncul pula pencemaran nama baik atas PT AJM oleh pihak rumah sakit sebagaimana disampaikan ke publik lewat media sosial.
“Karena kami merasa apa yang disampaikan pihak rumah sakit merugikan nama baik principal (klien) saya, maka kami laporkan. Persoalan wanprestasi hari ini sudah masuk gugatannya. Kita tunggu prosesnya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Pekerja Gudang BBM Ilegal Berma Ginting Divonis 2,5 Tahun Penjara, Namun Bosnya Tak Tersentuh Hukum

DETAIL.ID, Jambi – Dua terdakwa perkara tindak pidana Migas yakni Jepri Simarmata dan Cerry Sinaga dinyatakan bersalah dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jambi pada Selasa, 11 Maret 2025.
Istri terpidana Jepri Simarmata berinisial HS pun sangat kecewa dan tak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, sebab menurutnya suami dan rekan suaminya tersebut hanyalah berstatus pekerja pada gudang BBM Ilegal yang terbakar pada 7 September 2024 lalu tersebut.
Sementara Brema Ginting, bos dari gudang BBM Ilegal yang terbakar di kawasan Jalan Lingkar Barat samping PT Indofood, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru tersebut seolah tak tersentuh hukum hingga kini.
“Jujur sangat kecewa, karena sidang sebelumnya sudah diperjelas sama kuasa hukumnya siapa yang punya (gudang) dan tidak ada korban jiwa, bagiku selaku istri korban hukuman segitu terlalu tinggi. Sementara yang punya usaha masih enak menghirup udara segar dan berkeliaran di luaran,” kata HS usai sidang pada Selasa , 11 Maret 2025.
HS juga mengungkap bahwa semenjak kasus suaminya bergulir dari kepolisian hingga pengadilan, keluarganya tak pernah mendapat santunan atau bentuk tanggung jawab lainnya dari Berma Ginting selaku bos suaminya.
“Kenal di dunia maya atau secara langsung pun tidak,” ujarnya.
Kini HS pun tampak terpaksa menerima vonis berat yang dijatuhkan kepada sang suami serta rekan suaminya. Sekalipun mereka merupakan pekerja baru dalam gudang ilegal Berma Ginting tersebut.
Dalam putusan hakim, Terdakwa I Cerry Bin Jansiden Sinaga dan Terdakwa II Jepri Elpelindo Simarmata Anak Dari Jolin Edi Simarmata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Cerry bin Jansiden Sinaga dan terdakwa II Jepri Elpelindo Simarmata, anak dari Jolin Edi Simarmata dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Dan, menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa I Cerry Bin Jansiden Sinaga dan Terdakwa II Jepri Elpelindo Simarmata, anak dari Jolin Edi Simarmata masing-masing sebesar Rp 100 juta subsidair 1 tahun kurungan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Pasca Diungkap Juli 2024 Lalu, Dugaan Korupsi Kredit Macet PT PAL di Bank BNI Masih Terus Diselidiki

DETAIL.ID, Jambi – Skandal besar kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja yang melibatkan PT Bank BNI (Persero) Tbk dan PT Prosympac Agro Lestari (PAL) TA 2018 – 2019 sebesar Rp 106 miliar masih juga berstatus penyidikan hingga kini.
Kasus ini seolah mentok, seakan belum ada progres berarti pasca diungkap oleh Kajati Jambi, Hermon Dekristo pada pada momentum peringatan Hari Adhyaksa ke-64, pertengahan Juli 2024 lalu.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya dikonfirmasi menyampaikan bahwa jaksa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap berbagai ahli dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan BUMN dan perusahaan pabrik pengolahan sawit swasta tersebut.
“Masih pemeriksaan ahli, ada ahli perkebunan, ahli perekonomian negara,” kata Noly pada Selasa, 11 Maret 2025.
Untuk saksi, berdasarkan pengakuan Kasipenkum Kejati Jambi tersebut sudah dilakukan pemeriksaan. Namun dia belum dapat merinci nama-nama saksi yang sudah diperiksa oleh pihaknya.
Dikonfirmasi apakah Direktur dan Komisaris PT PAL 2018 – 2019 sudah diperiksa? Ia pun mengaku harus mengecek lebih lanjut. Noly pun kembali menekankan bahwa kasus tersebut kini masih terus bergulir dengan pemeriksaan ahli.
Lantas kapan kasus dugaan korupsi duit negara sebesar Rp 106 miliar antara PT Bank BNI Persero tbk dengan PT PAL tersebut bergulir pada penetapan tersangka? Noly pun belum dapat menyampaikan kepastian lantaran semuanya masih terus berproses.
Adapun kasus ini sudah lama mencuat, dimana PKS PT PAL diduga menyalahgunakan dana pinjaman dari Bank BNI, yang seharusnya ditujukan untuk keperluan pengoperasian pabrik dan meningkatkan produksi dengan jaminan Pabrik Kelapa Sawit di atas lahan seluas 22,4 hektare di Desa Sido Mukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Sejumlah nama pun yang patut diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi keuangan negara sebanyak Rp 106 miliar tersebut, mulai dari Komisaris dan Direktur PT PAL periode tahun 2018 hingga Direktur Bank BNI periode 2018.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Payo Lebar Lengkap dengan 21 Paket Sabu-sabu

DETAIL.ID, Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial YK (30) ditangkap di kediamannya di Jalan S Brojonegoro, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi pada Minggu malam, 2 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Simsal Siahaan melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkotika di Kelurahan Payo Lebar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan YK (30) di rumahnya.
“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah plastik klip bening ukuran sedang, 1 dompet kecil, dan 1 unit ponsel android merek Samsung berwarna hitam,” kata Ipda Deddy pada Kamis, 6 Maret 2025.
Saat diinterogasi polisi, pelaku YK mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang ia peroleh dari seseorang berinisial A.
“YK mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang diperolehnya dari seseorang berinisial A, yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” katanya.
Saat ini pelaku YK telah ditahan di Rutan Polresta Jambi dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Juan Ambarita