Connect with us

PERKARA

Aset Perusahaan Pailit PT JNE Jadi Tempat Penimbunan Ribuan Liter Solar Ilegal

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Temuan sejumlah tedmon berisi BBM Solar diduga ilegal serta 3 armada solar industri di gudang PT Jambi Nusantara Energi (JNE) di Desa Muarojambi, Taman Rajo oleh Polsek Maro Sebo masih terus jadi misteri yang belum menemukan titik terang hingga kini.

Soal ini, Kapolsek Maro Sebo Iptu Jefri Simamora bahkan mengaku terkejut atas temuan tak terduga tersebut. Semua berawal ketika pihaknya mendampingi tim kurator untuk mengecek aset-aset PT JNE yang sudah dinyatakan pailit oleh PN Medan.

“Kami pun terkejut. Saya sebagai Kapolsek kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polres. Jadi orang Polres-lah yang ambil alih untuk tindak lanjutnya,” kata Iptu Jefri pada Kamis, 13 Maret 2025.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Maro Sebo tersebut, terhitung sudah sekitar 6 tahun belakangan tak ada aktivitas lagi di gudang cangkang sawit tersebut. Menurut Jefri juga bahwa selama ini tidak ada laporan atau informasi terkait penimbunan BBM dalam gudang PT JNE tersebut.

Dalam temuan Polsek Maro Sebo dengan Kurator saat pengecekan gudang PT JNE pada Sabtu, 8 Maret 2025 lalu. Setidaknya terdapat puluhan tedmon berisi BBM solar yang diduga kuat ilegal serta armada penyalur BBM industri bermerek PT Bahari Energi Sentosa.

“Semua masih di lokasi (gudang JNE). Kalau secara hukum kan, perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan itu sudah milik kurator semua. Namun karena sudah diambil alih sama Polres, ya di Polres-lah untuk penyelidikannya,” ujarnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Muarojambi AKP Hanafi dikonfirmasi via WhatsApp belum merespons terkait dengan tindak lanjut atas temuan sejumlah BBM diduga ilegal serta 3 armada tangki BBM industri di gudang PT JNE tersebut.

Hingga berita ini terbit, awak media masih terus berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait.

Reporter: Juan Ambarita

PERKARA

Dugaan Skandal Korupsi Tata Kelola Batu Bara Menguap, Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Jambi Periksa Ketua PPTB

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Jambi melakukan pemeriksaan terhadap Asnawi, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) Jambi pada Kamis, 13 Maret 2025.

Pemeriksaan ini dilakukan terkait anggaran iuran pengusaha kepada PPTB.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Benar, saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan terhadap ketua PPTB Jambi terkait anggaran PPTB,” katanya.

Ipda Deddy menjelaskan, saat ini untuk proses masih dalam tahap penyelidikan awal apakah ada tindak pidana atau tidak dari laporan tersebut.

Kasus ini bermula dari adanya tongkang batu bara menabrak fender jembatan Tembesi. Rupanya, perbaikan jembatan dilakukan oleh PPTB. Sejumlah pengusaha menyumbang untuk perbaikan jembatan itu. Namun, hingga kini fender jembatan belum diperbaiki.

Publik ramai mendesak iuran pengusaha ini diaudit dan dibuka ke publik, agar ada transparansi. (*)

Continue Reading

PERKARA

LPKNI Pertanyakan Perkembangan Laporan Dugaan Penimbunan Beras SPHP ke Polda Jambi

DETAIL.ID

Published

on

Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penimbunan beras subsidi merek SPHP ke Polda Jambi pada Rabu, 12 Maret 2025.

Sebelumnya LPKNI telah melayangkan surat laporan pengaduan dengan Nomor: 016/S-Klr/LPKNI/11/2025 kepada Kapolda Jambi, Irjen Rusdi Hartono pada awal bulan lalu.

Dalam surat laporan tersebut, LPKNI yang berkantor pusat di Jambi itu menyampaikan tentang adanya dugaan penimbunan beras bersubsidi merek SPHP di gudang pribadi yang diduga kuat milik seorang oknum PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Muarojambi.

“Sesuai keterangan dugaan masyarakat, kami melakukan investigasi, dimana telah terjadi penimbunan beras SPHP serta pengoplosan beras SPHP di gudang pribadi dan juga diduga tidak memiliki izin usaha/merek dagang milik oknum Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kabupaten Muarojambi,” kata Ketua LPKNI dalam surat laporan pengaduannya.

LPKNI juga terang-terangan menduga bahwa oknum PNS berinisial DH dan Istrinya E telah bekerja sama dengan oknum Bulog untuk melancarkan aksinya dalam melakukan penimbunan beras SPHP tersebut.

Berdasarkan keterangan LPKNI beras SPHP tersebut diantar ke gudang pribadi milik DH dan E dengan jumlah tonase yang dinilai tidak wajar yaitu bisa mencapai 10 hingga 12 ton.

“Untuk itu kami meminta pihak penyelidik Polda Jambi untuk dapat menindak. Hal ini jelas melanggar hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” ujarnya.

Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat mengaku telah menghubungi Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono agar dapat menindaklanjuti laporan dugaan penimbunan beras SPHP.

“Hari ini tepat satu bulan laporan pengaduan itu kami layangkan ke Polda Jambi. Kami meminta agar Kapolda Jambi memerintahkan penyelidikan atas penimbunan beras bersubsidi SPHP ini sehingga merugikan masyarakat,” katanya.

Ketua LPKNI tersebut juga mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan perkembangan terbaru atas dugaan perkara yang dilaporkan oleh lembaganya pada awal Februari lalu.

“Tepat 1 bulan yang lalu kami buat laporan di Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi, tapi sampai saat ini jangankan SP2HP, STPLP saja kami tidak menerima, alasan Kasubdit dalam pendalaman,” ujarnya.

Kurniadi menilai setiap ada laporan masuk dari lembaga atau masyarakat harus ada tanda terima, seraya menambahkan bahwa, jika terbukti bisa dinaikkan ke P21 dan jika tidak terbukti maka tinggal terbitkan SP3.

Dalam surat laporan yang diterima oleh awak media, LPKNI juga melampirkan bukti dokumentasi berupa foto truk berisikan penuh beras subsidi SPHP beserta adanya aktivitas pekerja tengah menurunkan beras SPHP ke gudang pribadi yang diduga milik DH dan E.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Helen dan Didin ke PN Jambi, Tekhui dan Mafi Masih Perpanjangan Penahanan

DETAIL.ID

Published

on

Helen Dian Krisnawati dan Didin. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri Jambi melimpahkan berkas perkara tindak pidana narkotika atas nama tersangka Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding bin Tember ke Pengadilan Negeri Jambi pada, Rabu 12 Maret 2025.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengkonfirmasi bahwa kedua tersangka tersebut disangka melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 114 ayat (2),
Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam proses ini, tersangka Helen Dian Krisnawati ditahan di Lapas Perempuan Jambi, sementara tersangka Didin alias Diding bin Tember ditahan di Lapas Kelas II B Jambi.

“Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jambi,” kata Noly, dalam siaran pers Kejati Jambi.

Sementara untuk 2 tersangka narkotika jaringan Helen yakni Dedi Susanto alias Tekhui dan Mafi Abidin bin Jaenal Abidin masih diperpanjang penahanannya.

Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads